Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menjaring Pe eN Be Pe
Triyono Sumaryadi
Kamis, 25 April 2019   |   195 kali


Surabaya – 25 April 2019 diselenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN pada satker Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur.  Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat (R3) Kanwil DJKN Jawa Timur yang diikuti oleh 30 Satker Korwil di Wilayah Jawa Timur.


Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka menambah pemahaman pada pengguna barang dalam pengelolaaan BMN khususnya tentang Pemanfaatan BMN, sesuai PMK Nomor 78/PMK.06/2014, guna mendukung peranan DJKN selaku otoritas Pengelola Barang BMN dan peningkatan potensi PNBP pada pihak Pengguna Barang.


Sesuai tujuan dalam PMK tersebut, terselenggaranya Pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan Pengelolaan BMN yang efisien, efektif dan optimal.


Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Kepala Bidang PKN,  Pantjananto, T.E.H.P., mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur. Dalam sambutan tersebut Pantjananto menyampaikan, bahwa saat ini sudah seharusnya lebih besar PNBP yang dihasilkan melalui pemanfaatan aset. Kemenkeu cq DJKN telah menyusun dan menerbitkan aturan-aturan hukum yang jelas dalam rangka pemanfaatan aset sehingga seyogyanya  pengguna barang dapat melaksanakan pemanfaatan terhadap aset-asetnya yang belum termanfaatkan secara optimal menjadi lebih bernilai guna dan menghasilkan PNBP.


Acara dilanjutkan pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Seksi PKN I, Rini Sulistiasari, yang menjelaskan materi terkait pemanfaatan aset yang meliputi Sewa,Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dengan , BGS dan BSG serta pemanfaatan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur antara lain meliputi subjek dan objek pemanfaatan, jangka waktu, perhitungan besaran sewa serta pihak yang dapat bertindak sebagai penyewa /Mitra KSP.


 


Disampaikan juga oleh Rini bahwa saat ini objek sewa tidak terbatas pada tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, tetapi juga terdapat juga potensi pemanfaatan untuk ruang di atas / di bawah permukaan tanah.


Dalam acara tersebut hadir pula TVRI, sebagai satker yang menghadiri undangan, mengikuti kegiatan sosialisasi dimaksud, sekaligus melakukan peliputan atas jalannya acara tersebut.


Sebelum acara penutupan, dilaksanakan sesi tanya jawab terkait masalah dan kendala dalam mekanisme pelaksanaan pemanfaatan BMN dimaksud. Satu dan lain hal acara tanya jawab tersebut untuk mengetahui pemahaman tentang PMK dimaksud sebagai dasar dalam Pengelolaan BMN pada satker pengguna terkait pemanfaatan BMN, dan menggali masukan atas kondisi yang berjalan terkait aturan dimaksud.


ITS- Informasi Kanwil Jatim


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini