Mencermati
PMK Nomor 154/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
menjelaskan Bagian
Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan program
pemangku jabatan fungsional, pelaksanaan urusan sumber daya manusia, analisis
beban kerja, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga,
serta pengelolaan barang milik negara dan area pelayanan terpadu di lingkungan
Kantor Wilayah.
Bagian Umum adalah pondasi, supporting unit,
roda penggerak atas keberlangsungan suatu kantor. Disebut pondasi karena
hal-hal mendasar ada di sini. Ibarat rumah tangga, kecukupan atas kebutuhan
primer yang harus terpenuhi lebih dahulu baru bisa menjangkau tugas-tugas yang
lainnya. Apakah mungkin sebuah kantor bisa berjalan tanpa adanya sumber daya manusia? tentunya tidak. Sumber daya manusia tidak hanya sekedar ada, diperhatikan hak-hak dan kewajibannya, dipantau fisik
dan psikisnya demi mewujudkan
organisasi yang sehat
Apa lagi yang lainnya? tentu dari sisi finansialnya, keuangan. Ibarat orang tua yang menyediakan uang untuk kebutuhan anak-anaknya.
Pengelolaan keuangan ini dapat ditilik dari sisi penganggarannya, pelaksanaan
penyerapannya, juga pertanggungjawabannya. Sebagaimana dalam keluarga, di perusahaan
dan bahkan di instansi kita pun sama, kebutuhan dana diajukan terlebih dulu,
dilihat dari tingkat efektifitas dan efisiensinya, dan yang paling penting
tentunya dilihat ketersediaan anggarannya. Sistem penganggaran yang
efektif dan efisien demi terselenggaranya tusi keseluruhan.
Masih ada lagikah? Tata Usaha dan Rumah Tangga. Dari yang paling kecil semacam alat tulis, sampai yang besar seperti mobil dan bangunan, diselenggarakan di sini. Ketersediaan sarana prasarana yang sesuai membuat kita bisa bekerja dengan baik bukan? Bisakah dibayangkan ketika sedang membuat analisis ternyata komputer kita bermasalah? Atau apa yang terjadi jika tiba-tiba kita kesulitan untuk sekedar duduk karena kursi kita ternyata kakinya patah sebelah? Atau sesederhana kita menyelenggarakan acara. Fungsi Tata Usaha dan Rumah Tangga menjadi Event Organizer dan disini fungsi protokol dilaksanakan.
Supporting unit, nama ini sering tersemat jika orang membicarakan Bagian Umum.
Mendukung apa? pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh bidang lain untuk mencukupi
kebutuhan dasar pelaksanaan tusi. Jika tugas kami ini dilaksanakan dengan baik,
seringkali kelancaran menjadi tolak ukurnya. Kadang kala jika dalam
penyediaan dukungan / supporting sarana prasarana, keuangan, maupun dari
sisi SDM ternyata ada yang terlewat, itu benar-benar sangat digarisbawahi.
Memang betul, koreksi itu perlu agar perlu kedepannya semakin lebih baik lagi.
Karena pun pada dasarnya tidak mengharap apresiasi jika
semuanya terselenggara dengan baik.
Sepi ing pamrih, rame ing gawe. Tidak ada pamrih atau mengharap imbalan dan balasan dalam melaksanakan
tusi. Ada hal yang jauh lebih penting dari sekedar pamrih, yaitu bekerja dengan
baik. Yakinlah, semua orang, khususnya kita pasti juga berusaha untuk menjadi
ideal seperti ini. Karena pamrih yang berlebihan dapat mendorong seseorang
untuk menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya. Ini yang tidak sehat,
dari sisi personal maupun organisasi. Pepatah Jawa ini seperti nilai integritas
pada Nilai-nilai Kementerian Keuangan tentunya.
Mengambil peran dalam Nilai-nilai Kementerian Keuangan,
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan dan Kesempurnaan; Bagian Umum
adalah roda penggerak dalam melakukan
konsolidasi, meneguhkan komitmen, dan menyatukan gerak langkah agar seiya-sekata. Jadi, ayo bersama tingkatkan
sinergi, kita bangun dan kita jaga institusi. Karena
pada dasarnya, kita adalah civil servant. Demikian salah satu fungsi
Bagian Umum, sejatinya adalah melayani stakeholder internal agar para stakeholder
internal tersebut dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada stakeholder
eksternal. (Penulis Prima Aprila Wati, Editor : Iva Nurdianah Azizah)