Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
CIVIL SERVANT: SEPI ING PAMRIH, RAME ING GAWE
Deni Atif Hidayat
Senin, 21 November 2022   |   1885 kali

Mencermati PMK Nomor 154/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  yang menjelaskan Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional, pelaksanaan urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.

Bagian Umum adalah pondasi, supporting unit, roda penggerak atas keberlangsungan suatu kantor. Disebut pondasi karena hal-hal mendasar ada di sini. Ibarat rumah tangga, kecukupan atas kebutuhan primer yang harus terpenuhi lebih dahulu baru bisa menjangkau tugas-tugas yang lainnya. Apakah mungkin sebuah kantor bisa berjalan tanpa adanya sumber daya manusia? tentunya tidak. Sumber daya manusia tidak hanya sekedar ada, diperhatikan hak-hak dan kewajibannya, dipantau fisik dan psikisnya demi mewujudkan organisasi yang sehat 

Apa lagi yang lainnya? tentu dari sisi finansialnya, keuangan. Ibarat orang tua yang menyediakan uang untuk kebutuhan anak-anaknya. Pengelolaan keuangan ini dapat ditilik dari sisi penganggarannya, pelaksanaan penyerapannya, juga pertanggungjawabannya. Sebagaimana dalam keluarga, di perusahaan dan bahkan di instansi kita pun sama, kebutuhan dana diajukan terlebih dulu, dilihat dari tingkat efektifitas dan efisiensinya, dan yang paling penting tentunya dilihat ketersediaan anggarannya.  Sistem penganggaran yang efektif dan efisien demi terselenggaranya tusi keseluruhan.

Masih ada lagikah? Tata Usaha dan Rumah Tangga. Dari yang paling kecil semacam alat tulis, sampai yang besar seperti mobil dan bangunan, diselenggarakan di sini. Ketersediaan sarana prasarana yang sesuai  membuat kita bisa bekerja dengan baik bukan? Bisakah dibayangkan ketika sedang membuat analisis ternyata komputer kita bermasalah? Atau apa yang terjadi jika tiba-tiba kita kesulitan untuk sekedar duduk karena kursi kita ternyata kakinya patah sebelah? Atau sesederhana kita  menyelenggarakan acara. Fungsi Tata Usaha dan Rumah Tangga menjadi Event Organizer dan disini  fungsi protokol dilaksanakan.

Supporting unit, nama ini sering tersemat jika orang membicarakan Bagian Umum. Mendukung apa? pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh bidang lain untuk  mencukupi kebutuhan dasar pelaksanaan tusi. Jika tugas kami ini dilaksanakan dengan baik, seringkali kelancaran menjadi tolak ukurnya. Kadang kala jika dalam penyediaan dukungan / supporting sarana prasarana, keuangan, maupun dari sisi SDM ternyata ada yang terlewat, itu benar-benar sangat digarisbawahi. Memang betul, koreksi itu perlu agar perlu kedepannya semakin lebih baik lagi. Karena pun pada dasarnya tidak mengharap apresiasi  jika semuanya terselenggara dengan baik.

Sepi ing pamrih, rame ing gawe. Tidak ada pamrih atau mengharap imbalan dan balasan dalam melaksanakan tusi. Ada hal yang jauh lebih penting dari sekedar pamrih, yaitu bekerja dengan baik. Yakinlah, semua orang, khususnya kita pasti juga berusaha untuk menjadi ideal seperti ini. Karena pamrih yang berlebihan dapat mendorong seseorang untuk menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya. Ini yang tidak sehat, dari sisi personal maupun organisasi. Pepatah Jawa ini seperti nilai integritas pada Nilai-nilai Kementerian Keuangan tentunya.

                Mengambil peran dalam Nilai-nilai Kementerian Keuangan, Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan dan Kesempurnaan; Bagian Umum adalah roda penggerak dalam melakukan konsolidasi, meneguhkan komitmen, dan menyatukan gerak langkah agar seiya-sekata. Jadi, ayo bersama tingkatkan sinergi, kita bangun dan kita jaga institusi. Karena pada dasarnya, kita adalah civil servant.  Demikian salah satu fungsi Bagian Umum, sejatinya adalah melayani stakeholder internal agar para stakeholder internal tersebut dapat memberikan pelayanan yang terbaik  kepada stakeholder eksternal. (Penulis Prima Aprila Wati, Editor : Iva Nurdianah Azizah)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini