Pandemi
yang terjadi akibat adanya coronavirus atau Covid-19 masih terus
membayangi kehidupan masyarakat Indonesia sampai detik ini. Virus yang mulai
masuk di Indonesia awal Maret 2020 lalu membawa dampak yang sangat masif terhadap
berbagai sektor, tidak terkecuali Perekonomian. Munculnya varian baru yang
mengakibatkan gelombang kasus kembali terjadi, membuat Pemerintah harus secara
siap dan sigap menarik tuas dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Akibatnya,
mau tidak mau aktivitas perekonomian kembali menurun di tengah meningkatnya harga
berbagai komoditas di dunia.
Menyadari
hal tersebut, Pemerintah dengan sigap mengambil langkah-langkah untuk kembali
memulihkan perekonomian. Upaya yang digaungkan adalah program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) yang dilakukan dengan berbagai strategi. PEN dirancang
Pemerintah salah satunya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat miskin dan
rentan miskin dalam perekonomian. Salah satu strategi Pemerintah dalam mendukung
pemulihan ekonomi yaitu dengan memberikan keringanan utang.
Apa
maksud dari program keringanan utang yang diberikan Pemerintah?
Keringanan
utang merupakan pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang
dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, serta ongkos/biaya lainnya. Program
keringanan utang yang dilakukan Pemerintah telah dilakukan mulai dari tahun
2021 dengan mengacu pada Pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 terkait dukungan kepada
rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program
Keringanan Utang dan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Hal
tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.06/2021
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 tanggal 8 Februari 2021 dan
telah diundangkan tanggal 9 Februari 2021.
Pada
tahun 2022, kebijakan keringanan utang melalui mekanisme Crash Program dilanjutkan
dengan beberapa perubahan yang dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan
11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.
Apa
yang menjadi perbedaan dari Crash Program 2021 dan Crash Program 2022?
1. Refocusing Objek Crash Program
-
Pada
PMK CP 2021 tidak ada pengkhususan objek CP
-
Pada PMK
CP 2022 objek difokuskan terhadap
a. Piutang pasien Rumah Sakit;
b. SPP Pelajar/Mahasiswa; dan
c. Piutang dibawah Rp 8 juta
2. Jenis Crash Program
-
Pada
PMK CP 2021 diatur terkait jenis Crash Program, yaitu dengan Keringanan
Utang dan Moratorium Tindakan Hukum
-
Pada
PMK CP 2022 hanya difokuskan kepada Keringanan Utang.
3. Dokumen Pendukung
-
Pada
PMK CP 2021 mengatur terkait Dokumen Pendukung yang disertakan ketika
Permohonan Tertulis, yaitu dengan Surat Keterangan Lurah/Desa/Instansi
-
Pada
PMK CP 2022, Dokumen Pendukung yang disertakan ketika Permohonan Tertulis
antara lain dapat berupa
a. Surat Keterangan Lurah/Desa/Camat/Instansi
b. Surat Keterangan Instansi/Pejabat perwakilan negara
asing di Indonesia atau Instansi/Pejabat berwenang di negara asal WNA
c. Surat pernyataan untuk BKPN pengkhususan
4. Tarif Keringanan
-
Pada
PMK CP 2021, tarif keringanan 35 dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon
50, 30, dan 20 persen tiap pembayaran kuartal lebih awal)
-
Pada
PMK CP 2022, tarif keringanan 35 dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon
40, 30, dan 20 persen tiap pembayaran kuartal lebih awal)
5. Tarif untuk Debitur Pengkhususan (Debitur mempunyai
utang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya
perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta
yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan)
-
Pada
PMK CP 2021 tidak ada tarif untuk Debitur pengkhususan
-
Pada
PMK CP 2022 tarif untuk Debitur Pengkhususan sebesar 80 persen dari sisa
kewajiban
6. Pemohon Crash Program
-
Pada
PMK CP 2021 terkait Pemohon Crash Program antara lain
a. Debitur
b. Penjamin
c. Ahli waris
-
Pada
PMK CP 2022 terkait Pemohon Crash Program antara lain
a. Debitur
b. Penjamin
c. Ahli waris
d. Pihak ketiga lainnya untuk objek yang diperlakukan
khusus
7. Pengecualian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)
-
Pada PMK
CP 2021, pengecualian BKPN dilakukan terhadap
a. BDL
b. TGR/TP TGR
c. TGR Ikatan Dinas
d. Piutang yang sudah dijamin asuransi, bank garansi, surety
bond dan setara
-
Pada
PMK CP 2022, pengecualian BKPN dilakukan terhadap
a. BDL
b. Piutang yang sudah dijamin asuransi, bank garansi, surety
bond dan setara
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan upaya dan strategi
sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan Crash Program. Beberapa hal yang
diberikan perhatian khusus oleh DJKN antara lain:
1. Mapping BKPN akurat;
2. Memastikan Debitur yang diberikan surat pemberitahuan
merupakan objek Crash Program;
3. Antisipasi jangka waktu pelunasan;
4. Antisipasi adanya Debitur PSBDT yang akan membayar
dengan Crash Program;
5. Aktif mencari Debitur Crash Program;
6. Terkait Surat persetujuan yang telah batal, Debitur
dapat mengajukan kembali sesuai syarat dan ketentuan;
7. Monev dan laporan periodik;
8. Memperkuat strategi komunikasi.
Dengan
berbagai upaya dan strategi yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka
memulihkan perekonomian–salah satunya dengan keringanan utang–diharapkan masyarakat
akan menerima dampak yang cukup signifikan. Selain itu, Pemerintah berharap
agar para Penanggung Utang dapat memanfaatkan sebaik-baiknya momentum Crash
Program yang telah dijalankan dari tahun lalu, sehingga para Debitur dapat
terbantu dalam mendapatkan keringanan utang. Oleh karena itu, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara mengusung tagline “Lunas Hari Ini, Lega Sampai
Nanti” untuk menarik masyarakat agar tidak ragu mengikuti program Keringanan
Utang yang tentunya sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang telah
ditentukan. Dengan adanya hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan kembali
mengalami pertumbuhan positif. (Bidang Piutang Negara)