PENDAHULUAN
Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
pertama kali muncul di China pada penghujung 2019, sampai tanggal 11 Agustus
2020, dikutip dari cnnindonesia.com tercatat sudah mencapai lebih dari 20 juta
orang yang terinfeksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 734.664 orang meninggal
dan 12.218.090 pasien dinyatakan sembuh. Di kawasan Asia Tenggara, Filipina
menjadi negara yang mencatatkan kasus positif Covid-19 tertinggi, sedangkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berada pada posisi
kedua tertinggi di Asia Tenggara, dengan 127.083 orang dinyatakan positif. Dari
jumlah tersebut, 82.236 orang sembuh dan 5.765 pasien meninggal.
Pandemi
Covid-19 ini tidak dapat dipungkiri
telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia,
termasuk Indonesia. Berbagai sektor dunia usaha mengalami gangguan yang
signifikan dalam proses produksinya, distribusi sampai kegiatan operasional
lainnya yang bermuara pada terganggunya kinerja perekonomian Indonesia,
sehingga ekonomi Indonesia Triwulan II Tahun 2020 terkontraksi 5,32% (Y-on-Y)
berdasar berita resmi statistik pada 5 Agustus
2020 (bps.go.id).
Pemerintah
pada bulan Mei 2020 merespon ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional.
Sektor
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19, karena UMKM tidak bisa
berusaha dikarenakan penutupan pasar-pasar, penutupan mall yang berdampak pada kemampuan pengusaha kecil dan mikro untuk bertahan, salah satunya
kesulitan mendapatkan modal kerja dan kemampuan untuk melakukan pembayaran
kewajiban/utang (pokok dan bunga). Untuk itu program PEN bertujuan
melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku
usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program
PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Bentuk dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan cara memberikan relaksasi proses bisnis dan penyesuaian tarif untuk permohonan lelang noneksekusi sukarela dari pelaku UMKM. DJKN dapat mengambil peran penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, karena telah memiliki sarana untuk membantu pelaku UMKM yaitu dengan lelang.go.id, merupakan sarana jual beli melalui lelang secara daring yang dapat dijangkau diseluruh Indonesia.
Portal
lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia memiliki modal yang sangat baik
untuk membantu pemasaran produk dari pelaku UMKM, karena menurut data dari
Direktorat Hukum dan Humas DJKN, Aplikasi Lelang Indonesia telah digunakan
lebih dari 283 ribu orang, dengan pengunjung rutin bulanan pada portal
lelang.go.id sebanyak 150 ribu. Modal tersebut juga didukung oleh infrastruktur
yang tersebar di seluruh Indonesia melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) dan sumberdaya manusia yang terdiri dari 141 Pejabat
Fungsional Pelelang, dan 129 Pejabat Lelang Kelas I, 96 Balai Lelang (badan
hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan
lelang noneksekusi) serta 160 Pejabat Lelang Kelas II.
BENTUK
DUKUNGAN LELANG.GO.ID UNTUK UMKM
Pemasaran
produk dari pelaku UMKM melalui penjulaan secara lelang dalam istilah lelang
merupakan kategori Lelang Noneksekusi Sukarela yaitu lelang atas barang milik
swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Para pelaku UMKM harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
KPKNL dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan
khusus.
Dokumen
persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus untuk Lelang Noneksekusi
Sukarela Barang Milik Perorangan, terdiri dari:
1.
Daftar
barang yang akan dilelang;
2.
Informasi
tertulis yang diperlukan untuk penyerahan /penyerahan hasil bersih lelang
(HBL);
3.
Surat
keterangan dari penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), seperti:
a.
Jangka
waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan
dilelang;
b.
Jangka
waktu pengambilan barang oleh pembeli;
4.
Surat
penetapan nilai limit;
5.
Surat
pernyataan/surat keterangan dari Penjual, bahwa objek lelang dalam penguasaan
Penjual;
6.
Foto
objek lelang untuk ditayangkan pada portal lelang.go.id.
7.
Surat
pernyataan dari pemilik barang bahwa barang tidak dalam sengketa;
Untuk
permohonan lelang oleh pelaku UMKM kepada KPKNL, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) telah memberikan fasilitas permohonan secara online. Portal Lelang Indonesia Modul
Permohonan Online merupakan aplikasi
berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan
permohonan lelang secara digital.
Permohonan
Lelang Online dapat diakses
menggunakan seluruh perangkat yang memiliki web
browser dan tersambung internet melalui alamat lelang.go.id. Untuk mengajukan permohonan lelang online, para pelaku UMKM, sebelumnya
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Terdaftar
sebagai pengguna para portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia;
2. Mengunggah
scan/foto Kartu Tanda Penduduk (KTP),
kegiatan ini hanya dilakukan sekali pada saat awal pendaftaran atau jika
terdapat perubahan data;
3.
Merekam
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diverifikasi secara otomatis oleh server Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
4.
Merekam
nomor rekening yang akan digunakan untuk penyetoran hasil bersih lelang jika
lelang laku.
Dengan
adanya permohonan lelang online ini,
para pelaku UMKM sangat terbantu dikarenakan lebih banyak menghemat waktu dan
biaya. Untuk pelaku UMKM yang tidak sekota dengan KPKNL, misalnya pelaku UMKM di Kabupaten Lumajang,
mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL Malang yang berjarak 162 km
dan membutuhkan waktu tempuh selama kurang lebih 3 jam perjalanan darat, maka
waktu dan biaya dapat dihemat oleh pelaku UMKM dan hanya datang ke KPKNL pada
saat pelaksanaan lelang, atau bahkan pelaku UMKM dapat menghadiri lelang yang
dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media
telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan
terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Selain
permohonan lelang online, relaksasi proses bisnis yang dapat diberikan kepada
pelaku UMKM oleh DJKN adalah penerbitan risalah lelang khusus yang hanya berupa
1 (satu) lembar, tidak seperti risalah lelang yang telah ada sebelumnya yang
diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang
Risalah Lelang. Penerbitan Risalah Lelang ini berlaku juga untuk seluruh
turunan dari Risalah Lelang, sehingga menjadi simplifikasi atas penerbitan
Risalah Lelang bagi pelaku UMKM.
DUKUNGAN
RELAKSASI TARIF BEA LELANG UNTUK UMKM
Selain
dukungan berupa kemudahan proses bisnis dalam pelaksanaan permohonan lelang
dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui modul permohonan
lelang online, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dapat memberikan relaksasi tarif bea lelang untuk pelaku UMKM
yang mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL.
Relaksasi
tarif bea lelang bagi pelaku UMKM dapat meringankan beban dari pelaku UMKM yang
terpuruk imbas dari Pandemi Covid-19. Saat ini tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Berikut tarif PNBP yang terkait lelang
berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2018:
No. |
Uraian |
Biaya |
Keterangan |
|
Bea
Lelang Penjual |
Bea
Lelang Pembeli |
|||
1 |
Lelang Eksekusi
Barang yang dirampas untuk negara |
|
|
Dari
Pokok Lelang |
|
a.
Barang
tidak bergerak |
0% |
2% |
|
|
b.
Barang
bergerak |
0% |
3% |
|
2 |
Lelang Eksekusi
selain barang yang dirampas untuk negara |
|
|
|
|
a.
Barang
tidak bergerak |
2% |
2% |
|
|
b.
Barang
bergerak |
2,5% |
3% |
|
3 |
Lelang Non
Eksekusi Wajib BMN/D |
|
|
|
|
a.
Barang
tidak bergerak |
0% |
1,5% |
|
|
b.
Barang
bergerak |
0% |
2% |
|
4 |
Lelang Non
Eksekusi Wajib Selain BMN/D |
|
|
|
|
a.
Barang
tidak bergerak |
1,25% |
1,5% |
|
|
b.
Barang
bergerak |
2% |
2% |
|
5 |
Lelang Non
Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas I |
|
|
|
|
a.
Barang
tidak bergerak |
1% |
1,5% |
|
|
b.
Barang
bergerak |
1,5% |
2% |
|
6 |
Lelang Non
Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas II di luar Kawasan
Berikat/Gudang Berikat |
|
|
|
|
a.
Barang
tidak bergerak |
0% |
0,5% |
|
|
b.
Barang
bergerak |
0% |
0,6% |
|
7 |
Lelang Non
Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas II di dalam Kawasan
Berikat/Gudang Berikat |
|
|
|
|
a.
Barang
tidak bergerak |
0% |
0,25% |
|
|
b.
Barang
bergerak |
0% |
0,35% |
|
8 |
Lelang Kayu dan
Hasil Hutan Lainnya dari Tangan Pertama |
0,75% |
1,5% |
|
9 |
Lelang Pegadaian |
1% |
1% |
Pelaku
UMKM masuk pada kriteria Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh
Pejabat Lelang Kelas I untuk barang bergerak, bea lelang penjual yang
dibebankan kepada pelaku UMKM adalah sebesar 1,5% dari pokok lelang, dan bea
lelang yang dibebankan kepada pembeli sebesar 2%.
Pemberian
relaksasi tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) diharapkan mampu menjadi
kebijakan counter cylical atau
menjaga kestabilan ekonomi bagi negara. Dimana UMKM memilik peran yang sangat
krusial, salah satunya yaitu usaha yang mampu menyerap banyak tenaga kerja,
sehingga tingkat pengangguran kembali berada di kondisi normal. Semakin banyak sumberdaya
yang terserap, maka semakin banyak juga keluarga yang memiliki tingkat
kesejahteraan tinggi maupun berkecukupan. Kondisi ini akan kembali menstabilkan
perekonomian yang tengah lesu mengadapi Covid-19.
Sedangkan
relaksasi tarif bea lelang bagi pembeli barang UMKM, diharapkan dapat menarik
minat masyarakat untuk membeli barang UMKM sehingga akan berdampak positif
terhadap perekonomian. Relaksasi tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM)
dan bagi pembeli barang UMKM, diusulkan sebesar -1,5%, sehingga untuk tarif bea
lelang bagi penjual (pelaku UMKM) adalah sebesar 0% dan untuk pembeli barang
UMKM tarifnya adalah sebesar 0,5%.
No. |
Uraian |
Biaya |
Keterangan |
|
Bea
Lelang Penjual |
Bea
Lelang Pembeli |
|||
5 |
Lelang Non
Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas I |
|
|
|
|
a.
Barang
tidak bergerak |
1% |
1,5% |
Tetap |
|
b.
Barang
bergerak |
0% |
0,5% |
Relaksasi
UMKM |
Pemberian relaksasi terhadap pelaku UMKM tersebut tentunya dengan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan terkait pelaku UMKM yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Usaha kecil adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria
usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut.
Sementara usaha
menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU
tersebut.
Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
1. Kriteria
Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
2. Kriteria
Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
3. Kriteria
Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
Agar
relaksasi tarif bea lelang bagi penjual diterima dengan benar oleh pelaku UMKM
dan relaksasi tarif bea lelang pembeli untuk barang UMKM, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) dapat meminta surat keterangan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan
UKM pada saat pertama kali penjual (pelaku UMKM) mengajukan permohonan lelang
atas barang UMKM. Surat keterangan tersebut sebagai dasar bagi KPKNL dalam
memberikan relaksasi tarif bea lelang baik pagi penjual maupun pembeli.
PEMBARUAN
APLIKASI LELANG INDONESIA
Portal
lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang pada Hari Oeang Republik
Indonesia (HORI) ke-74 mengambil tema: “lelang.go.id peduli produk anak bangsa,
responsif dan adaptif atasi pandemi guna bangkitkan ekonomi” merupakan salah
satu upaya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengenalkan
transaksi lelang yang mudah, obyektif dan aman namun modern, transparan dan akuntabel
yang tidak terbatas pada lelang eksekusi. Apabila ini dilaksanakan dengan
berbagai kemudahan yang diberikan kepada pelaku UMKM, maka lelang.go.id akan
menjadi pesaing berat bagi marketplace
yang telah ada sebelumnya.
Penggunaan
marketplace seperti Tokopedia,
Shopee, Bukalapak, Lazada, BliBli, JD.ID, dan OLX yang sangat user friendly dapat menjadi referensi
bagi lelang.go.id dan Lelang Indonesia untuk melakukan pembaruan pada aplikasi,
khususnya terkait Lelang Noneksekusi Sukarela yang diajukan oleh pelaku UMKM.
Pembeli (pengguna portal lelang.go.id dan Lelang Indonesia)
pada saat memilih objek lelang dari UMKM, dapat langsung mengetahui besaran
biaya yang harus dibayarkan setelah dikurangi Uang Jaminan Lelang (UJL). Pada
portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia khusus untuk barang dari UMKM,
diberikan informasi terkait ongkos kirim yang menjadi beban bagi calon pemenang
lelang.
Ilustrasi
marketplace
Dengan
demikian, sebelum pembeli memutuskan untuk menawar objek lelang berupa barang
UMKM, pembeli dapat memperkirakan total biaya yang harus dikeluarkan untuk
mendapatkan barang UMKM dimaksud. Untuk pembaruan pada portal lelang.go.id dan
Aplikas Lelang Indonesia terkait ongkos kirim barang UMKM, DJKN dapat
bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang layanan pos,
yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).
PENUTUP
Kemajuan
teknologi tentu sedikit banyak mempengaruhi perkembangan UMKM. Para pelaku UMKM
mau tidak mau harus beradaptasi agar usahanya tetap berjalan. Dalam menjalankan
usahanya, pelaku UMKM agar dapat memahami strategi pemasaran bagi UMKM,
diantaranya:
1.
Produk
yang menarik, pikirkan produk yang menarik dan juga dapat dipasarkan dengan
mudah. Tidak Cuma menarik, produk juga harus unik dan bermanfaat bagi pembeli.
2. Kemasan
yang unik, konsumen biasa tertarik pada tampilan kemasan, maka sangat penting
untuk mengemas produk secara baik dan mendokumentasikan produk yang menarik
minta konsumen pada saat ditampilkan di portal lelang.go.id atau Aplikasi
Lelang Indonesia.
3.
Tonjolkan
kelebihan produk, disampaikan melalui deskripsi produk sehingga menarik minat
dari konsumen.
4.
Manfaatkan
Teknologi, menggunakan portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang
dapat diakses dari seluruh Indonesia dengan dukungan sumberdaya lelang yaitu 71
KPKNL, 141 Pejabat Fungsional Pelelang dan 129 Pejabat Lelang Kelas I.
Dengan
strategi tersebut, ditambah dengan program relaksasi proses bisnis dan
penyesuain tarif dari DJKN bagi para pelaku UMKM, maka DJKN menjadi pendorong bagi
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tidak hanya sekedar seremonial semata
dan tidak memberikan dampak yang signifikan dalam ekonomi nasional. Bentuk
relaksasi proses bisnis dan penyesuain tarif bagi pelaku UMKM antara lain:
1. Permohonan
lelang online bagi pelaku UMKM dan
penjadwalan pelaksanaan lelang secara khusus dan serentak seluruh Indonesia
setiap minggunya. Misalnya: penetapan jadwal lelang UMKM pada hari rabu setiap
minggunya atau dapat disebut UMKM day.
2.
Penjual
(pelaku UMKM) yang lokasi usaha berbeda dengan KPKNL, dapat menghadiri lelang
yang dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media
telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan
terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Hal ini dapat
menghemat biaya yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM.
3.
simplifikasi
atas penerbitan Risalah Lelang bagi pelaku UMKM, cukup 1 (satu) lembar halaman
untuk Risalah Lelang bagi pelaku UMKM.
4.
Relaksasi
tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) dan bagi pembeli barang UMKM,
diusulkan sebesar -1,5%, sehingga untuk tarif bea lelang bagi penjual (pelaku
UMKM) adalah sebesar 0% dan untuk pembeli barang UMKM tarifnya adalah sebesar
0,5%.
5. Pembaruan/update pada portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang mencantumkan biaya ongkos kirim barang UMKM, DJKN dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang layanan pos, yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.