Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemanfaatan Portal Lelang.go.id Untuk Pemulihan Ekonomi UMKM Melalui Relaksasi Proses Bisnis dan Penyesuaian Tarif Bea Lelang
Mohammad Eko Agus Yudianto
Senin, 16 November 2020   |   2174 kali


PENDAHULUAN

 

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pertama kali muncul di China pada penghujung 2019, sampai tanggal 11 Agustus 2020, dikutip dari cnnindonesia.com tercatat sudah mencapai lebih dari 20 juta orang yang terinfeksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 734.664 orang meninggal dan 12.218.090 pasien dinyatakan sembuh. Di kawasan Asia Tenggara, Filipina menjadi negara yang mencatatkan kasus positif Covid-19 tertinggi, sedangkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berada pada posisi kedua tertinggi di Asia Tenggara, dengan 127.083 orang dinyatakan positif. Dari jumlah tersebut, 82.236 orang sembuh dan 5.765 pasien meninggal. 

 

Pandemi Covid-19 ini tidak dapat dipungkiri telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berbagai sektor dunia usaha mengalami gangguan yang signifikan dalam proses produksinya, distribusi sampai kegiatan operasional lainnya yang bermuara pada terganggunya kinerja perekonomian Indonesia, sehingga ekonomi Indonesia Triwulan II Tahun 2020 terkontraksi 5,32% (Y-on-Y) berdasar berita resmi statistik pada 5 Agustus 2020 (bps.go.id).

 

Pemerintah pada bulan Mei 2020 merespon ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

 

Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19, karena UMKM tidak bisa berusaha dikarenakan penutupan pasar-pasar, penutupan mall yang berdampak pada kemampuan pengusaha kecil dan mikro untuk bertahan, salah satunya kesulitan mendapatkan modal kerja dan kemampuan untuk melakukan pembayaran kewajiban/utang (pokok dan bunga). Untuk itu program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

 

Bentuk dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan cara memberikan relaksasi proses bisnis dan penyesuaian tarif untuk permohonan lelang noneksekusi sukarela dari pelaku UMKM. DJKN dapat mengambil peran penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, karena telah memiliki sarana untuk membantu pelaku UMKM yaitu dengan lelang.go.id, merupakan sarana jual beli melalui lelang secara daring yang dapat dijangkau diseluruh Indonesia.


Portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia memiliki modal yang sangat baik untuk membantu pemasaran produk dari pelaku UMKM, karena menurut data dari Direktorat Hukum dan Humas DJKN, Aplikasi Lelang Indonesia telah digunakan lebih dari 283 ribu orang, dengan pengunjung rutin bulanan pada portal lelang.go.id sebanyak 150 ribu. Modal tersebut juga didukung oleh infrastruktur yang tersebar di seluruh Indonesia melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan sumberdaya manusia yang terdiri dari 141 Pejabat Fungsional Pelelang, dan 129 Pejabat Lelang Kelas I, 96 Balai Lelang (badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan lelang noneksekusi) serta 160 Pejabat Lelang Kelas II.

 

BENTUK DUKUNGAN LELANG.GO.ID UNTUK UMKM

 

Pemasaran produk dari pelaku UMKM melalui penjulaan secara lelang dalam istilah lelang merupakan kategori Lelang Noneksekusi Sukarela yaitu lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Para pelaku UMKM harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus.

 

Dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus untuk Lelang Noneksekusi Sukarela Barang Milik Perorangan, terdiri dari:

1.   Daftar barang yang akan dilelang;

2.   Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan /penyerahan hasil bersih lelang (HBL);

3.   Surat keterangan dari penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), seperti:

a.    Jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;

b.    Jangka waktu pengambilan barang oleh pembeli;

4.   Surat penetapan nilai limit;

5.   Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual, bahwa objek lelang dalam penguasaan Penjual;

6.   Foto objek lelang untuk ditayangkan pada portal lelang.go.id.

7.   Surat pernyataan dari pemilik barang bahwa barang tidak dalam sengketa;

 

Untuk permohonan lelang oleh pelaku UMKM kepada KPKNL, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah memberikan fasilitas permohonan secara online. Portal Lelang Indonesia Modul Permohonan Online merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital.

 

Permohonan Lelang Online dapat diakses menggunakan seluruh perangkat yang memiliki web browser dan tersambung internet melalui alamat lelang.go.id. Untuk  mengajukan permohonan lelang online, para pelaku UMKM, sebelumnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.   Terdaftar sebagai pengguna para portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia;

2. Mengunggah scan/foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), kegiatan ini hanya dilakukan sekali pada saat awal pendaftaran atau jika terdapat perubahan data;

3.   Merekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diverifikasi secara otomatis oleh server Direktorat Jenderal Pajak (DJP);

4.   Merekam nomor rekening yang akan digunakan untuk penyetoran hasil bersih lelang jika lelang laku.

 

Dengan adanya permohonan lelang online ini, para pelaku UMKM sangat terbantu dikarenakan lebih banyak menghemat waktu dan biaya. Untuk pelaku UMKM yang tidak sekota dengan KPKNL, misalnya pelaku UMKM di Kabupaten Lumajang, mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL Malang yang berjarak 162 km dan membutuhkan waktu tempuh selama kurang lebih 3 jam perjalanan darat, maka waktu dan biaya dapat dihemat oleh pelaku UMKM dan hanya datang ke KPKNL pada saat pelaksanaan lelang, atau bahkan pelaku UMKM dapat menghadiri lelang yang dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

 

Selain permohonan lelang online, relaksasi proses bisnis yang dapat diberikan kepada pelaku UMKM oleh DJKN adalah penerbitan risalah lelang khusus yang hanya berupa 1 (satu) lembar, tidak seperti risalah lelang yang telah ada sebelumnya yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang. Penerbitan Risalah Lelang ini berlaku juga untuk seluruh turunan dari Risalah Lelang, sehingga menjadi simplifikasi atas penerbitan Risalah Lelang bagi pelaku UMKM.

 

DUKUNGAN RELAKSASI TARIF BEA LELANG UNTUK UMKM

Selain dukungan berupa kemudahan proses bisnis dalam pelaksanaan permohonan lelang dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui modul permohonan lelang online, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat memberikan relaksasi tarif bea lelang untuk pelaku UMKM yang mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL.

 

Relaksasi tarif bea lelang bagi pelaku UMKM dapat meringankan beban dari pelaku UMKM yang terpuruk imbas dari Pandemi Covid-19. Saat ini tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Berikut tarif PNBP yang terkait lelang berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2018:

 

No.

Uraian

Biaya

Keterangan

Bea Lelang Penjual

Bea Lelang Pembeli

1

Lelang Eksekusi Barang yang dirampas untuk negara

 

 

Dari Pokok Lelang

 

a.    Barang tidak bergerak

0%

2%

 

b.    Barang bergerak

0%

3%

2

Lelang Eksekusi selain barang yang dirampas untuk negara

 

 

 

a.    Barang tidak bergerak

2%

2%

 

b.    Barang bergerak

2,5%

3%

3

Lelang Non Eksekusi Wajib BMN/D

 

 

 

a.    Barang tidak bergerak

0%

1,5%

 

b.    Barang bergerak

0%

2%

4

Lelang Non Eksekusi Wajib Selain BMN/D

 

 

 

a.    Barang tidak bergerak

1,25%

1,5%

 

b.    Barang bergerak

2%

2%

5

Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas I

 

 

 

a.    Barang tidak bergerak

1%

1,5%

 

b.    Barang bergerak

1,5%

2%

6

Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas II di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat

 

 

 

a.    Barang tidak bergerak

0%

0,5%

 

b.    Barang bergerak

0%

0,6%

7

Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat

 

 

 

a.    Barang tidak bergerak

0%

0,25%

 

b.    Barang bergerak

0%

0,35%

8

Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari Tangan Pertama

0,75%

1,5%

9

Lelang Pegadaian

1%

1%

 

Pelaku UMKM masuk pada kriteria Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I untuk barang bergerak, bea lelang penjual yang dibebankan kepada pelaku UMKM adalah sebesar 1,5% dari pokok lelang, dan bea lelang yang dibebankan kepada pembeli sebesar 2%.

Pemberian relaksasi tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) diharapkan mampu menjadi kebijakan counter cylical atau menjaga kestabilan ekonomi bagi negara. Dimana UMKM memilik peran yang sangat krusial, salah satunya yaitu usaha yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, sehingga tingkat pengangguran kembali berada di kondisi normal. Semakin banyak sumberdaya yang terserap, maka semakin banyak juga keluarga yang memiliki tingkat kesejahteraan tinggi maupun berkecukupan. Kondisi ini akan kembali menstabilkan perekonomian yang tengah lesu mengadapi Covid-19.

 

Sedangkan relaksasi tarif bea lelang bagi pembeli barang UMKM, diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk membeli barang UMKM sehingga akan berdampak positif terhadap perekonomian. Relaksasi tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) dan bagi pembeli barang UMKM, diusulkan sebesar -1,5%, sehingga untuk tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) adalah sebesar 0% dan untuk pembeli barang UMKM tarifnya adalah sebesar 0,5%.

No.

Uraian

Biaya

Keterangan

Bea Lelang Penjual

Bea Lelang Pembeli

5

Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas I

 

 

 

 

a.    Barang tidak bergerak

1%

1,5%

Tetap

 

b.    Barang bergerak

0%

0,5%

Relaksasi UMKM

 

Pemberian relaksasi terhadap pelaku UMKM tersebut tentunya dengan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan terkait pelaku UMKM yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. 

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut. 

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. 

Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

2. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar

3. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar. 

Agar relaksasi tarif bea lelang bagi penjual diterima dengan benar oleh pelaku UMKM dan relaksasi tarif bea lelang pembeli untuk barang UMKM, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dapat meminta surat keterangan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM pada saat pertama kali penjual (pelaku UMKM) mengajukan permohonan lelang atas barang UMKM. Surat keterangan tersebut sebagai dasar bagi KPKNL dalam memberikan relaksasi tarif bea lelang baik pagi penjual maupun pembeli.

 

PEMBARUAN APLIKASI LELANG INDONESIA

Portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang pada Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74 mengambil tema: “lelang.go.id peduli produk anak bangsa, responsif dan adaptif atasi pandemi guna bangkitkan ekonomi” merupakan salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengenalkan transaksi lelang yang mudah, obyektif dan aman namun modern, transparan dan akuntabel yang tidak terbatas pada lelang eksekusi. Apabila ini dilaksanakan dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada pelaku UMKM, maka lelang.go.id akan menjadi pesaing berat bagi marketplace yang telah ada sebelumnya.

 

Penggunaan marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, BliBli, JD.ID, dan OLX yang sangat user friendly dapat menjadi referensi bagi lelang.go.id dan Lelang Indonesia untuk melakukan pembaruan pada aplikasi, khususnya terkait Lelang Noneksekusi Sukarela yang diajukan oleh pelaku UMKM.

 

Pembeli (pengguna portal lelang.go.id dan Lelang Indonesia) pada saat memilih objek lelang dari UMKM, dapat langsung mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan setelah dikurangi Uang Jaminan Lelang (UJL). Pada portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia khusus untuk barang dari UMKM, diberikan informasi terkait ongkos kirim yang menjadi beban bagi calon pemenang lelang.

  



Ilustrasi marketplace



Dengan demikian, sebelum pembeli memutuskan untuk menawar objek lelang berupa barang UMKM, pembeli dapat memperkirakan total biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan barang UMKM dimaksud. Untuk pembaruan pada portal lelang.go.id dan Aplikas Lelang Indonesia terkait ongkos kirim barang UMKM, DJKN dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang layanan pos, yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).

 

PENUTUP

Kemajuan teknologi tentu sedikit banyak mempengaruhi perkembangan UMKM. Para pelaku UMKM mau tidak mau harus beradaptasi agar usahanya tetap berjalan. Dalam menjalankan usahanya, pelaku UMKM agar dapat memahami strategi pemasaran bagi UMKM, diantaranya:

1.   Produk yang menarik, pikirkan produk yang menarik dan juga dapat dipasarkan dengan mudah. Tidak Cuma menarik, produk juga harus unik dan bermanfaat bagi pembeli.

2.  Kemasan yang unik, konsumen biasa tertarik pada tampilan kemasan, maka sangat penting untuk mengemas produk secara baik dan mendokumentasikan produk yang menarik minta konsumen pada saat ditampilkan di portal lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia.

3.   Tonjolkan kelebihan produk, disampaikan melalui deskripsi produk sehingga menarik minat dari konsumen.

4.   Manfaatkan Teknologi, menggunakan portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diakses dari seluruh Indonesia dengan dukungan sumberdaya lelang yaitu 71 KPKNL, 141 Pejabat Fungsional Pelelang dan 129 Pejabat Lelang Kelas I.

 

Dengan strategi tersebut, ditambah dengan program relaksasi proses bisnis dan penyesuain tarif dari DJKN bagi para pelaku UMKM, maka DJKN menjadi pendorong bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tidak hanya sekedar seremonial semata dan tidak memberikan dampak yang signifikan dalam ekonomi nasional. Bentuk relaksasi proses bisnis dan penyesuain tarif bagi pelaku UMKM antara lain:

1.  Permohonan lelang online bagi pelaku UMKM dan penjadwalan pelaksanaan lelang secara khusus dan serentak seluruh Indonesia setiap minggunya. Misalnya: penetapan jadwal lelang UMKM pada hari rabu setiap minggunya atau dapat disebut UMKM day.

2.   Penjual (pelaku UMKM) yang lokasi usaha berbeda dengan KPKNL, dapat menghadiri lelang yang dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Hal ini dapat menghemat biaya yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM.

3.   simplifikasi atas penerbitan Risalah Lelang bagi pelaku UMKM, cukup 1 (satu) lembar halaman untuk Risalah Lelang bagi pelaku UMKM.

4.   Relaksasi tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) dan bagi pembeli barang UMKM, diusulkan sebesar -1,5%, sehingga untuk tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) adalah sebesar 0% dan untuk pembeli barang UMKM tarifnya adalah sebesar 0,5%.

5. Pembaruan/update pada portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang mencantumkan biaya ongkos kirim barang UMKM, DJKN dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang layanan pos, yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).



Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini