Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Usai Terima Vaksin, Pegawai Tetap Wajib Jalankan Protokol 5M
Aris Abdul Majid
Jum'at, 21 Mei 2021   |   623 kali

Semarang Sebanyak 16 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng & DIY) melaksanakan vaksinasi covid-19 tahap kedua di Rumah Sakit Panti Wilasa Dr. Cipto Semarang, Kamis (20/05). Kegiatan ini dilaksanakan bagi pegawai yang sebelumnya telah selesai melaksanakan vaksinasi covid-19 pertama pada tanggal 22 April 2021.

Pelaksanaan vaksinasi dosis kedua ini juga menerapkan protokol dan prosedur kesehatan yang ketat. Adapun prosedur yang diikuti pada vaksinasi tahap kedua ini dimulai dari pengisian data pegawai, data riwayat penyakit, wawancara dokter dan pengecekan kesehatan kondisi tubuh hingga dipastikan atau dinyatakan dapat menerima vaksin. Pegawai yang mengalami reaksi tubuh yang tidak diinginkan pasca dilakukan vaksinasi tidak perlu panik, cukup laporkan kepada tenaga medis.

Kegiatan vaksinasi covid-19 pegawai Kanwil DJKN Jateng & DIY merupakan bentuk perlindungan bagi para pegawai serta tindakan nyata dalam pencegahan penularan virus covid-19 di Indonesia sehingga dapat terus meningkatkan kinerja agar pelayanan birokrasi dapat terus berjalan dengan baik. Setelah pemberian dosis kedua vaksinasi covid-19 diharapkan pegawai tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

 (Penulis/Fotografer : A.A. Majid, Bidang KIHI)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini