Semarang – Sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pada Rabu (24/3) Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatana penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor.
Kegiatan penyemprotan disinfektan dilaksanakan secara mandiri. Seluruh area kantor tak satu pun luput dari
semprotan, mulai dari ruang kerja, ruang rapat, area pelayanan terpadu, ruang
arsip, hingga gudang.
Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kantor dalam
mengantisipasi terjadinya penyebaran virus COVID-19, di samping penerapan
protokol kesehatan di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah
dan D.I. Yogyakarta.
Diharapkan dengan adanya kegiatan penyemprotan disinfektan ini dapat memutus
rantai penyebaran COVID-19.
(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN
Jateng dan D.I. Yogyakarta)