Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Direktur Hukum & Humas: Cermati, Hati-hati dan Jangan Apriori
N/a
Kamis, 10 Desember 2015   |   1543 kali

Semarang – 01 Desember 2015, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat (Dit.Huhu) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan “sosialisasi dan forum diskusi perundangan, bantuan hukum dan kehumasan” di wilayah Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY. Bertempat di aula GKN Semarang II lantai 7 kegiatan dihadiri oleh Direktur Huhu beserta staf, Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY berserta para pejabat eselon 3, eselon 4, dan beberapa staff, para Kepala KPKNL beserta Kepala Seksi HI dan 1 staff.

Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor wilayah DJKN Jateng dan DIY. Thaufik menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Ada dua hal penting dengan terselenggaranya acara ini, yaitu sebagai sarana silaturahim dan menjadi continues learning bagi kita semua. Peraturan dan situasi selalu berubah membuat kita dituntut untuk selalu belajar. Penanganan perkara yang ditangani Kanwil DJKN Jateng dan DIY sebanyak 970 perkara, diharapkan kita lebih hati-hati, korektif, dan bekerja sesuai dengan ketentuan. “Terakhir, dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim acara sosialisasi dan forum diskusi perundangan, bantuan hukum dan kehumasan saya buka secara resmi dan semoga bermanfaat untuk kita semua,“ ungkap Thaufik mengakhiri sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan current issue evaluasi Perundangan, Bantuan Hukum dan Kehumasan yang disampaikan oleh Tavianto Noegroho, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN. Salah satu indikasi kenapa Direktorat Hukum dan Humas memilih Kanwil DJKN Jateng dan DIY karena tingkat gugatan yang tinggi dan masih ada kemungkinan bertambah. Terkait permintaan informasi pihak ketiga, Direktur Hukum dan Humas berpesan agar Kepala KPKNL, Kepala Seksi dan semua pegawai lebih bijaksana dan cermati dengan hati-hati, jangan apriori.  Gali informasi sedalam mungkin. Berikan layanan semaksimal mungkin dengan cepat, antusias, penuh perhatian dan simpatik. Selanjutnya Tavianto memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk bertanya maupun memberikan masukan terkait Peraturan Perundangan, Bantuan Hukum dan Kehumasan. “Manfaatkan layanan yang telah disediakan Dit. Hukum dan Humas DJKN, jika ada masalah segera hubungi call center DJKN 1500991, kami siap membantu”, ujar Tavianto mengakhiri paparannya.  

Tim Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN mengawali sosialisasi dengan paparan Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-298/KN/015 tentang Perubahan Atas Kepdirjen KN Nomor KEP-115/KN/2011 tentang Format dan Bentuk Keputusan Atau Surat Persetujuan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan DJKN yang disampaikan oleh Kristijanindyati Puspitasari, Kepala Seksi Perundangan I. Puspita menyampaikan latar belakang, materi muatan, substansi perubahan bentuk dan materi.

Indra Eka Putra, Kepala Seksi Peraturan Perundangan II menyampaikan tentang aplikasi yang saat ini sedang dikembangkan oleh Direktorat Hukum dan Humas DJKN yaitu Sistem Informasi Peraturan Perundangan (SIPP), maksud dan tujuan aplikasi ini adalah sebagai pusat data (database) dalam penyediaan serta penyebarluasan informasi dari salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/ atau disahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara baik berupa Keputusan Dirjen, Peraturan Dirjen, Surat Edaran maupun surat lainnya yang relevan. SIPP untuk sementara hanya bisa di akses melalui jaringan intranet Kementerian Keuangan di alamat 10.242.17.134.

Danny Hermanto Moerdo Koesoemo, Kepala Seksi Komunikasi Pulik menyampaikan tentang Pedelegasian Kewenangan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait pelayanan informasi publik melalui PPID DJKN. Hermanto juga mengupas tentang media kehumasan terkait etika penulisan, media interview, dan press release.

Tri Djoko Yulianto, Kepala Seksi Bantuan Hukum III menyampaikan tentang Pedoman teknis Pendampingan dalam Dugaan Tindak Pidana. Joko menjelaskan peranan pemberian bantuan hukum pada saat pendampingan hukum dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan pada saat ada panggilan terkait masalah hukum. Selama berlangsungnya paparan, para peserta secara antusias menanyakan hal-hal terkait hukum dan humas yang selama ini dihadapi dan masih menjadi ganjalan. 

Sesi terakhir adalah ucapan terima kasih dan kesimpulan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY.  Penutupan dilanjutkan dengan foto bersama. (Penulis /fotografer : AP, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini