Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Leadership dan Strategi Tepat untuk Capai Target PKN
N/a
Selasa, 27 Oktober 2015   |   570 kali

Ungaran – Pad 15 - 17 Oktober 2015, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI. Yogyakarya (Kanwil DJKN Jateng dan DIY)  menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (rakorda) bertemakan “Dengan Leadership dan Strategi yang Tepat Kita Tingkatkan Pencapaian Target Pengelolaan Kekayaan Negara”. Acara diselenggarakan di Gedung PAUDNI Regional II Ungaran, Kabupaten Semarang, yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY, beberapa pejabat eselon 3 dan pejabat eselon 4, para Kepala Kantor dan tiga Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars DJKN serta dilanjutkan dengan pembacaan do’a.  Agenda rakorda yang diangkat kali ini adalah monitoring dan evaluasi capaian kinerja sampai dengan  triwulan III 2015. Rakorda juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) membahas permasalahan dan saran/usul/rekomendasi ke kantor pusat di bidang pengelolaan kekayaan negara dan penilaian, piutang negara dan lelang. Pada akhir rakorda akan diadakan capacity building, knowledge sharing, dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Program Pengendalian Gratifikasi.

Mengawali acara, Cahyo Windu Wibowo, Kepala Sub Bagian Umum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang mewakili ketua panitia rakorda menyampaikan laporan persiapan dan penyelenggaraan rakorda. Cahyo berharap pelaksanaan rakorda dapat berjalan lancar dan menghasilkan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan dan menghasilkan kinerja yang tinggi. Kontrak kinerja tahun 2015 kurang lebih tinggal satu triwulan, masih ada waktu untuk menyelesaikan sisa tunggakan target-target yang belum terpenuhi. Untuk itu perlu ada terobosan-terobosan yang cemerlang dengan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. Semoga dengan Rakorda ini didapatkan masukan dalam penyelesaian sisa kontrak kinerja yang belum tercapai tersebut.

Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY Thaufik dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema rakorda sudah selaras dengan tema Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang akan diselenggarakan kantor pusat DJKN. Diharapkan pada rakorda ini bisa mendapatkan poin penting masalah yang bersifat strategis nasional. Thaufik menekankan akan speed up kinerja dijajarannya yang menurun dan membuat tugas fungsi dan koordinasi agak lambat untuk diperhatikan dan dibenahi.

Thaufik juga menyampaikan hal-hal penting yang harus mendapat perhatian khusus dalam rakorda ini antara lain adalah lelang kayu Perhutani, potensi penerimaan negara dari kayu yang tumbang secara alami di hutan cagar alam, tindak lanjut atas aset PPA/BDL yang masa berlaku sertifikatnya telah habis. Selain itu Kepala Kanwil juga memberikan kesempatan kepada KPKNL untuk memapar inovasi yang telah berjalan. 

Acara dilanjutkan dengan paparan capaian kinerja sampai dengan triwulan III tahun 2015 oleh Iwan Nugroho, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi. Iwan menyampaikan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY s.d triwulan III tahun 2015 adalah 113,03% dan jika dibandingkan dengan target tahunan baru mencapai 103,32%. Iwan mengharapkan terhadap IKU-IKU dengan status merah pada KPKNL untuk mendapatkan perhatian lebih agar pada akhir tahun 2015 target yang sudah ditetapkan dapat tercapai dan terima kasih atas kinerja yang sudah di capai sampai dengan bulan September tahun 2015. 

Agenda berikutnya adalah penyampaian rencana strategis dan permasalahan masing-masing Kepala KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DIY dengan moderator para Kepala Bidang yang hadir. Masing-masing Kepala Kantor menyampaikan capain kinerja dan prognosa sampai dengan akhir tahun 2015 serta menyampaikan hal-hal terkait kendala dan peluang dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. Para Kepala Kantor diberikan kesempatan menyampaikan inovasi yang telah dilakukan di KPKNL untuk dibawa dan dapat disampaikan pada acara Rakernas. Salah satunya adalah inovasi aplikasi kalkulator lelang (kaleng) dari KPKNL Purwokerto, kaleng ini berguna bagi stakeholder, transparansi, pihak pemohon lelang bisa menghitung sendiri kapan harus melakukan pengumuman lelang, dan kapan pelaksaan lelang dilaksanakan, dengan syarat dokumen permohonan lelang harus sudah lengkap. Saat ini, aplikasi masih dalam tahap penyempurnaan terkait penyesuaian dengan jadwal lelang yang sudah ditetapkan. Di akhir sesi, Thaufik memberikan tanggapan atas segala realisasi capaian kinerja, permasalahan, prognosa dan inovasi yang tela disampaikan para kepala KPKNL.

Focus Group Discussion (FGD) peserta rakorda dibagi menjadi tiga kelompok diskusi (komisi) yang terdiri dari satu ketua dan 12 anggota, komisi A membahas bidang Penilaian dan Pengelolaan Kekayaan Negara; Komisi B membahas bidang Lelang; dan komisi C membahas bidang Piutang Negara. Agenda FGD di akhiri dengan pembahasan hasil diskusi masing-masing komisi yang disampaikan masing-masing ketua komisi dengan tanggapan dari Kepala Kanwil dan semua peserta rakorda yang hadir. Komisi A dengan empat pokok bahasan, komisi B dengan enam pokok bahasan dan enam pokok bahasan dari komisi C.

Acara dilanjutkan dengan knowledge sharing dan  capacity building. Priyanto Nugroho, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN Jateng dan DIY mendapat kesempatan dalam sesi Knowledge Sharing tentang e-PUPNS yang menyampaikan tentang Pedoman Pelaksanaan PUPNS secara Elektronik Tahun 2015. Priyanto menyampaikan Peraturan, Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Pengertian, Cakupan Data, Prosedur, Ketentuan Lain-Lain, Sanksi, sampai dengan cara pengisian dan masalah yang mungkin timbul dalam pengisian e-PUPNS.

Jadwal pengisian data di lingkup Kementerian Keuangan adalah hari Senin, Kamis dan Minggu. Kepala KPKNL menjadi verifikator satu yang berhak melakukan verifikasi data dan mengirimkan pengiriman dari lingkup KPKNL, untuk di Kanwil verifikator ada di Kepala Bagian Umum. Sesi capacity building dipandu oleh Joko juwianto, Kepala Seksi Penilaian KPKNL Semarang yang menyampaikan tentang Kekalahan Sementara. Joko menyampaikan bahwa kesuksesan akan diperoleh jika ada passion, talent, association, action, dan faith. Paparan ini diharapkan dapat berguna sebagai pencerahan dan menambah motivasi para peserta Rakorda untuk tetap semangat dan meningkatkan kinerjanya dalam pencapaian target tahun 2015.

Mengakhiri acara knowledge sharing, Rofiq Khamdani Yusuf selaku staf Seksi Kepatuhan internal menyampaikan pengendalian grarifikasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.83/PMK.01/2015 tengang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Rofiq menyampaikan dasar hukum, latar belakang, pengertian gratifikasi, kategori gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, ketentuan lain diluar mekanisme pelaporan gratifikasi, penolakan gratikasi, dan alur pelaporan gratifikasi

Acara terakhir adalah penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi oleh para Kepala Bidang serta Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DIY dengan Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, dan disaksikan dua orang saksi yaitu dari Pimpinan  PT. Bank BRI Cabang Ungaran dan perwakilan dari PAUD-NI.

Rakorda kali ini menghasilkan tiga belas (13) butir-butir rakorda yang dibacakan oleh Cahyo. 13 butir rakorda tersebut antara lain adalah Usulan pencanangan tahun 2016 sebagai tahun pengawasan dan pengendalian BMN dengan slogan “Optimalkan Pemanfaatan BMN, Laporkan PNBP-nya”; Adanya potensi lelang Hak Tanggungan terkait pengembalian pengurusan piutang negara maka perlu dilakukan konversi sertifikat hipotik ke Sertifikat Hak Tanggungan,; Demi terjaminnya kepastian hukum dalam pemberian keringanan hutang khususnya keringanan BDO PDAM atau yang berasal dari pengelolaan dana pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan pertimbangan yang matang dan kehati-hatian dengan memperhatikan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP, dan Bultek SAP No. 6 mengenai Akutansi Piutang. Adanya potensi PNBP dari konsensi kayu hasil hutan di atas tanah BMN yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang semestinya dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga pengguna BMN.  Adanya potensi PNBP dari pemanfaatan BMN di sepanjang jalan nasional untuk media iklan (billboard). Adanya potensi PNBP dari kayu hasil hutan cagar alam yang tumbang secara alami.

Sebagai upaya untuk meningkatkan performance DJKN, maka perhitungan penilaian kinerja lelang sebaiknya mengakomodir/ diperhitungkan jumlah utang/ nilai limit (lelang non eksekusi) atas pembatalan lelang yang dilakukan oleh Pemohon Lelang; Usulan kepada Kantor Pusat DJKN untuk melakukan perubahan aturan lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama baik aturan mengenai uang jaminan, daftar barang maupun teknis pengajuan permohonan lelang sehingga diharapkan akan meningkatkan potensi lelang kayu;

Sebagai upaya untuk meningkatkan PNBP, diharapkan kantor pusat dapat meninjau peraturan tentang bea lelang batal, baik terkait nilai maupun pembatasan jumlah hari; Usulan kepada Kantor Pusat DJKN terkait penetapan target PPN yang lebih proporsional dan realistis, mengajukan anggaran secara nasional pada DIPA terkait pembayaran PNBP dalam hal permintaan data debitur perusahaan ke Kemenkumham dan lain-lain yang membutuhkan biaya resmi, melakukan koordinasi dengan Kapolri terkait Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 dan Surat Telegram Kapolri No.STR/88/11/2014 (BBN kendaraan bermotor harus melampirkan BPKB dan STNK);

Perlu melaksanakan koordinasi dengan BPK/Inspektorat Daerah untuk mendorong pelaksanaan pemeriksaan atas penyerahan piutang yang belum diselesaikan secara tuntas oleh Kementerian/Lembaga atau Daerah sebagai upaya agar penggalian potensi pengurusan piutangnegara/daerah membuahkan hasil; pemberian kewenangan kepada Ketua TAD membuat diskresi tentang pernyataan/keterangan bahwa pihak pemohon kompensasi (perorangan/badan, misal Golkar atau purnawirawan TNI-POLRI/PNS) yang dapat dipastikan tidak terkait organisasi terlarang, sehingga akan mempercepat proses penyelesaian ABMA/T dan  proses penyelesaian PNBP serta mengurangi ketidakpastian instansi yang berwenang memberikan pernyataan/keterangan.

Acara ditutup oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY dan  dilanjutkan dengan foto bersama. (Penulis / Foto : AP , Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY)                          

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini