Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
MoU Kanwil DJKN Jateng & DIY dengan Kantor BPN di Jawa Tengah
N/a
Selasa, 29 Oktober 2013   |   1247 kali

Semarang – Sebagai kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Yogyakarta dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Kamis 24 Oktober 2013 pukul 09.00 WIB, bertempat di hal Rama Sinta Patra Jasa Convention Hotel Semarang, diselenggarakan rapat koordinasi dan monitoring percepatan sertipikasi BMN berupa tanah milik pemerintah dengan mengundang Pejabat Pelaksana Teknis (Plt.) Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan Jawa Tengah didampingi oleh Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT).

Hal-hal yang mendasari diselenggarakannya acara ini yaitu Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dengan Kepala BPN nomor 186/PMK.06/2009 dan 24 tahun 2009 tentang Pensertipikatan BMN berupa tanah, temuan BPK yang mengindikasikan adanya Kementerian/Lembaga yang mempunyai aset berupa tanah namun belum bersertipikat, dan adanya kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang akan dimulai pada tahun 2014. Plt. Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY Aceng Machmud, secara resmi membuka acara tersebut yang dalam sambutannya mengatakan “Pentingnya acara ini adalah guna penyamaan persepsi dalam rangka persiapan program pensertipikatan yang akan dimulai pada tahun 2014 mendatang.”

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Perdananto Aribowo, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik upaya ini. “Aset Negara berupa tanah seyogyanya memang harus bersertipikat. Yang penting bagi kami adalah pemeriksaan fisik untuk mengetahui kondisi dan riwayat tanah tersebut. Namun tetap diperlukan koordinasi yang baik antara BPN dengan DJKN mengingat struktur organisasi yang berbeda.” Sebagaimana diketahui bahwa di lingkup Jawa Tengah terdapat 5 KPKNL sedangkan Kantor Pertanahan wilayah Jawa Tengah tersebar di beberapa Kabupaten/Kota.

Setelah dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bidang PKN Rahmat Effendi. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh legalitas aset negara berupa tanah dan mencapai target roadmap 2015 termasuk menyelesaikan tanah yang merupakan jalan nasional dan tanah yang merupakan rel ganda, juga tanah TNI. Data yang kami sampaikan merupakan hasil Inventarisasi dan Penilaian dengan sumber dari aplikasi SIMANTAP yang telah disampaikan oleh masing-masing satker melalui KPKNL. Target indikatif dari kantor pusat untuk Jawa Tengah adalah 400 bidang tanah untuk disertipikatkan pada tahun 2014.”

Pada kesempatan berikutnya Kepala Bidang HTPT Kanwil BPN Jawa Tengah Yusuf Purnama, yang juga menjadi narasumber mengatakan “Yang perlu diperhatikan adalah persyaratan. Satker harus melengkapi persyaratan dan asal usul tanah. Tanah yang diajukan untuk disertipikatkan adalah yang benar-benar clean and clear. Jika Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY menargetkan 400 bidang tanah untuk disertipikatkan pada tahun 2014 dan semuanya telah memenuhi persyaratan minimal, maka sesuai SOP, Kantor Pertanahan optimis mampu menyelesaikannya dalam waktu 2-6 bulan.” yang langsung mendapat tepuk tangan meriah dari para peserta rapat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi seputar persiapan pelaksanaan, biaya yang timbul dalam proses, dan pembahasan draft dan penandatanganan MoU antara Kepala KPKNL dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.  Acara kemudian ditutup oleh Kepala Bidang PKN dengan harapan agar apa yang sudah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik guna menjamin kelancaran proses pensertipikatan tahun 2014 nanti, sehingga apa yang menjadi target dapat tercapai. (Text: Lara Atika Pratiwi, Fotografer: Lara Atika Pratiwi/Mustikhan, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini