Semarang (05/12) – Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang
Perlelangan (RUU Perlelangan) seri ketujuh ini terselenggara dengan antusias
yang tinggi di Kota Semarang. Dilaksanakan secara hybrid, Acara Konsultasi Publik
RUU Perlelangan ini diselenggarakan dengan maksud mendapatkan masukan publik yang
positif dari para pemangku kepentingan.
Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, memberikan
sambutan sekaligus membuka acara. Ani, memaparkan bahwa transformasi era ini
juga mau tidak mau memaksa organisasi juga ikut beradaptasi. “Undang-Undang Lelang
yang ada saat ini sudah banyak yang tidak relevan. Yang kita butuhkan saat ini adalah apa yang mengedepankan efisiensi dalam beraktivitas dan peningkatan
penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-harinya.”, papar Ani
dalam sambutannya.
Acara berlanjut dengan diskusi panel dengan dua narasumber
yang dipimpin oleh moderator, Mohamad Akhyas, Kepala Seksi Kebijakan Lelang
Eksekusi. Narasumber pertama, Diki Zenal Abidin, Kasubdit Kebijakan Lelang,
memaparkan urgensi Penyusunan RUU Perlelangan. “Optimalisasi fungsi lelang,
ekosistem ekonomi digital, serta transformasi teknologi yang begitu pesat merupakan
urgensi yang vital dan harus terpenuhi di era sekarang ini.”, papar Diki.
Narasumber kedua, Marjo, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas
Hukum UNDIP, memaparkan hasil kajiannya bahwa perlu menambahkan peraturan yang
mengatur mengenai Pokok Lelang karena Pokok Lelang inilah sebagai dasar perhitungan
Bea Lelang yang akan dipungut. Selain itu Marjo juga menyampaikan dukungannya atas
RUU Perlelangan ini.
Acara selanjutnya adalah interaksi antara narasumber dengan audiensi,
baik secara langsung maupun melalui media digital. Para peserta
antusias berdiskusi, aktif tanya jawab dan memberikan masukan demi suksesnya
RUU Perlelangan ini. (Penulis: Unggul)