Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
LMAN Lakukan Pembayaran Ganti Kerugian Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen di Kandangan, Kab. Semarang Capai 85 miliar Rupiah
Unggul Aji Mulyo
Rabu, 10 Mei 2023   |   2259 kali

Kandangan – Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani atau akrab disapa Ani hadir pada acara Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen di Wilayah Kelurahan Kandangan Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), merupakan perwakilan Kementerian Keuangan yang memiliki peran melakukan pembayaran ganti kerugian masyarakat melalui pembukaan rekening kepada pihak yang berhak.

Pembayaran uang ganti kerugian direncanakan dibayarkan untuk 50 (lima puluh) bidang tanah dengan total nilai ganti kerugian sebesar Rp85.018.337.400,00 (delapan puluh lima miliar delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yang berada di wilayah Kelurahan Kandangan Kecamatan Bawen, pada pelaksanaannya hanya dibayarkan kepada 44 (empat puluh empat) bidang tanah dengan total pembayaran Rp60.080.803.500,00 (enam puluh milyar delapan puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus rupiah). Hal ini dikarenakan 6 (enam) orang tidak hadir pada saat kegiatan pembayaran tersebut.

Rabu (10/05) Kepala kanwil DJKN Jateng DIY menyampaikan dalam sambutannya bahwa pembayaran uang ganti kerugian ini merupakan bagian dari proses panjang pengadaan tanah yang tidak lepas dari kerja keras, sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dan pembayaran uang ganti rugi atau untung ini menggunakan dana yg berasal dari APBN antara lain dari penerimaan pajak yg diperoleh dari masyarakat. “Dapat dipahami bahwa uang dari masyarakat digunakan kembali untuk masyarakat bagi pembangunan infrastruktur” Ujar Ani.

Ani mewakili pemerintah menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas keihklasannya untuk melepaskan hak atas tanahnya kepada negara bagi kepentingan pembangunan nasional. (Penulis: Evi Ncl, Unggul AM)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini