Semarang -
Pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penilai kali ini
dipercayakan penyelenggaraannya kepada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I
Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng DIY). Kegiatan kali ini dilaksanakan secara
hybrid, menggunakan media zoom meeting dan di Gedung Keuangan Negara II serta
disiarkan live melalui youtube pada Rabu (29/03).
Kepala Kanwil DJKN Jateng DIY, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan bahwa kegiatan penilaian dibutuhkan masyarakat dalam berbagai aktivitas dimana penilai sebagai penunjang sektor keuangan di dalam membangun perekonomian nasional. “Sampai dengan saat ini belum ada payung hukum buat Penilai di level Undang-Undang” ujar Tri Wahyuningsih. Hal tersebut sebagai pertimbangan disusunnya Rancangan Undang-Undang tentang Penilai oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ani menegaskan adanya payung hukum dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi penilai. Adapun, masyarakat mendapatkan kepastian hukum saat mengunakan jasa penilai. “Rancangan Undang-Undang Penilai ini sebenarnya telah sampai tahap harmonisasi, dan penyelarasan naskah akademis, namun kalau kita melihat pada Pasal 96 UU No 13 Tahun 2022 masih perlu dilakukan kegiatan konsultasi publik guna menggali masukan untuk RUU ini” sambung Tri.
Direktur Penilai DJKN Kemenkeu, Arik Haryono menambahkan bahwa sebuah Undang-Undang itu boleh diajukan apabila memiliki dampak atau peran yang besar untuk bangsa dan negeri. “Kami sangat berharap dengan adanya RUU Penilai ini, negara akan hadir didalam memberikan payung hukum dan juga kepastian hukum kepada para pelaku kegiatan penilaian kepada masyarakat dan seluruh yang terlibat didalamnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sosialisasi Publik tersebut menghadirkan pula keynote speech Kapus Perencanaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo dan Direktur Hukum dan Humas DJKN, Aloysius Yanis Dhaniarto secara daring. Turut hadir diantaranya para akademisi, hingga Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). (Penulis: Evi)