Semarang – “Dalam situasi Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saya mengingatkan kembali kepada seluruh
pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada sesuai
dengan anjuran pemerintah guna pencegahan penyebaran covid-19. Dan meskipun bekerja secara daring, tetap
semangat dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kita,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng & DIY) Mahmdsyah dalam
sambutannya pada acara bertajuk Mocacino atau Morning
Call Ciptakan Inovasi dan Siraman Ilmu pada Selasa (27/07).
Acara Mocacino dilaksanakan
setiap pekan melalui Zoom Meeting serta merupakan salah satu
program dalam menyambut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kanwil
DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Salah satu tujuannya untuk
menginternalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan. Dan pekan ini, nilai-nilai
yang disampaikan adalah profesionalisme.
Pada
kesempatan kali ini, materi yang disampaikan adalah mengenai layanan yang ada pada Bidang Penilaian. Pemaparan
materi disampaikan oleh Kepala Seksi Penilaian II Abdul Khalim, yang memaparkan
secara rinci tentang standar layanan yang ada pada Bidang Penilaian. Dijelaskan
antara lain mengenai dasar hukum terkait pelayanan Penilaian, yaitu berdasarkan
PMK 64/PMK.06/2016, PMK 173/PMK.06/2020, KEPDIRJEN 250/KN/2017 dan KEPDIRJEN 463/KN/2020.
Berbagai layanan tersebut diantaranya penilaian Pemanfaatan, Pemindahtanganan
Barang Milik Negara dan Nilai Wajar maupun Likuidasi atas Barang Jaminan.
Khusus untuk pelaksanaan Kaji Ulang Penilaian dilaksanakan oleh Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah.
Penulis/Foto: A.A. Majid,
Bidang KIHI