Semarang – Dalam rangka pembinaan, pengembangan pegawai dan pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(ZI WBK WBBM), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah
dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng & DIY) menggelar acara
rutin morning call dan sharing session dengan topik “Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)” yang diikuti seluruh pegawai
Kanwil DJKN Jateng & DIY secara daring melalui zoom.us pada Selasa (11/05).
Kepala Kanwil DJKN Jateng & DIY Mahmudsyah dalam sambutannya menyampaikan
bahwa ASN dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dia menegaskan terdapat beberapa kompetensi yang harus dimiliki ASN, yakni
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. “Keberhasilan
seorang pimpinan, ketika berhasil memotivasi dan menginspirasi staf dibawahnya untuk
dapat tumbuh dan berkembang menjadi pemimpin” tutur pria berkaca mata ini.
Pada kesempatan ini Mahmudsyah juga mengingatkan kepada seluruh pegawai
Kanwil DJKN Jateng & DIY untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan dengan
disiplin menerapkan 5M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan,
menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dalam upaya memutuskan mata
rantai penyebaran covid-19.
Selanjutnya Kepala Seksi Pelayanan Penilaian I Usman Arif Murtopo mengisi
acara sharing session dengan
menyampaikan informasi lebih detail antara lain tentang definisi standar
kompetensi jabatan ASN, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017.
(Penulis/Fotografer
: A.A. Majid Bidang KIHI)