Semarang – Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.
Yogyakarta Mahmudsyah, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dedi
Syarif Usman menghadiri peresmian Signature Park Kota Semarang pada Sabtu
(10/4) di Semarang. Peresmian dilakukan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi
di hadapan para tamu undangan dan para awak media tanpa mengabaikan protokol
kesehatan. Dedi berkesempatan memberikan sambutan pada acara peresmian tersebut.
“Signature Park merupakan bukti optimalisasi dan pemanfaatan potensi Barang
Milik Negara,” ujarnya.
Pembangunan dan peresmian Signature Park, lanjutnya, menunjukkan
sinergi yang kuat antara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN), Pemerintah Kota Semarang, dan pihak swasta yaitu PT
Surya Madistrindo melalui program Corporate Social Responsibility-nya.
Selanjutnya, Dedi menjelaskan bahwa Signature Park
mengusung konsep “modern and smart park” dan berfungsi sebagai ruang terbuka
hijau di Kota Semarang yang memiliki fungsi ekologis dan sosial yang cukup
tinggi. “Fungsi ekologis dari keberadaan taman kota ini antara lain sebagai
penjaga kualitas lingkungan kota yang berfungsi sebagai paru-paru kota,
penghasil oksigen, penyaring debu dan meminimalisasi polusi udara. Sedangkan
fungsi sosialnya sebagai tempat komunikasi sosial, landmark sebuah kota, sarana berolahraga, bermain, dan
rekreasi, serta menambah nilai estetika sebuah lingkungan sehingga menjadi daya
tarik tersendiri bagi sebuah kota,” tambah Dedi.
Di tempat yang sama, Walikota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang tidak bisa bergerak sendiri. “Kami perlu bersinergi dengan pemerintah pusat. Kemudian kami berkomitmen untuk membangun dengan bergerak bersama, gotong royong, dengan pemerintah pusat, pihak swasta, serta pewarta,” ujarnya.
Sebagai penutup, Hendrar menambahkan bahwa Signature
Park merupakan taman pertama dengan konsep ducting atau utilitas berada
di bawah tanah. Tidak ada kabel-kabel dan didukung dengan fasilitas wi-fi
sehingga menambah kecantikan taman agar Signature Park bisa menjadi model dalam
pembangunan taman di Kota Semarang.
Sebagai informasi, aset yang terletak di Jalan Pierre Tendean dan Jalan Pemuda ini sebelumnya merupakan aset negara yang berasal dari aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) / eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan memiliki luas 767 m2 dengan nilai Rp32 miliar. Aset tersebut kemudian dihibahkan oleh Menteri Keuangan kepada Pemerintah Kota Semarang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK 62/KM.6/2019 tanggal 22 Februari 2019.
Dengan diresmikannya Signature Park Kota Semarang dengan ikon patung
Pierre Tendean, maka bertambah pula satu ikon kebanggaan Kota Semarang. Penulis/Fotografer:
Kharis Syuhada, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta