Semarang – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
beserta Direktorat Barang Milik Negara DJKN mengunjungi Kantor Wilayah DJKN
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, kunjungan kali ini dalam rangka melaksanakan kegiatan
Pendampingan dan Supervisi Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara berupa
tanah pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang dilaksanakan
hari Senin sampai dengan Jumat (15 s.d. 19/03).
Kegiatan ini diawali dengan
Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Tahun
2021 Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, yang dipimpin oleh
Samsul Alam, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam sambutannya,
Samsul Alam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Inspektorat Jenderal IV
Kemenkeu dan Direktorat Barang Milik Negara DJKN atas atensinya yang memberikan
pengendalian secara khusus untuk program sertipikasi BMN berupa tanah di
lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang memiliki
target paling besar di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2021. Diharapkan
dengan kegiatan ini, dapat mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang
dihadapi dalam sertipikasi BMN berupa tanah di lapangan serta dapat memberikan
solusi penyelesaian masalah-masalah guna mempercepat sertipikasi BMN berupa
tanah.
Perwakilan dari Direktorat
Barang Milik Negara DJKN, Tunggul Yunianto Kasubdit BMN I juga menyampaikan bahwa
sertipikasi BMN juga merupakan salah satu program unggulan DJKN dengan tujuan
mengamankan Barang Milik Negara. Permasalahan dan kendala sertipikasi BMN akan lebih
dapat terindentifikasi ketika berada di lapangan dengan berkoordinasi dengan
pihak Kantor Pertanahan setempat. “Dalam menghadapi kendala maupun permasalahan
yang ada menjadi sebuah tantangan bagi DJKN selaku Pengelola BMN untuk segera
dapat menyelesaikannya”, ujar Tunggul Yunianto.
Selanjutnya, Tim Inspektorat
Jenderal Kemenkeu diwakili oleh Akhmad Musoffa Auditor Madya Inspektorat IV,
menyampaikan Tim Inspektorat IV Itjen Kemenkeu merupakan partner strategi dalam
pengawalan/pendampingan seluruh program unggulan DJKN khususnya terkait dengan
sertipikasi BMN. Inspektorat IV akan menjembatani dalam melakukan upaya
mendorong dan memantau Kementerian/Lembaga (K/L) melalui Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) K/L untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi K/L
terkait sertipikasi BMN.
Rapat dilanjutkan dengan
paparan oleh Kepala Bidang PKN Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta, Samsul Alam dan Kepala Seksi PKN II, Sumarno terkait monitoring dan
evaluasi sertipikasi BMN tahun 2021. Dalam paparan tersebut, dijelaskan juga mengenai
progress sertipikasi BMN yang telah dicapai serta permasalahan maupun kendala
yang ada dalam proses sertipikasi BMN di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
DI Yogyakarta. Rapat ini dihadiri oleh Auditor Muda Inspektorat IV Payaman
Simbolon dan Hendrawan Yoesianto, Auditor Pertama Inspektorat Inspektorat IV
Rahmatullah Permadi dan Rony Alfredo Rumapea, dan Sigit Aribowo Kepala Seksi
PKN KPKNL Semarang.
Sebagai tindak lanjut Rapat
Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Tahun
2021, Tim Inspektorat IV Kemenkeu melaksanakan supervisi dengan beberapa satker,
Kantor Pertanahan dan KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta. Diharapkan seluruh pihak yang terlibat
dalam kegiatan sertipikasi BMN berupa tanah baik itu satuan kerja
kementerian/lembaga selaku pengguna BMN, Kanwil DJKN dan KPKNL selaku pengelola
BMN, maupun BPN selaku pemegang kewenangan pensertifikatan tanah untuk menjalin
koordinasi dan kerjasama yang baik dan berkesinambungan dalam rangka percepatan
pengelolaan dan penatausahaan BMN khususnya tanah. Dengan terciptanya kerjasama
yang baik dan berkelanjutan antara pihak-pihak yang terlibat dalam sertifikasi
BMN berupa tanah ini, akan mendukung program pemerintah dalam pengamanan barang
milik negara.
(Penulis/Fotografer : Bidang
KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta)