Semarang – Juru Sita dan
Pemeriksa Piutang Negara pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengikuti
Musyawarah Nasional (MUNAS) Perkumpulan Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara
(PJPPN) yang dilaksanakan secara daring oleh Kantor Pusat DJKN pada Rabu-Kamis,
(16-17/12). Acara ini diawali dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Isa Rachmatawarta yang menyampaikan Juru Sita dan pemeriksa harus
mulai berpikir secara makro, dengan hasil kerja dapat memberikan kontribusi
yang bisa dilihat dampaknya dalam LKPP.
Dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020, akan meningkatkan kinerja PUPN
dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan
memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi
yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN. Berdasarkan
PMK 163/PMK.06/2020, Kementeran/Lembaga (K/L)
diberikan kewenangan untuk mengelola Piutang Negara dikarenakan K/L dinilai
lebih mengenali seluk-beluk histori piutang. Hal ini diharapkan bisa lebih
efektif dalam mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. DJKN memberikan
batasan terkait kriteria Piutang Negara yang dapat diserahkan pengurusannya
oleh K/L kepada PUPN.
Sesuai dengan PMK 163/PMK.06/2020,
secara bertahap dan bertanggung jawab K/L didorong untuk lebih bertanggung
jawab dalam pengelolaan Piutang Negara sejak piutang tersebut muncul.
Selanjutnya akan dilakukan upaya optimalisasi penagihan piutang negara tersebut
oleh K/L, sebelum piutang negara tersebut diserahkan ke PUPN. Selanjutnya PUPN
akan memproses piutang negara yang telah diserahkan K/L ke PUPN dengan
mekanisme Pengurusan Piutang Negara sederhana. Adapun Piutang yang dapat
dikelola K/L besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan,
tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang
yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak
oleh PUPN. Terkait pelaporan Piutang Negara, K/L memiliki kewajiban untuk
melakukan rekonsiliasi dan pemuktahiran data Piutang Negara dengan DJKN secara
periodik.
Acara Munas PJPPN kali ini menghadirkan beberapa
narasumber diantaranya Direktur Intelijen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Pontas Pane yang memaparkan materi “Asset Tracing dan
Penagihan” dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Agnes Triani yang memaparkan materi “Pelacakan dan Pemulihan Aset”. Narasumber
membagikan pengalaman dalam menangani pelacakan dan pemulihan aset dalam rangka
penagihan piutang pada instansinya.
Dalam Munas ini dilaksanakan pembahasan
dan pengesahan AD/ART, pengenalan dan penjelasan makna yang terkandung dalam
Logo PJPPN, Deklarasi Pembentukan PJPPN serta memilih Ketua PJPPN dan yang
terpilih sebagai Ketua Umum adalah Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan,
Tenggara dan Barat Ekka S. Sukadana.
Dengan adanya PJPPN diharapkan juru sita
dan pemeriksa, terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keahliannya dan
integritas dalam menyelesaikan piutang negara. Sinergi dengan berbagai pihak
terkait, khususnya dari unsur penegak hukum, harus selalu ditingkatkan.
(Penulis/Fotografer : Bidang
KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta)