Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Munas PJPPN : Pentingnya Integritas Juru Sita dan Pemeriksa Dalam Penyelesaian Piutang Negara
Aris Abdul Majid
Sabtu, 19 Desember 2020   |   105 kali

Semarang Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengikuti Musyawarah Nasional (MUNAS) Perkumpulan Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara (PJPPN) yang dilaksanakan secara daring oleh Kantor Pusat DJKN pada Rabu-Kamis, (16-17/12). Acara ini diawali dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta yang menyampaikan Juru Sita dan pemeriksa harus mulai berpikir secara makro, dengan hasil kerja dapat memberikan kontribusi yang bisa dilihat dampaknya dalam LKPP.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020, akan meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN. Berdasarkan PMK 163/PMK.06/2020, Kementeran/Lembaga (K/L) diberikan kewenangan untuk mengelola Piutang Negara dikarenakan K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang. Hal ini diharapkan bisa lebih efektif dalam mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. DJKN memberikan batasan terkait kriteria Piutang Negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.

Sesuai dengan  PMK 163/PMK.06/2020, secara bertahap dan bertanggung jawab K/L didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan Piutang Negara sejak piutang tersebut muncul. Selanjutnya akan dilakukan upaya optimalisasi penagihan piutang negara tersebut oleh K/L, sebelum piutang negara tersebut diserahkan ke PUPN. Selanjutnya PUPN akan memproses  piutang negara yang telah diserahkan K/L ke PUPN dengan mekanisme Pengurusan Piutang Negara sederhana. Adapun Piutang yang dapat dikelola K/L besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN. Terkait pelaporan Piutang Negara, K/L memiliki kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi dan pemuktahiran data Piutang Negara dengan DJKN secara periodik.

Acara Munas PJPPN kali ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Direktur Intelijen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pontas Pane yang memaparkan materi “Asset Tracing dan Penagihan” dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia Agnes Triani yang memaparkan materi “Pelacakan dan Pemulihan Aset”. Narasumber membagikan pengalaman dalam menangani pelacakan dan pemulihan aset dalam rangka penagihan piutang pada instansinya.

Dalam Munas ini dilaksanakan pembahasan dan pengesahan AD/ART, pengenalan dan penjelasan makna yang terkandung dalam Logo PJPPN, Deklarasi Pembentukan PJPPN serta memilih Ketua PJPPN dan yang terpilih sebagai Ketua Umum adalah Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat Ekka S. Sukadana.

Dengan adanya PJPPN diharapkan juru sita dan pemeriksa, terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keahliannya dan integritas dalam menyelesaikan piutang negara. Sinergi dengan berbagai pihak terkait, khususnya dari unsur penegak hukum, harus selalu ditingkatkan.

 

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini