Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Capaian Kinerja Tahun 2020 Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta Dalam Dialog Publik APBN
Aris Abdul Majid
Senin, 14 Desember 2020   |   143 kali

Semarang Selasa (8/12) Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Mahmudsyah menjadi narasumber pada salah satu acara Dialog Public di TVRI Semarang dengan tema “Tuntaskan Kerja APBN 2020, Strategi APBN 2021 di Jawa Tengah” yang disiarkan secara langsung pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020, pukul 17.00 WIB.

Melalui program acara Dialog Publik ini, Mahmudsyah menyampaikan  bahwa DJKN memiliki berbagai macam tugas dan fungsi antara lain Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara dan Lelang. Selama tahun 2020 realisasi belanja APBN pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sebesar 23,4 miliar dari pagu yang dialokasikan sebesar 25,98 miliar setelah adanya revisi penghematan pagu awal sebesar 41,205 miliar. Penggunaan Anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk memastikan kualitas laporan penilaian revaluasi BMN sebanyak 67.618 objek untuk nilai BMN sampai dengan 5 miliar yang akan disajikan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. Sedangkan objek BMN dengan nilai lebih dari 5 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2019.

“Sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2020 telah berhasil dilaksanakan sebanyak 490 bidang dari target 476 bidang (atau 103 %). Capaian dalam bidang piutang negara terealisasi dengan baik, untuk pokok lelang terealisasi 2,1 triliun dari target sebesar 2,6 triliun dan diharapkan pada bulan Desember ini dari Lelang Hak Tanggungan akan terealisasi pokok lelang sebesar 350 miliar” papar Mahmudsyah lebih lanjut.

Melalui telepon, salah seorang pemirsa menanyakan mengenai penilaian BMN yang akan dilakukan penghapusan melalui penjualan secara lelang dan BMN yang disewakan dengan pihak ketiga, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 dan terkait adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, bagaimana penilai DJKN dapat melaksanakan tugasnya secara independent dan objektif.

Mahmudsyah menjawab bahwa survey lapangan merupakan bagian dari proses penilaian BMN, dengan adanya kebijakan dari Kantor Pusat DJKN dalam mencegah kerumunan maka dimungkinkan hanya satu orang penilai untuk survei lapangan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan apabila kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan survei maka penilai dapat bekoordinasi dengan pemohon secara daring sehingga penilai dapat mengetahui dan melihat  kondisi BMN yang akan dilakukan penghapusan sehingga penilai dapat menghitung nilai BMN dimaksud.

Dalam Dialog Publik di TVRI Semarang ini juga menghadirkan Kepala Kanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah Sulaimansyah, Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno sebagai narasumber dan Sigit Rudianto sebagai pembawa acara. Masing-masing narasumber memaparkan topik yang berkolerasi dengan capaian kinerja tahun 2020.

 

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini