Semarang – Selasa (8/12) Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta, Mahmudsyah menjadi narasumber pada salah satu acara Dialog Public
di TVRI Semarang dengan tema “Tuntaskan Kerja APBN 2020, Strategi APBN 2021 di
Jawa Tengah” yang disiarkan secara langsung pada hari Selasa, tanggal 8
Desember 2020, pukul 17.00 WIB.
Melalui program acara Dialog Publik ini, Mahmudsyah menyampaikan bahwa DJKN memiliki berbagai macam tugas dan
fungsi antara lain Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara dan
Lelang. Selama tahun 2020 realisasi belanja APBN pada Kanwil DJKN Jawa Tengah
dan D.I. Yogyakarta sebesar 23,4 miliar dari pagu yang dialokasikan sebesar
25,98 miliar setelah adanya revisi penghematan pagu awal sebesar 41,205 miliar.
Penggunaan Anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk memastikan kualitas
laporan penilaian revaluasi BMN sebanyak 67.618 objek untuk nilai BMN sampai
dengan 5 miliar yang akan disajikan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2020. Sedangkan objek BMN dengan nilai lebih dari 5 miliar, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
atas LKPP Tahun 2019.
“Sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2020 telah berhasil dilaksanakan
sebanyak 490 bidang dari target 476 bidang (atau 103 %). Capaian dalam bidang
piutang negara terealisasi dengan baik, untuk pokok lelang terealisasi 2,1
triliun dari target sebesar 2,6 triliun dan diharapkan pada bulan Desember ini
dari Lelang Hak Tanggungan akan terealisasi pokok lelang sebesar 350 miliar”
papar Mahmudsyah lebih lanjut.
Melalui telepon, salah seorang pemirsa menanyakan mengenai penilaian BMN
yang akan dilakukan penghapusan melalui penjualan secara lelang dan BMN yang
disewakan dengan pihak ketiga, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 dan
terkait adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, bagaimana penilai DJKN
dapat melaksanakan tugasnya secara independent dan objektif.
Mahmudsyah menjawab bahwa survey lapangan merupakan bagian dari proses
penilaian BMN, dengan adanya kebijakan dari Kantor Pusat DJKN dalam mencegah
kerumunan maka dimungkinkan hanya satu orang penilai untuk survei lapangan
dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan apabila kondisinya tidak
memungkinkan untuk melakukan survei maka penilai dapat bekoordinasi dengan
pemohon secara daring sehingga penilai dapat mengetahui dan melihat kondisi BMN yang akan dilakukan penghapusan sehingga
penilai dapat menghitung nilai BMN dimaksud.
Dalam Dialog Publik di TVRI Semarang ini juga menghadirkan Kepala Kanwil
DJPB Provinsi Jawa Tengah Sulaimansyah, Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY
Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno sebagai narasumber
dan Sigit Rudianto sebagai pembawa acara. Masing-masing narasumber memaparkan
topik yang berkolerasi dengan capaian kinerja tahun 2020.
(Penulis/Fotografer : Bidang
KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta)