Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menuju Masa Transisi New Normal
Aris Abdul Majid
Jum'at, 12 Juni 2020   |   549 kali

SemarangKepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pegawai Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta untuk melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup dan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal yang baru yang produktif dan aman dari COVID-19 sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020. Hal ini disampaikan oleh Edy Suyanto selaku Kepala Bidang KIHI disela-sela pemaparan Focus Group Discussion Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta yang dilaksanakan via daring pada tanggal 5 Juni 2020 di Semarang.

Edy Suyanto mengingatkan kembali untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang harus  diikuti seluruh pegawai Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta saat beraktivitas di dalam maupun luar kantor dan bersiap untuk memasuki hidup normal baru di seluruh aspek kehidupan termasuk tempat kerja.

Dalam memasuki era New Normal, dilakukan pengaturan Work From Office (WFO) dengan tiga tahap. Tahap I, maksimal pegawai yang WFO adalah 15% dari total seluruh pegawai. Pada tahap 2, maksimal pegawai yang WFO adalah 30%. Untuk tahap 3, maksimal pegawai WFO 50%. Hal ini diberlakukan dengan ketentuan 28 hari kalender sejak diberlakukan dan menyesuaikan dengan kondisi COVID-19 di Kota Semarang.

Sebagai salah satu cara Kementerian Keuangan melawan pandemic COVID-19 dengan Flexible Working Space yang dibatasi hanya di tempat tinggal/domisili pegawai atau Work From Home (WFH).

Dengan adanya arahan ini diharapkan seluruh pegawai menyikapi era new normal serta menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) secara optimal dan kedepannya dalam bekerja dapat melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup, menciptakan system kerja yang produktif dan aman dari COVID-19.

 

 

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini