Semarang – Kepala Bidang
Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah &
D.I. Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pegawai Kantor Wilayah DJKN Jawa
Tengah & D.I. Yogyakarta untuk melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup
dan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal yang baru yang
produktif dan aman dari COVID-19 sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor
SE-22/MK.1/2020. Hal ini disampaikan oleh Edy Suyanto selaku Kepala Bidang KIHI
disela-sela pemaparan Focus Group Discussion Bidang Kepatuhan Internal
Hukum dan Informasi Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta yang
dilaksanakan via daring pada tanggal 5 Juni 2020 di Semarang.
Edy Suyanto mengingatkan kembali untuk selalu menerapkan
protokol kesehatan yang harus diikuti seluruh
pegawai Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta saat beraktivitas di
dalam maupun luar kantor dan bersiap untuk memasuki hidup normal baru di
seluruh aspek kehidupan termasuk tempat kerja.
Dalam memasuki era New Normal, dilakukan pengaturan Work From
Office (WFO) dengan tiga tahap. Tahap I, maksimal pegawai yang WFO adalah 15%
dari total seluruh pegawai. Pada tahap 2, maksimal pegawai yang WFO adalah 30%.
Untuk tahap 3, maksimal pegawai WFO 50%. Hal ini diberlakukan dengan ketentuan
28 hari kalender sejak diberlakukan dan menyesuaikan dengan kondisi COVID-19 di
Kota Semarang.
Sebagai salah satu cara Kementerian Keuangan melawan pandemic
COVID-19 dengan Flexible Working Space yang dibatasi hanya di tempat tinggal/domisili
pegawai atau Work From Home (WFH).
Dengan adanya arahan ini diharapkan seluruh
pegawai menyikapi era new normal serta menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi)
secara optimal dan kedepannya dalam bekerja dapat melaksanakan adaptasi
perubahan pola hidup, menciptakan system kerja yang produktif dan aman dari
COVID-19.
(Penulis/Fotografer : Bidang
KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta)