Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Evaluasi Peraturan Perundangan, KaKanwil: Sampaikan Masukan yang Solutif, Jangan Mengeluh
Khoirul Umam
Kamis, 28 November 2019   |   154 kali

Semarang – Para pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Jateng DIY) menyampaikan aspirasi dan masukan dalam kegiatan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum dan Humas Kantor pusat DJKN, Rabu s.d. Jumat
(20-22/11/2019) bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Kepala Kanwil DJKN Jateng DIY Mahmudsyah membuka acara sekaligus meminta kepada para peserta agar berdiskusi secara proaktif. “Pada kesempatan ini saya mohon partisipasi rekan-rekan agar berdiskusi secara proaktif sehingga dapat memberikan masukan guna penyempurnaan peraturan yang akan dilakukan oleh Direktorat Hukum dan Humas,” ujarnya. Ia menekankan agar peserta tidak hanya mengeluh dengan peraturan yang ada tetapi juga mampu memberikan masukan berupa solusi untuk perbaikan peraturan. Mahmudsyah menambahkan peserta dapat memberikan masukan apakah ada aturan yang tidak bisa diimplementasikan di lapangan, apakah ada aturan yang perlu direvisi atau perlu penekanan penting. Kepada pihak Mahmudsyah berpesan agar masukan peserta tidak ditampung tapi juga dikaji dan dapat direalisasikan.

Acara dihadiri para Kepala Bidang didampingi para Kepala Seksi masing-masing bidang. Para Kepala Seksi Hukum dan Informasi di lingkungan Kanwil DJKN Jateng DIY beserta staf turut hadir dalam acara tersebut dengan membawa masukan-masukan yang telah disiapkan sejak awal. Adapun tim dari Direktorat Hukum dan Humas terdiri dari Kepala Subdirektorat Peraturan Perundangan Ida Novianti, Kepala Seksi Peraturan Perundangan I Mohamad Riyanto, dan Kepala Seksi Peraturan Perundangan IV Fitri rianti desiana beserta tim.

Ida Novianti mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta terutama banyak kepala bidang dan kepala seksi yang berkenan hadir. Selanjutnya Ida menyampaikan current issue Evaluasi Peraturan Perundangan. Usai menyampaikan kembali arahan presiden kepada menteri kabinet indonesia maju meliputi 5 Program Kerja Prioritas dan 7 Arahan Presiden, Ida menjelaskan tentang beberapa hal yang menjadi perhatian Kantor Pusat DJKN yaitu Revaluasi BMN, rencana pemindahan ibu kota, Asuransi BMN, Alligment Roadmap dengan Penganggaran, kebijakan pemerintah terkait penghapusan eselon III dan IV, dan hal-hal lain seperti Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014  tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Ia juga menginformasikan RUU Program Legislasi Nasional Prakarsa Kementerian Keuangan.

Selanjutnya tim dari Direktorat Hukum dan Humas memaparkan peraturan yang menjadi prioritas pembahasan untuk selanjutnya dimintakan masukan dari peserta. Peraturan tersebut diantaranya tentang Konsep Integrasi Layanan Persetujuan Permohonan Penjualan BMN, Evaluasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian dalam Pemanfaatan BMN, Evaluasi Peraturan dalam rangka Penyusunan Konsep Integrasi Layanan Persetujuan/ Penolakan Penjualan BMN pada KPKNL, Pengaturan Pemanfaatan Barang Milik Negara yang Telah Terjadi dan Belum Mendapat Persetujuan dari Pejabat yang Berwenang, dan Percepatan Pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Melalui Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015.

(teks/foto: Humas Kanwil DJKN Jateng DIY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini