Semarang – Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Mahmudsyah
menyampaikan komitmen pemerintah dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) nonmigas. “Pemerintah secara tegas berkomitmen memperkuat peranan
Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) sektor nonmigas disertai peningkatan
layanan kepada masyarakat dengan strategi peningkatan pelayanan dan penyesuaian
tarif yang diimplementasikan pada kebijakan optimalisasi pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN),” ujar Mahmudsyah dalam kegiatan konferensi pers
“Perkembangan APBN 2019 dan RAPBN 2020” yang dilaksanakan pada Rabu (18/9)
di lobbi utama Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi
Jawa Tengah.
Mahmudsyah menjelaskan peran DJKN dalam penerimaan negara melalui
PNBP meliputi dua kelompok yaitu pendapatan dari kekayaan negara yang
dipisahkan dan PNBP lainnya. Untuk meningkatkan PNBP nonmigas, DJKN akan lebih
menekankan pada PNBP lainnya. “Untuk PNBP lainnya berasal dari pendapatan
pengelolaan BMN meliputi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN serta pendapatan
jasa bea lelang, biaya pengurusan piutang dan lelang, dan sebagainya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan untuk menghasilkan PNBP nonmigas, DJKN harus mampu
mendorong Satuan Kerja/Kementerian Lembaga untuk mendayagunakan BMN agar lebih
optimal dengan menerapkan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum
(3T). “Sebagai manajer aset, DJKN harus mampu menghasilkan revenue
center dengan mendorong Satuan Kerja/Kementerian Lembaga untuk
mendayagunakan BMN guna optimalisasi BMN dengan membangun kultur pengelolaan
BMN yang mencerminkan 3 T sebagai pondasinya yaitu Tertib Administrasi, Tertib
Fisik dan Tertib Hukum.” Ujar Mahmudsyah.
Dengan terwujudnya 3 T diharapkan tidak ada lagi pengelolaan
kekayaan negara yang tidak terurus/terbengkalai (idle). Menurut Mahmudsyah, Satuan
Kerja/Kementerian lembaga harus menggunakan dan memanfaatkan BMN yang tidak
digunakan untuk menunjang tusi agar aset BMN yang dikelola dapat menghasilkan
penerimaan negara bukan pajak atau efisiensi pengeluaran belanja negara. “Manakala
terdapat BMN yang idle maka harus diserahkan kepada DJKN untuk dikelola misal
digunakan untuk Satuan Kerja/Kementerian Lembaga yang membutuhkan untuk
pelaksanaan tugas dan fungsinya belum memiliki gedung bangunan kantor,
dimanfaatkan dengan cara kerjasama pemanfaatan atau dihibahkan yang berpotensi
menghemat APBN (cost saving).” Jelasnya.
Lebih lanjut Mahmudsyah menuturkan pentingnya penatausahaan BMN. Hal
tersebut dikarenakan besarnya BMN yang dikelola DJKN dari tahun ke tahun
semakin besar. “Nilai BMN yang dikelola DJKN semakin besar, tercatat pada
LKPP tahun 2018 sebesar Rp.4.093,7 Triliun berupa aset tanah, gedung
bangunan dan aset lainnya. Nilai ini 14 kali lebih tinggi dari nilai BMN yang
dicatat saat pertama kali pemerintah menyusun LKPP tahun 2004 sebesar Rp.
298,3 Triliun.” Jelasnya.
Sebagai informasi, Acara yang diadakan sebagai tindak lanjut arahan
menteri keuangan tersebut diadakan oleh Kanwil DJPb Jawa Tengah dan dihadiri
oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah – DIY, Kepala
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dan beberapa awak media serta
tamu undangan. (Narasi dan foto: Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta)