Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Konpres APBN 2020, Kanwil DJKN Jateng-DIY Komitmen Tingkatkan PNBP non-Migas
Khoirul Umam
Senin, 23 September 2019   |   503 kali

Semarang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Mahmudsyah menyampaikan komitmen pemerintah dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nonmigas. “Pemerintah secara tegas berkomitmen memperkuat peranan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) sektor nonmigas disertai peningkatan layanan kepada masyarakat dengan strategi peningkatan pelayanan dan penyesuaian tarif yang diimplementasikan pada kebijakan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),” ujar Mahmudsyah dalam kegiatan konferensi pers  “Perkembangan APBN 2019 dan RAPBN 2020” yang dilaksanakan pada Rabu (18/9) di  lobbi utama Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah.

Mahmudsyah menjelaskan peran DJKN dalam penerimaan negara melalui PNBP meliputi dua kelompok yaitu pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan dan PNBP lainnya. Untuk meningkatkan PNBP nonmigas, DJKN akan lebih menekankan pada PNBP lainnya. “Untuk PNBP lainnya berasal dari pendapatan pengelolaan BMN meliputi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN serta pendapatan jasa bea lelang, biaya pengurusan piutang dan lelang, dan sebagainya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan untuk menghasilkan PNBP nonmigas, DJKN harus mampu mendorong Satuan Kerja/Kementerian Lembaga untuk mendayagunakan BMN agar lebih optimal dengan menerapkan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum (3T). “Sebagai manajer aset, DJKN harus mampu menghasilkan revenue center dengan mendorong Satuan Kerja/Kementerian Lembaga untuk mendayagunakan BMN guna optimalisasi BMN dengan membangun kultur pengelolaan BMN yang mencerminkan 3 T sebagai pondasinya yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum.” Ujar Mahmudsyah.

Dengan terwujudnya 3 T diharapkan tidak ada lagi pengelolaan kekayaan negara yang tidak terurus/terbengkalai (idle). Menurut Mahmudsyah, Satuan Kerja/Kementerian lembaga harus menggunakan dan memanfaatkan BMN yang tidak digunakan untuk menunjang tusi agar aset BMN yang dikelola dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak atau efisiensi pengeluaran belanja negara. “Manakala terdapat BMN yang idle maka harus diserahkan kepada DJKN untuk dikelola misal digunakan untuk Satuan Kerja/Kementerian Lembaga yang membutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya belum memiliki gedung bangunan kantor, dimanfaatkan dengan cara kerjasama pemanfaatan atau dihibahkan yang berpotensi menghemat APBN (cost saving).” Jelasnya.

Lebih lanjut Mahmudsyah menuturkan pentingnya penatausahaan BMN. Hal tersebut dikarenakan besarnya BMN yang dikelola DJKN dari tahun ke tahun semakin besar. “Nilai BMN yang dikelola DJKN semakin besar, tercatat  pada LKPP  tahun 2018 sebesar Rp.4.093,7 Triliun berupa aset tanah, gedung bangunan dan aset lainnya. Nilai ini 14 kali lebih tinggi dari nilai BMN yang dicatat  saat pertama kali pemerintah menyusun LKPP tahun 2004 sebesar Rp. 298,3 Triliun.” Jelasnya.

Sebagai informasi, Acara yang diadakan sebagai tindak lanjut arahan menteri keuangan tersebut diadakan oleh Kanwil DJPb Jawa Tengah dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah – DIY, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dan beberapa awak media serta tamu undangan. (Narasi dan foto: Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini