Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) atas nama Kementerian Keuangan menghibahkan Barang Milik Negara (BMN)
berupa tanah kepada Pemerintah Kota Semarang pada Kamis, (4/4). BMN yang
dihibahkan merupakan aset eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang
terdiri dari enam bidang tanah seluas 767 m² dengan nilai wajar sebesar Rp32.6
Milyar. Hibah aset yang berada di lokasi strategis ini merupakan bentuk sinergi
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tujuan untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Tavianto
Noegroho menyampaikan agar sinergi kedua pihak dapat senantiasa terjalin bahkan
jika diperlukan dapat dilakukan kerja sama dalam kegiatan lain seperti lelang Barang
Milk Daerah (BMD), penilaian BMD, dan pengurusan piutang daerah.
Tavianto secara khusus berpesan agar aset dapat
dioptimalisasikan mengingat seluruh tanggung jawab atas kepemilikan,
penatausahaan, dan pengelolaan terhadap barang yang diserahterimakan tersebut
telah beralih kepada Pemkot Semarang. “Saya harap aset tersebut dapat membuat
Kota Semarang semakin cantik dan hebat,” pesannya.
Pemkot Semarang yang diwakili oleh Wakil Walikota Semarang
Hevearita Gunaryanti mengucapkan terima kasih atas hibah aset yang strategis
ini sekaligus menyambut baik upaya kerja sama dengan DJKN. Hevearita yang biasa
dipanggil dengan sebutan Mbak Ita, menegaskan bahwa Pemkot Semarang
merencanakan akan menggunakan aset tersebut sebagai taman kota sehingga dapat
bermanfaat bagi masyarakat dan berfungsi sebagai paru- paru kota serta
mempunyai dampak sosial ekonomi yang lebih luas.
Acara yang juga dihadiri Kepala Kantor Agraria dan Tata
Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Sekretaris Daerah,
Kepala BPKAD Kota Semarang, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala
KPKNL Semarang, dan para pejabat terkait diakhiri dengan penandatanganan Berita
Acara Serah Terima dan penyerahan sertipikat tanah.