Semarang - Rabu (26/09/2018), Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta menggelar rapat pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang berada di wilayah provinsi Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta. Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 3 Kanwil DJKN Jawa
Tengah dan DI Yogyakarta ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor
Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Tavianto Noegroho selaku Ketua Tim
Asistensi Daerah (TAD) IX Semarang.
Anggota TAD IX Semarang
terdiri dari sembilan unsur instansi yaitu Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta,
BIN Jawa Tengah, BIN DI Yogyakarta, Polda Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro,
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dan seluruh KPKNL di lingkungan
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Agenda rapat meliputi perkembangan dan realisasi
penyelesaian ABMA/T serta current issue terkait ABMA/T.
Tavianto dalam membuka
acara menyampaikan beberapa arahan dalam rangka penyelesaian aset ini, “ABMA/T
mempunyai riwayat yang cukup unik,” ungkapnya. Diperlukan kapabilitas dari masing
masing institusi untuk menuntaskan dalam kontek apapun dengan akuntabilitas dan
cara yang benar. Disampaikan juga untuk saling menjaga komunikasi antar anggota
tim dan jika diperlukan bisa mengusulkan adanya regulasi baru.
Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Samsul
Alam, selaku Wakil Ketua III TAD Wilayah IX Semarang memulai pembahasan ABMA/T
dengan memaparkan agenda rapat yang meliputi perkembangan dan progres terakhir
aset ABMA/T yang direkomendasikan untuk dilepaskan kepada pihak ketiga.
“Mekanisme untuk penyelesaian aset-aset ini ke depannya untuk dimantapkan
status hukumnya, untuk kemudian diserahkan kepada pihak ketiga,” tuturnya. Alam
juga menyampaikan beberapa current issue
terkait ABMA/T.
Diakhir acara, Tavianto menyampaikan beberapa hal
terkait tugas pokok dan fungsi DJKN kepada anggota TIM TAD IX Semarang antara
lain tentang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, lelang dan pelayanan
penilaian. “Jika ada hal hal yang kurang jelas, atau ingin mendapatkan
informasi lebih lanjut tentang DJKN dapat menghubungi call center DJKN di
1500991,” tutupnya. (text/foto:kihi)