Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kakanwil Jateng & DIY Pimpin Rapat Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Edy Suyanto
Rabu, 26 September 2018   |   189 kali

Semarang - Rabu (26/09/2018), Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggelar rapat pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang berada di wilayah provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 3 Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Tavianto Noegroho selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD)  IX Semarang.

Anggota TAD IX Semarang terdiri dari sembilan unsur instansi yaitu Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, BIN Jawa Tengah, BIN DI Yogyakarta, Polda Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dan seluruh KPKNL di lingkungan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Agenda rapat meliputi perkembangan dan realisasi penyelesaian ABMA/T serta current issue terkait ABMA/T.

Tavianto dalam membuka acara menyampaikan beberapa arahan dalam rangka penyelesaian aset ini, “ABMA/T mempunyai riwayat yang cukup unik,” ungkapnya. Diperlukan kapabilitas dari masing masing institusi untuk menuntaskan dalam kontek apapun dengan akuntabilitas dan cara yang benar. Disampaikan juga untuk saling menjaga komunikasi antar anggota tim dan jika diperlukan bisa mengusulkan adanya regulasi baru.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Samsul Alam, selaku Wakil Ketua III TAD Wilayah IX Semarang memulai pembahasan ABMA/T dengan memaparkan agenda rapat yang meliputi perkembangan dan progres terakhir aset ABMA/T yang direkomendasikan untuk dilepaskan kepada pihak ketiga. “Mekanisme untuk penyelesaian aset-aset ini ke depannya untuk dimantapkan status hukumnya, untuk kemudian diserahkan kepada pihak ketiga,” tuturnya. Alam juga menyampaikan beberapa current issue terkait ABMA/T.

Diakhir acara, Tavianto menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi DJKN kepada anggota TIM TAD IX Semarang antara lain tentang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, lelang dan pelayanan penilaian. “Jika ada hal hal yang kurang jelas, atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang DJKN dapat menghubungi call center DJKN di 1500991,” tutupnya. (text/foto:kihi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini