Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pelantikan Anggota PUPN Cabang Jawa Tengah berasal dari Unsur Kejaksaan
Edy Rusbiyantoro
Rabu, 18 April 2018   |   309 kali

Semarang - Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta selaku Ketua PUPN Cabang Jawa Tengah, Tavianto Noegroho atas nama Menteri Keuangan melantik dan mengambil sumpah Anggota PUPN Cabang Jawa Tengah dari Unsur Kejaksaan, Senin (16/4/2018).

Acara pelantikan dilaksanakan di Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 3 dan dihadiri Kepala KPKNL Tegal, Kepala KPKNL Purwokerto, Kepala KPKNL Surakarta, Kepala Bagian Umum, Para Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Pelantikan tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KM.6/2018 tanggal 6 Maret 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PUPN Cabang Jawa Tengah dari Unsur Kejaksaan. Pejabat yang dilantik adalah Asnawi, SH, MH, dan saksi-saksi yang ditunjuk dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut yaitu Kepala KPKNL Semarang Wildan Ahmad Fananto, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta I Ketut Puja, dan Rohaniawan dari Kementerian Agama Muh. Irsyad Mustawin, Lc.

Dalam sambutannya, Tavianto mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung dengan tim PUPN kepada pejabat yang baru saja dilantik. Tavianto menyampaikan bahwa satu paradigma baru tugas dari PUPN itu adalah mencegah terjadinya penyerahan disamping tugas pokok yang tertuang ketentuan yang ada. Dengan telah lengkapnya keanggotaan PUPN, Ia berharap kedepan kinerja PUPN khususnya dalam Pengurusan Piutang Negara akan lebih meningkat, dan juga diharapkan setiap persoalan yang timbul dapat teratasi melalui rapat-rapat anggota PUPN, sehingga target yang diinginkan dapat tercapai dengan baik. Selesai pelantikan tersebut dilanjutkan dengan rapat PUPN. (text/foto:kihi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini