Semarang - Kepala
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Tavianto Noegroho menyerahkan Aset Properti Eks BPPN Jalan
Pemuda No. 46 Semarang kepada Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kamis (15/2/2018) di Ruang Rapat Kanwil
DJP Jawa Tengah I.
Pada kesempatan ini Tavianto
menyampaikan bahwa acara serah terima aset sangat penting karena menunjukkan
sinergi antara DJKN dan DJP. “Acara ini
menunjukkan bahwa kita bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk yang pasti,”
ujarnya. Sebagai pengelola BMN, pihaknya mengungkapkan bahwa
sinergi dengan K/L lain masih belum maksimal. “Diharapkan sinergi ini menjadi role model bagi K/L lain,” imbuhnya.
Tavianto juga menyampaikan bahwa penggunaan aset yang diserahkan masih bersifat sementara. Hal ini sesuai dengan Perjanjian antara DJKN dan
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan tentang Penggunaan Sementara BMN Eks
BPPN Nomor PRJ-01/KN.5/2018/PRJ-02/SJ.7/2018.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah
I, Irawan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
DI Yogyakarta yang telah bekerja sama. “Alhamdulillah
telah berhasil merealisasikan berkat sinergi, dan luar biasa jika benar-benar dilaksanakan,” ucapnya. Pihaknya berencana akan menggunakan aset tersebut untuk KPP Madya Semarang
sehingga dapat bekerja dengan maksimal untuk mencapai target. “Tahun depan tidak ada alasan target tidak tercapai,” kelakarnya diiringi tawa para hadirin.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan
berita acara serah terima dengan disaksikan Kepala Bidang Keberatan, Banding dan
Pengurangan, Kurniawan, dan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara, Samsul Alam, yang sekaligus penyerahan
kunci bangunan kantor.
Aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah seluas
1.790 m2 dan satu unit bangunan seluas 3.194 m2 yang
terletak di Jalan Pemuda No. 46, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang
Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
(Penulis/Fotografer: Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)