Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Akurasi Informasi Percepat Penyelesaian ABMA/T
Khoirul Umam
Kamis, 19 Oktober 2017   |   208 kali

Semarang - Dalam rangka mempercepat penyelesaian status kepemilikan ABMA/T, Tim Asistensi Daerah (TAD) IX Semarang menggelar Rapat Pembahasan Penyelesaian ABMA/T Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Selasa (17/10/2017). Acara ini diselenggarakan bertempat di Ruang Rapat kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Anggota TAD IX Semarang terdiri dari 9 (sembilan) unsur instansi yaitu Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, BIN Jawa Tengah, BIN DI Yogyakarta, Polda Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dan seluruh KPKNL di lingkungan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Agenda rapat meliputi perkembangan dan realisasi penyelesaian ABMA/T dan pembahasan penyelesaian status hukum ABMA/T.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Tavianto Noegroho, sekaligus Ketua TAD IX Semarang membuka acara dengan memperkenalkan para Pejabat Eselon III yang baru serta mengapresiasi kinerja anggota tim selama tahun 2017. Dalam sambutannya Tavianto meminta agar aset diberi gambaran informasi yang detil dan akurat sehingga dapat diperoleh persepsi yang sama untuk mempercepat proses penyelesaian. Setiap anggota juga diminta untuk menjalin komunikasi tidak hanya saat rapat tetapi juga dapat melalui media komunikasi lain.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Samsul Alam, yang menjabat sebagai Wakil Ketua III TAD IX Semarang melaporkan perkembangan terakhir penyelesaian ABMA/T. Disampaikan bahwa hingga saat ini dari total sebanyak 60 aset, telah diselesaikan 32 aset. Telah diusulkan ke Tim Pusat sebanyak 11 aset, sebanyak 3 aset telah diselesaikan sebagian, dan proses masih berada di TAD sebanyak 14 aset. Alam juga memaparkan data tentang aset yang akan dibahas.

Selanjutnya, Tavianto memimpin rapat pembahasan penyelesaian status hukum ABMA/T. Dalam kesempatan ini Tavianto meminta setiap anggota untuk menyampaikan informasi terbaru terkait aset lalu melakukan analisis yang mendalam dan mendiskusikan bersama sehingga diperoleh tindakan penyelesaian yang tepat untuk direkomendasikan ke Tim Pusat.

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini