Semarang - Dalam rangka
mempercepat penyelesaian status kepemilikan ABMA/T, Tim Asistensi Daerah (TAD)
IX Semarang menggelar Rapat Pembahasan Penyelesaian ABMA/T Wilayah Provinsi
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Selasa (17/10/2017). Acara ini diselenggarakan
bertempat di Ruang Rapat kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Anggota
TAD IX Semarang terdiri dari 9 (sembilan) unsur instansi yaitu Kanwil DJKN Jawa
Tengah dan DI Yogyakarta, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI
Yogyakarta, BIN Jawa Tengah, BIN DI Yogyakarta, Polda Jawa Tengah, Kodam
IV/Diponegoro, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dan seluruh KPKNL
di lingkungan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Agenda rapat meliputi perkembangan
dan realisasi penyelesaian ABMA/T dan pembahasan penyelesaian status hukum
ABMA/T.
Kepala
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Tavianto Noegroho, sekaligus Ketua
TAD IX Semarang membuka acara dengan memperkenalkan para Pejabat Eselon III
yang baru serta mengapresiasi kinerja anggota tim selama tahun 2017. Dalam
sambutannya Tavianto meminta agar aset diberi gambaran informasi yang detil dan
akurat sehingga dapat diperoleh persepsi yang sama untuk mempercepat proses
penyelesaian. Setiap anggota juga diminta untuk menjalin komunikasi tidak hanya
saat rapat tetapi juga dapat melalui media komunikasi lain.
Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Samsul Alam, yang menjabat sebagai Wakil
Ketua III TAD IX Semarang melaporkan perkembangan terakhir penyelesaian ABMA/T.
Disampaikan bahwa hingga saat ini dari total sebanyak 60 aset, telah
diselesaikan 32 aset. Telah diusulkan ke Tim Pusat sebanyak 11 aset, sebanyak 3
aset telah diselesaikan sebagian, dan proses masih berada di TAD sebanyak 14
aset. Alam juga memaparkan data tentang aset yang akan dibahas.
Selanjutnya,
Tavianto memimpin rapat pembahasan penyelesaian status hukum ABMA/T. Dalam
kesempatan ini Tavianto meminta setiap anggota untuk menyampaikan informasi
terbaru terkait aset lalu melakukan analisis yang mendalam dan mendiskusikan
bersama sehingga diperoleh tindakan penyelesaian yang tepat untuk
direkomendasikan ke Tim Pusat.
(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN
Jateng dan DI Yogyakarta)