Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
SMV Kementerian Keuangan: PT Geo Dipa Energi (Persero), sang Pengelola Panas Bumi
Unggul Aji Mulyo
Senin, 20 Februari 2023   |   2358 kali

1. Pengenalan Panas Bumi


    Panas bumi atau geothermal adalah berasal dari kata geo yang berarti bumi dan thermal yang berarti panas, jadi secara umum geothermal adalah sumber energi yang berasal dari panas alamiah di dalam bumi. Panas bumi menurut Hochstein dalam Encyclopedia Volcaneous 2000, mendiskripsikan sebagai proses transfer panas dari tempat tertentu dari kerak bumi yang berasal dari sumber panas (heat source) ke permukaan. Sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undag Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, definisi panas bumi adalah sumber energi panas bumi yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi.


        Sistem panas bumi pada umumnya berkaitan dengan magmatism yang terbentuk di suatu daerah. Posisi geografis Indonesia yang terletak pada jalur gunung berapi (ring of fire) merupakan wilayah yang memiliki suatu potensi panas bumi. Pergerakan lapisan lempeng bumi (litosphere) dapat menimbulkan tabrakan antar lempeng, dimana magma panas dari dalam bumi akan naik lebih dekat ke permukaan dan selanjutnya membentuk gunung dan sistem panas bumi. Sumber panas dari magma yang mendekati permukaan ini yang kemudian dapat dimanfaatkan menjadi energi bersih.


        Konsep sistem panas bumi terdiri dari sumber panas (heat source), reservoir, batuan penudung (cap rock), manifestasi dan recharge. Sumber panas merupakan sumber energi panas untuk memanaskan fluida panas bumi di dalam reservoir. Reservoir adalah formasi batuan di bawah permukaan yang dapat menyimpan dan mengalirkan fluida termal. Batuan penudung merupakan lapisan batuan impermeable yang berada umumnya di atas reservoir atau dapat pula di sekeliling reservoir. Manifestasi permukaan adalah gejala-gejala yang tampak di permukaan bumi yang dapat mengindikasikan adanya sistem panas bumi di sekitar kemunculan manifestasi tersebut. Manifestasi panas bumi berupa fumarole, solfatara, tanah beruap, geyser, silika sinter dan mata air panas. Recharge adalah daerah dimana arah aliran air tanah digambarkan menjauhi permukaan tanah (meresap ke bawah permukaan). 


2. Pemanfaatan Panas Bumi

Tujuan penyelenggaraan panas bumi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, antara lain:

1)   mengendalikan kegiatan pengusahaan panas bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi guna mendukung pembangunan  yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,

2)       meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa panas bumi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional,

3)       meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca.


Karakteristik panas bumi meliputi: energi bersih dan terbarukan (sustainable atau berkelanjutan), ramah lingkungan, energi setempat (lokal atau harus berada ditempat sumber panas bumi), tidak bergantung dengan cuaca (stabil/non-intermittent dan tidak tergantung bahan bakar/CF 90-95%), tidak perlu lahan luas, pengembangan ekonomi local dan masyarakat sekitar, tidak dapat diekspor, dan bebas dari risiko kenaikan harga bahan bakar fosil.

Pemanfaatan panas bumi secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu pemanfaatan langsung dan pemanfaatan tidak langsung. Pemanfaatan langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik. Pemanfaatan tidak langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik. Pemanfaatan langsung panas bumi digunakan untuk wisata, agrobisnis, industri, dan kegiatan lain yang menggunakan panas bumi untuk pemanfaatan langsung dengan kewenangan pemerintah daerah/pusat untuk izin pemanfaatan langsungnya. Pemanfaatan tidak langsung digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum, dengan kewenangan pemberian izin dari pemerintah pusat.

Saat ini terdapat tujuh teknologi pembangkitan listrik dengan sumber energi panas bumi, yaitu dry steam cycle, single flash steam cycle, double flash steam cycle, binary cycle, combined cycle, hybrid power plant dan enhanced geothermal system (EGS).

 3. Penutup

        PT Geo Dipa Energi (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan Special Mission Vehicle (SMV) di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas khusus untuk mendukung progam pemerintah dalam memenuhi kebutuhan listrik yang berasal dari energi panas bumi. PT Geo Dipa Energi (Persero) telah mengembangkan dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yaitu WKP Dieng di Jawa Tengah dan WKP Patuha di Jawa Barat yang saat ini sudah beroperasi pembangkit listriknya. Selain WKP yang statusnya sedang dikembangkan, terdapat pula WKP dalam proses pembangunan. WKP tersebut antara lain: WKP Candi Umbul Telomoyo di Jawa Tengah, WKP Arjuno Welirang di Jawa Timur, WKP Wae Sano dan WKP Nage di Nusa Tenggara Timur,  WKP Bittuang di Sulawesi Selatan dan WKP Jailolo di Maluku Utara. Proyek pembangunan WKP tersebut untuk mendukung Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Kementerian Keuangan selaku Pembina dan Pengawas PT Geo Dipa Energi (Persero) memberikan dukungan berupa: memberikan insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal di bidang perpajakan (PPh, PPn, dan PBB) dan bea masuk kepabeanan terhadap barang modal yang masuk untuk pembangunan PLTP, dukungan pendanaan eksplorasi, dukungan penjaminan pemerintah, dan memberikan penggantian kepada PT PLN.


Secara umum dukungan pemerintah seharusnya dapat lebih memudahkan dalam pengembangan panas bumi sebagai sumber pembangkitan listrik, karena saat ini izin untuk proyek pengembangan panas bumi harus melalui 10 (sepuluh) instansi dengan jumlah perizinan sejumlah 47 (empat puluh tujuh) izin.  (Penulis: Usman Arif Murtopo)




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini