Pengertian Lelang di Indonesia dapat
ditemukan dalam pasal 1 Undang Undang Lelang (Vendu Reglement). Menurut pasal
tersebut lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara
penawaran harga naik-naik, turun-turun, dan atau tertulis melaui usaha
mengumpulkan para peminat atau peserta lelang yang dipimpin oleh pejabat lelang
atau Vendemeester. Dari pengertian diatas terdapat unsur unsur dalam lelang
yaitu dilakukan pada saat dan tempat yang telah di tentukan, dilakukan dengan
cara mengumumkannya terlebih dahulu, dilakukan dengan cara penawaran atau
pembentukan harga yang khusus dengan cara penawaran harga secara lisan atau
secara tertulis yang kompetitif, peserta yang mengajukan penawaran tertinggi
dinyatakan sebagai pemenang/pembeli, pelaksanaaan lelang dilakukan dengan
campur tangan/dihadapan/didepan pejabat lelang, dan setiap pelaksanaan lelang
harus dibuat Risalah Lelang oleh pejabat lelang yang melaksanakan.
Arus globalisasi sudah
tidak terbendung masuk ke Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi yang
semakin canggih, dunia kini memasuki era revolusi industri 4.0, yakni
menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big
data, robotic, dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive
innovation.
Ekonomi Digital
merupakan suatu hal yang menandakan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi pada
masa yang akan datang, ditandai dengan semakin pesatnya perkembangan bisnis
atau transaksi perdagangan yang menggunakan internet sebagai medianya dalam
berkomunikasi, kolaborasi dan bekerjasama antar perusahaan atau individu.
Pemerintah Indonesia ingin menempatkan Indonesia sebagai Negara Digital
Economy terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Sejalan dengan itu,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
selaku regulator dan pelaksana lelang telah meluncurkan produk layanan
unggulan e-Auction pada tanggal 7 November 2014.
Peluncuran e-Auction atau lelang internet merupakan bentuk
modernisasi lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Melalui e-Auction ini,
penawaran lelang menawarkan varian baru yakni penawaran lelang tanpa kehadiran
peserta lelang, yaitu melalui internet (open bidding maupun close
bidding).
e-Auction membuat lelang lebih mudah, dapat diakses dimanapun dan
kapanpun dengan komputer atau gadget, lebih efisien dimana tidak
membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi, lebih cepat karena penawaran
lelang langsung diterima dalam hitungan detik, aman karena pembeli lelang
diberikan risalah lelang, dan memberikan optimalisasi hasil lelang. e-Auction dapat
dilaksanakan untuk seluruh jenis lelang, yaitu lelang eksekusi, lelang
non-eksekusi wajib, dan lelang non-eksekusi sukarela. e-Auction merupakan
aplikasi berbasis internet yang dapat diakses melalui browser pada alamat
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/. Pada awalnya proses lelang ini memang terkesan rumit untuk
mengikutinya. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan diri atau
membuat account dengan cara mengisi data dan mengupload copy KTP
dan NPWP dialamat web diatas. Bagi siapa yang telah mempunyai account dapat
mengikuti e-Auction di seluruh KPKNL diseluruh Indonesia.
Melalui lelang
internet di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), peserta lelang
diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran berkali-kali tanpa gangguan dari
pihak manapun yang mungkin terjadi pada lelang konvensional, sampai pada waktu
yang telah ditentukan, sehingga harga yang terbentuk optimal. Untuk lelang
internet versi close bidding, peserta lelang dapat mengajukan penawaran
berkali kali dan angka penawaran lelang bersifat tertutup dan baru diketahui
atau dibuka pada saat waktu yang telah ditentukan. Lain halnya dengan lelang
internet versi open bidding peserta lelang dapat mengajukan
penawaran berkali-kali dan saling mengetahui angka penawaran lelang lainnya
yang tidak saling kenal dengan real time, sehingga penawaran yang
terbentuk merupakan penawaran yang tertinggi dan optimal.
Sementara itu pihak
swasta yang memulai adalah Ibid-Balai Lelang Serasi, sebagai perusahaan
terbesar lelang dibidang otomotif. Mulai akhir Mei 2018 ini, konsumen sudah
dapat mengikuti lelang secara online. Sebagai tahap awal, lelang bisa diikuti
oleh konsumen melalui personal computer (PC) melalui situs resminya. Kedepan
bisa diakses dengan gadget baik sistem pengoperasian android ataupun iOS.
Proses lelang online ini konsumen cukup mengakses situs resmi Ibid, kemudian
mengikuti langkah yang sudah disiapkan. Misal, memilih mobil yang diinginkan,
hingga proses pembayaran dilakukan secara online.
Disisi lain dengan adanya kemudahan untuk
mengikuti lelang, ada pula yang memanfaatkan lembaga lelang ini untuk melakukan
penipuan lelang kepada masyarakat. Penipuan lelang ini biasanya dilakukan
dengan modus melelang barang dengan harga jauh dibawah harga pasar dan
menjanjikan lelang akan menang dengan menyetorkan sejumlah uang kepada rekening
seseorang yang mengatasnamakan pegawai KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang)/ DJKN, pejabat lelang atau panitia lelang sebagai uang jaminan penawaran
lelang. Uang jaminan penawaran lelang adalah salah satu syarat menjadi peserta
lelang untuk melakukan penawaran lelang, jaminan lelang bukan jaminan untuk
menang lelang, karena yang dinyatakan pemenang lelang adalah penawar dengan
nilai tertinggi. Jaminan lelang disetorkan ke rekening penampungan lelang atas
nama KPKNL bukan rekening atas nama pribadi. Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap penawaran
lelang dalam jaringan (online) melalui media sosial yang mengatasnamakan KPKNL,
balai lelang atau panitia lelang.
Penipuan dengan modus
membuat akun media sosial palsu dengan nama Instansi atau pegawai/ panitia yang
mengumumkan lelang barang jaminan atau barang sitaan. Akun media sosial yang
digunakan berupa “Facebook”, “Twitter”, “Instagram”, “Path”, “Line” dan
sejenisnya. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tak mudah percaya hingga
mengirimkan sejumlah uang ke pihak tertentu.
Lelang kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang paling sering
digunakan sebagai modus penipuan ini. Karena barang ini adalah barang yang
paling banyak diminati oleh masyarakat umum, apalagi ditawarkan dengan harga
yang jauh dibawah dari harga pasar dan mengatasnamakan instansi pemerintah
seperti KPKNL, Kejaksaan, Kepolisian, dan lainnya.
Pelaksanaan lelang
yang terus berkembang sejak era lelang konvensional sampai saat ini masih ada
tantangan yang merupakan bagian dari tantangan di era digital adalah
bagaimana membangun “awareness” atau pemahaman luas
tentang lelang ini kepada masyarakat, lelang itu seperti apa? bagaimana
prosedurnya?. Penyebaran informasi lewat berbagai media harus terus dilakukan,
baik media digital ataupun media konvensional, kenapa?. Faktor latar belakang
pendidikan masyarakat indonesia yang majemuk dan hasil survei Pusat Penelitian Perkembangan Iptek Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan 54 persen dari 1.829 responden di 10
kota di Indonesia kurang paham isu-isu yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Peran DJKN dan pemohon lelang cukup signifikan dalam rangka
edukasi kepada masyarakat tentang lelang.
Pelaksanaan lelang
dengan memanfaatkan dunia digital ini diharapkan lebih efektif dan efisien yang
bisa diukur dari keberhasilan pelaksanaan lelang sesuai dengan target atau
tujuan yang akan dicapai. Pelaksanaan lelang dapat dikatakan efisien bila mampu
menghasilkan output yang lebih besar dari input yang digunakan, atau dengan
input yang sama mampu menghasilkan output yang lebih besar. Selisih antara
output yang dihasilkan dari pelaksanaan lelang dengan input yang digunakan
dalam pelaksanaan lelang merupakan nilai efisiensi dari pelaksanaan lelang.
Output dari pelaksanaan lelang antara lain hasil bersih lelang, bea lelang,
uang jaminan pembeli wanprestasi, serta PPh pasal 25, sedangkan input lelang
adalah komponen belanja yang diperlukan dalam pelaksanaan lelang. Sedangkan
pelaksanaan lelang dikatakan efektif apabila dapat mencapai target atau tujuan
yang telah ditetapkan sebagai ukuran keberhasilan misi lelang itu sendiri.
Pengukuran efektivitas dilakukan dengan mengukur tingkat kompetitif pelaksanaan
lelang, tingkat penyebaran informasi terkait dengan pelaksanaan lelang dan
tentunya akan muncul dampak dampak positif dari adanya lelang. Pengukuran
dilakukan dengan menganalisis persaingan yang terjadi diantara para peserta
lelang dalam melakukan penawaran harga lelang.
Informasi lelang DJKN bisa
menghubungi KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di seluruh
Indonesia atau menghubungi call center DJKN 1500991. (Edy Rusbiyantoro – Kanwil
DJKN Jateng DIY).