Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jual Beli Lelang di Era Ekonomi Digital
Edy Suyanto
Senin, 28 Mei 2018   |   2322 kali

Pengertian Lelang di Indonesia dapat ditemukan dalam pasal 1 Undang Undang Lelang (Vendu Reglement). Menurut pasal tersebut lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga naik-naik, turun-turun, dan atau tertulis melaui usaha mengumpulkan para peminat atau peserta lelang yang dipimpin oleh pejabat lelang atau Vendemeester. Dari pengertian diatas terdapat unsur unsur dalam lelang yaitu dilakukan pada saat dan tempat yang telah di tentukan, dilakukan dengan cara mengumumkannya terlebih dahulu, dilakukan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus dengan cara penawaran harga secara lisan atau secara tertulis yang kompetitif, peserta yang mengajukan penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang/pembeli, pelaksanaaan lelang dilakukan dengan campur tangan/dihadapan/didepan pejabat lelang, dan setiap pelaksanaan lelang harus dibuat Risalah Lelang oleh pejabat lelang yang melaksanakan.

 

Arus globalisasi sudah tidak terbendung masuk ke Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, dunia kini memasuki era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation.

 

Ekonomi Digital merupakan suatu hal yang menandakan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi pada masa yang akan datang, ditandai dengan semakin pesatnya perkembangan bisnis atau transaksi perdagangan yang menggunakan internet sebagai medianya dalam berkomunikasi, kolaborasi dan bekerjasama antar perusahaan atau individu. Pemerintah Indonesia ingin menempatkan Indonesia sebagai Negara Digital Economy terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku regulator dan pelaksana lelang telah meluncurkan produk layanan unggulan e-Auction pada tanggal 7 November 2014.

 
Peluncuran e-Auction atau lelang internet merupakan bentuk modernisasi lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Melalui e-Auction ini, penawaran lelang menawarkan varian baru yakni penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang, yaitu melalui internet (open bidding maupun close bidding).


e-Auction membuat lelang lebih mudah, dapat diakses dimanapun dan kapanpun dengan komputer atau gadget, lebih efisien dimana tidak  membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi, lebih cepat karena penawaran lelang langsung diterima dalam hitungan detik, aman karena pembeli lelang diberikan risalah lelang, dan memberikan optimalisasi hasil lelang.  e-Auction dapat dilaksanakan untuk seluruh jenis lelang, yaitu lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib, dan lelang non-eksekusi sukarela. e-Auction merupakan aplikasi berbasis internet yang dapat diakses melalui browser pada alamat  https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/
. Pada awalnya proses lelang ini memang terkesan rumit untuk mengikutinya. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan diri atau membuat account dengan cara mengisi data dan mengupload copy KTP dan NPWP dialamat web diatas. Bagi siapa yang telah mempunyai account dapat mengikuti e-Auction di seluruh KPKNL diseluruh Indonesia.


Melalui lelang internet di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), peserta lelang diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran berkali-kali tanpa gangguan dari pihak manapun yang mungkin terjadi pada lelang konvensional, sampai pada waktu yang telah ditentukan, sehingga harga yang terbentuk optimal. Untuk lelang internet versi close bidding, peserta lelang dapat mengajukan penawaran berkali kali dan angka penawaran lelang bersifat tertutup dan baru diketahui atau dibuka pada saat waktu yang telah ditentukan. Lain halnya dengan lelang internet versi open bidding peserta lelang dapat mengajukan penawaran berkali-kali dan saling mengetahui angka penawaran lelang lainnya yang tidak saling kenal dengan real time, sehingga penawaran yang terbentuk merupakan penawaran yang tertinggi dan optimal.

 

Sementara itu pihak swasta yang memulai adalah Ibid-Balai Lelang Serasi, sebagai perusahaan terbesar lelang dibidang otomotif. Mulai akhir Mei 2018 ini, konsumen sudah dapat mengikuti lelang secara online. Sebagai tahap awal, lelang bisa diikuti oleh konsumen melalui personal computer (PC) melalui situs resminya. Kedepan bisa diakses dengan gadget baik sistem pengoperasian android ataupun iOS. Proses lelang online ini konsumen cukup mengakses situs resmi Ibid, kemudian mengikuti langkah yang sudah disiapkan. Misal, memilih mobil yang diinginkan, hingga proses pembayaran dilakukan secara online.


Disisi lain dengan adanya kemudahan untuk mengikuti lelang, ada pula yang memanfaatkan lembaga lelang ini untuk melakukan penipuan lelang kepada masyarakat. Penipuan lelang ini biasanya dilakukan dengan modus melelang barang dengan harga jauh dibawah harga pasar dan menjanjikan lelang akan menang dengan menyetorkan sejumlah uang kepada rekening seseorang yang mengatasnamakan pegawai KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)/ DJKN, pejabat lelang atau panitia lelang sebagai uang jaminan penawaran lelang. Uang jaminan penawaran lelang adalah salah satu syarat menjadi peserta lelang untuk melakukan penawaran lelang, jaminan lelang bukan jaminan untuk menang lelang, karena yang dinyatakan pemenang lelang adalah penawar dengan nilai tertinggi. Jaminan lelang disetorkan ke rekening penampungan lelang atas nama KPKNL bukan rekening atas nama pribadi.  Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap penawaran lelang dalam jaringan (online) melalui media sosial yang mengatasnamakan KPKNL, balai lelang atau panitia lelang.

 

Penipuan dengan modus membuat akun media sosial palsu dengan nama Instansi atau pegawai/ panitia yang mengumumkan lelang barang jaminan atau barang sitaan. Akun media sosial yang digunakan berupa “Facebook”, “Twitter”, “Instagram”, “Path”, “Line” dan sejenisnya. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tak mudah percaya hingga mengirimkan sejumlah uang ke pihak tertentu. Lelang kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang paling sering digunakan sebagai modus penipuan ini. Karena barang ini adalah barang yang paling banyak diminati oleh masyarakat umum, apalagi ditawarkan dengan harga yang jauh dibawah dari harga pasar dan mengatasnamakan instansi pemerintah seperti KPKNL, Kejaksaan, Kepolisian, dan lainnya.

 

Pelaksanaan lelang yang terus berkembang sejak era lelang konvensional sampai saat ini masih ada tantangan yang merupakan bagian dari tantangan di era digital adalah bagaimana membangun “awareness” atau pemahaman luas tentang lelang ini kepada masyarakat, lelang itu seperti apa? bagaimana prosedurnya?. Penyebaran informasi lewat berbagai media harus terus dilakukan, baik media digital ataupun media konvensional, kenapa?. Faktor latar belakang pendidikan masyarakat indonesia yang majemuk dan hasil survei Pusat Penelitian Perkembangan Iptek Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan 54 persen dari 1.829 responden di 10 kota di Indonesia kurang paham isu-isu yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peran DJKN dan pemohon lelang cukup signifikan dalam rangka edukasi kepada masyarakat tentang lelang.

 

Pelaksanaan lelang dengan memanfaatkan dunia digital ini diharapkan lebih efektif dan efisien yang bisa diukur dari keberhasilan pelaksanaan lelang sesuai dengan target atau tujuan yang akan dicapai. Pelaksanaan lelang dapat dikatakan efisien bila mampu menghasilkan output yang lebih besar dari input yang digunakan, atau dengan input yang sama mampu menghasilkan output yang lebih besar. Selisih antara output yang dihasilkan dari pelaksanaan lelang dengan input yang digunakan dalam pelaksanaan lelang merupakan nilai efisiensi dari pelaksanaan lelang. Output dari pelaksanaan lelang antara lain hasil bersih lelang, bea lelang, uang jaminan pembeli wanprestasi, serta PPh pasal 25, sedangkan input lelang adalah komponen belanja yang diperlukan dalam pelaksanaan lelang. Sedangkan pelaksanaan lelang dikatakan efektif apabila dapat mencapai target atau tujuan yang telah ditetapkan sebagai ukuran keberhasilan misi lelang itu sendiri. Pengukuran efektivitas dilakukan dengan mengukur tingkat kompetitif pelaksanaan lelang, tingkat penyebaran informasi terkait dengan pelaksanaan lelang dan tentunya akan muncul dampak dampak positif dari adanya lelang. Pengukuran dilakukan dengan menganalisis persaingan yang terjadi diantara para peserta lelang dalam melakukan penawaran harga lelang.

 

Informasi lelang DJKN bisa menghubungi KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di seluruh Indonesia  atau menghubungi call center DJKN 1500991. (Edy Rusbiyantoro – Kanwil DJKN Jateng DIY).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini