Jakarta – Sebagai
tindak lanjut Asistensi dan Persiapan Pembangunan Zona Integritas Menuju
WBK/WBBM Tahun 2021 yang dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) seminggu sebelumnya, pada hari Rabu, 13 Januari 2021, Kanwil
DJKN DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pembentukan dan Pembahasan Rencana Kerja
Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Rapat
dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti
oleh semua pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta baik yang saat itu sedang bekerja
dari rumah (Work From Home) maupun yang sedang bekerja dari kantor (Work
From Office).
Tim kerja ini dibentuk
dalam rangka pembangunan zona integritas (ZI) wilayah bebas korupsi (WBK) pada
Kanwil DJKN DKI Jakarta tahun 2021. Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI
Jakarta, Hady Purnomo. Dalam kesempatan ini, Hady memberikan gambaran umum
terkait pembangunan ZI menuju WBK, bagaimana gambaran umum terkait prosesnya,
serta mengajak semua pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta agar dapat berpartisipasi
aktif dalam tercapainya Kanwil DJKN DKI Jakarta sebagai salah satu institusi pemerintah
yang berada dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi.
Kemudian acara
dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan
Informasi (KIHI), Harmani Sri Mumpuni. Harmani menyampaikan tahapan teknis yang
akan dilalui nantinya, indikator pengungkit, serta survei kepuasan pelayanan
masyarakat dan persepsi korupsi selama proses pembangunan Zona Integritas
menuju WBK. Selain itu, Harmani juga kembali mengulang apa yang telah
sebelumnya disampaikan oleh Hady kepada seluruh pegawai agar turut mendukung
dan berpartisipasi aktif untuk mewujudkan program pembangunan Zona Integritas menuju
WBK di Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Selanjutnya diadakan
pembahasan pembentukan tim kerja. Pembentukan tim diawali dengan penetapan Kepala
Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo, sebagai pengarah, Kepala Bidang KIHI, Harmani
Sri Mumpuni, sebagai Ketua Tim, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Amin Hamidi,
sebagai sekretaris. Selanjutnya dilakukan penunjukan koordinator tiap sub tim
beserta anggota masing-masing sub tim. Pembentukan sub tim pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terbagi menjadi 6 (enam) yang
disesuaikan dengan parameter untuk pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Adapun
keenam sub tim pembangunan tersebut yaitu:
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas
5. Penguatan Pengawasan
6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Diharapkan dengan pembentukkan
tim kerja ini, tahun 2021 akan menjadi tahun dimana Kanwil DJKN DKI Jakarta
dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).