Senin, 14 Desember 2020
Kamis, 03 Desember 2020
Kamis, 12 November 2020
Senin, 26 Oktober 2020
Selasa, 19 Januari 2021
Rabu, 25 November 2020
Terletak di kawasan segitiga Senen, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta yang merupakan salah satu instansi vertikal DJKN dalam melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Wilayah yang berdekatan dengan Atrium Plaza ini berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Saat ini Kanwil DJKN DKI Jakarta di bawah Komando Kepala Kanwil Hady Purnomo yang dibantu oleh Plt. Kepala Bagian Umum Dewi Rahayu, Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Ahsanul Marom, Kepala Bidang Penilaian Ari
Fitri Mahesa, Plt. Kepala Bidang Lelang Harmani Sri Mumpuni, Kepala Bidang
Piutang Negara Dewi Rahayu, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan
Informasi Harmani Sri Mumpuni.
Wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta meliputi kota Jakarta, terbagi dalam 5 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta terdiri dari: KPKNL Jakarta I, KPKNL Jakarta II, KPKNL Jakarta III, KPKNL Jakarta IV, dan KPKNL Jakarta V. Kanwil DJKN DKI Jakarta terdiri dari 5 Bidang dan 1 Bagian Umum. Lima Bidang tersebut antara lain:
1. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.
2. Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, verifikasi, dan pengembangan lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Pejabat Lelang, dan Jasa Lelang, serta pengawasan lelang.
3. Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara, penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang, serta bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang.
4. Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan terhadap Penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha.
5. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara melaksanakan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan di bidang kekayaan negara.
6. Bagian Umum melaksanakan terhadap penyediaan anggaran, sumber daya baik manusia, maupun sarana dan prasarana