
Tugas dan Fungsi:
Terletak di kawasan segitiga Senen, berdekatan dengan Atrium Plaza, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta ini berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Kanwil DJKN DKI Jakarta
yang merupakan salah satu instansi vertikal DJKN dalam melaksanakan tugas koordinasi,
bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang
kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan Tugas dan fungsi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kanwil DJKN DKI Jakarta menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara
- Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian
- Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara
- Pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara
- Pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang
- Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang, serta pengembangan lelang
- Pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang
- Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang
- Pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan profesi Pejabat Lelang
- Pelaksanaan dan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang
- Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara
- Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Struktur Organisasi:
Saat ini Kanwil DJKN DKI Jakarta yang berada di bawah komando Kepala Kanwil A.Y. Dhaniarto dibantu oleh Kepala Bagian Umum - Salbiah, Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) - Adi Purwoko, Kepala Bidang Penilaian - Tuti Kurniyaningsih, Kepala Bidang Lelang - Saudara Mangiring Pangihutan Hutauruk, Kepala Bidang
Piutang Negara (PN) - Dewi Rahayu, serta Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan
Informasi (KIHI) - Didik Hariyanto, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Dengan tugas masing-masing bidang/bagian:
- Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta
penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di
lingkungan kantor wilayah
- Bidang Pengelolaan Kekayaan mempunyai tugas melaksanakan
pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan,
pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian di bidang kekayaan negara, serta
pengoordinasian penatausahaan Barang Milik Negara pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kantor
Wilayah
- Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis,
supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian,
penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap
penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian
- Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pertimbangan dan penetapan atas
usul restrukturisasi piutang negara, pencegahan bepergian ke luar negeri,
paksa badan atau penyelesaian piutang negara, pemblokiran surat
berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di
bursa efek, permintaan keterangan mengenai simpanan nasabah debitur,
serta penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan
hutang, bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan, pemeriksaan harta
kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung
hutang atau penjamin hutang, penyiapan pengolahan data, monitoring
pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan verifikasi pengurusan
piutang negara
- Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis,
pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan lelang serta
verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang,
pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang,
pelaksanaan pengolahan data di bidang lelang, dan bimbingan terhadap
Profesi Pejabat Lelang dan Jasa Lelang
- Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penyiapan
bahan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko,
kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil
pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum (legal opinion), serta
perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan,
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan
implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan
masyarakat
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I sampai dengan KPKNL Jakarta V. Kelima KPKNL tersebut terletak di dalam komplek Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jln. Prajurit KKO Usman Harun No.10, Senen - Jakarta Pusat.