Jakarta - Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta Hady Purnomo
menjadi saksi dilantiknya 34 orang penilai yang berasal dari Kantor Pusat DJKN dan
dari wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 34 penilai tersebut dilakukan oleh
Direktur Penilaian Meirizal Nur di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta (17/7). Selain
Hady, Kepala Bagian Kepegawaian Dwi Wahyudi juga bertindak sebagai saksi.
Pengangkatan atau
Penunjukan Penilai di lingkungan DJKN didasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor-31/KM.6/2007 tanggal 11 Juli 2007, Nomor-05/KM.6/UP.11/2008 tanggal 28
September 2008, Nomor-02/KM.6/UP.11/2010 tanggal 05 April 2010, Nomor-03/KM.6/UP.11/2013
tanggal 13 Mei 2013, Nomor-06/KM.6/UP.11/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan Nomor-204/
KM.6/UP.11/2013 tanggal 11 Mei 2015 tentang Pengangkatan Para Penilai di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Nilai seorang Penilai
ada pada integritasnya. Mengapa
integritas itu penting? Karena menjadi seorang Penilai tidak cukup hanya
mengandalkan kemampuan teknik penilaian yang tinggi” ujar Meirizal seusai
melantik. “Sebagai Penilai Pemerintah, kalian harus mampu bekerja secara
profesional, bertanggung jawab dan selalu menjaga integritas” tutur Meirizal lebih lanjut. Salah
satu bentuk integritas adalah benar-benar melaksanakan tugas, bertanggungjawab secara
moril dan melakukan penilaian dengan sepenuh hati. Menurut Meirizal Reputasi
seorang penilai terletak pada integritasnya, karena kepercayaan orang terhadap
hasil penilaian ada pada integritas Penilai.
Meirizal juga mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan saat dilantik
disamping janji diri kepada Allah SWT (Tuhan) juga janji kepada institusi kita.
“Kita sadari tugas dan tantangan Penilai ke depan semakin besar sehingga
menuntut Penilai bekerja secara profesional dan berintegritas” pungkas Meirizal.