Jakarta - Semua pegawai termasuk pegawai On the Job Training (OJT)
di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta
berkumpul di ruang rapat lantai 1, Rabu (15/11). Mereka dikumpulkan dalam acara
sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengapa peraturan tahun
1990 baru diinternalisasi sekarang? Latar belakang pendidikan dan usia pegawai
beragam. Terutama pegawai OJT yang baru memasuki dunia kerja perlu dibekali
pemahaman peraturan-peraturan teknis pekerjaan maupun yang terkait kepegawaian.
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo mengungkapkan permasalahan
kepegawaian yang terjadi di beberapa kantor lama karena keterbatasan pemahaman
pegawai. Hady berharap peristiwa serupa tidak akan terjadi di Kanwil DJKN DKI
Jakarta. “Mudah-mudahan para pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta bisa memahami
bersama dan terhindar dari kesalahan tersebut” tutur Hady.
Hal tersebut sejalan dengan
penjelasan Mardiah Susi K Kepala Subbagian Kepegawaian saat memulai
presentasinya. Wanita yang akrab disapa Susi ini mengingatkan para pegawai
untuk memahami ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian di kalangan
PNS.
“Pegawai Negeri Sipil yang
melangsungkan perkawinan baik yang pertama atau selanjutnya wajib
memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam
waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,“
terang Susi memulai presentasinya. Begitu pula saat akan melakukan perceraian
harus seizin atasan dengan keterangan tertulis.
Suasana acara yang
terbangun cukup seru, apalagi ketika membahas izin untuk beristri lebih dari
satu, para pegawai bersorak saling meledek. Kepala Bagian Umum,
Riyanto menengahi jalannya diskusi. Pada intinya, bagi PNS setelah menikah
harus lapor atasan, akan bercerai minta izin dan jika ingin beristri lebih dari
satu juga harus minta ijin dengan disertai alasan yang lengkap. Apalagi hidup
bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah jelas dilarang. Jika
ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar oleh PNS berdasarkan PP 45/1990, PNS
akan dikenai hukuman disiplin berat.
Pada kesempatan yang sama,
di akhir acara dilakukan pelepasan pegawai yang telah memasuki masa purna bakti
Esti Rahayu Nila Wardhani dan yang akan memasuki purna bakti 1 Desember 2017
Hari Isnaeni dan Kasta.
Melepas tiga pegawai
tersebut, Hady berpesan pada para pegawai yang masih aktif agar dapat belajar
bagaimana bekerja dengan “enjoy” dan menjaga amanah yang diberikan oleh
institusi (DJKN-red) sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan optimal.
“Terima kasih banyak atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan,
mudah-mudahan dapat mengikuti jejaknya dengan selamat. Tetap jalin silaturahmi,
mohon maaf atas kekilafan selama berinteraksi dalam bekerja.” pungkas Hady.
Semua akan memasuki masa
purna bakti, semoga kita semua dapat menjalaninya tanpa halangan terkait
masalah-masalah kepegawaian. (teks/foto: Asya, Havin)