Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menikah Dan Bercerai PNS Harus Lapor
Heri Asya
Rabu, 15 November 2017   |   10731 kali

Jakarta - Semua pegawai termasuk pegawai On the Job Training (OJT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta berkumpul di ruang rapat lantai 1, Rabu (15/11). Mereka dikumpulkan dalam acara sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengapa peraturan tahun 1990 baru diinternalisasi sekarang? Latar belakang pendidikan dan usia pegawai beragam. Terutama pegawai OJT yang baru memasuki dunia kerja perlu dibekali pemahaman peraturan-peraturan teknis pekerjaan maupun yang terkait kepegawaian. Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo mengungkapkan permasalahan kepegawaian yang terjadi di beberapa kantor lama karena keterbatasan pemahaman pegawai. Hady berharap peristiwa serupa tidak akan terjadi di Kanwil DJKN DKI Jakarta. “Mudah-mudahan para pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta bisa memahami bersama dan terhindar dari kesalahan tersebut” tutur Hady.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Mardiah Susi K Kepala Subbagian Kepegawaian saat memulai presentasinya. Wanita yang akrab disapa Susi ini mengingatkan para pegawai untuk memahami ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian di kalangan PNS.

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan baik yang pertama atau selanjutnya wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,“ terang Susi memulai presentasinya. Begitu pula saat akan melakukan perceraian harus seizin atasan dengan keterangan tertulis.

Suasana acara yang terbangun cukup seru, apalagi ketika membahas izin untuk beristri lebih dari satu, para pegawai bersorak saling meledek.  Kepala Bagian Umum, Riyanto menengahi jalannya diskusi. Pada intinya, bagi PNS setelah menikah harus lapor atasan, akan bercerai minta izin dan jika ingin beristri lebih dari satu juga harus minta ijin dengan disertai alasan yang lengkap. Apalagi hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah jelas dilarang. Jika ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar oleh PNS berdasarkan PP 45/1990, PNS akan dikenai hukuman disiplin berat.

Pada kesempatan yang sama, di akhir acara dilakukan pelepasan pegawai yang telah memasuki masa purna bakti Esti Rahayu Nila Wardhani dan yang akan memasuki purna bakti 1 Desember 2017 Hari Isnaeni dan Kasta.

Melepas tiga pegawai tersebut, Hady berpesan pada para pegawai yang masih aktif agar dapat belajar bagaimana bekerja dengan “enjoy” dan menjaga amanah yang diberikan oleh institusi (DJKN-red) sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan optimal. “Terima kasih banyak atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan, mudah-mudahan dapat mengikuti jejaknya dengan selamat. Tetap jalin silaturahmi, mohon maaf atas kekilafan selama berinteraksi dalam bekerja.” pungkas Hady.

Semua akan memasuki masa purna bakti, semoga kita semua dapat menjalaninya tanpa halangan terkait masalah-masalah kepegawaian. (teks/foto: Asya, Havin)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini