Bogor (25/4)- Menyoroti pentingnya peran Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dalam mengemban amanat Pasal 33 ayat 3 dalam UUD 1945 yaitu “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta (Kanwil DJKN DKI Jakarta) Encep Sudarwan mengharapkan unit-unit
pelayanan dan jajaran yang ada dibawahnya dapat memperbaiki kinerjanya terutama
dalam pelayanan kepada stakeholder.
Pesan ini disampaikan saat membuka acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kanwil DJKN DKI Jakarta pada Selasa (25/4). Dengan mengambil tema
“Kerja-Kinerja-Karya” Encep berpesan agar tiap-tiap Bidang, Bagian, dan Kantor Pelayanan dapat lebih
berkonsentrasi memperbaiki proses bisnis dalam pelayanan, saling diskusi untuk mendapatkan solusi yang terbaik,
dan meningkatkan kinerja yang dapat menghasilkan suatu karya demi perbaikan
kinerja pegawai maupun organisasi yang lebih baik dan lebih baik lagi terutama
di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Acara yang berlangsung di Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Bogor tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, para Kepala Bidang, para Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V di Jakarta, dan para pegawai di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Rakorda yang merupakan momentum untuk melakukan konsolidasi, meneguhkan komitmen, dan menyatukan gerak langkah dalam melaksanakan tugas sebagai Pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan terpercaya, kali ini menghasilkan poin-poin strategis yang akan diwujudkan oleh jajaran Kanwil DJKN DKI Jakarta beserta unit operasional dibawahnya yaitu KPKNL Jakarta I sampai V untuk meningkatkan kualitas layanan dengan melakukan percepatan proses bisnis guna mendukung terwujudnya eksistensi DJKN. Poin-poin strategis tersebut dituangkan dalam Butir-Butir Rakorda, antara lain :
1. Upaya untuk lebih insentif melakukan pemantauan dan penegakan aturan pengelolaan
BMN (Barang Milik Negara) terutama pemanfaatan BMN yang dilakukan oleh
Kementerian dan/atau Lembaga.
2. Upaya untuk adanya koordinasi yang menjamin terselenggaranya layanan
pengelolaan BMN yang terukur dan transparan, langkahnya adalah dengan dibuatkan
SOP Link (SOP terintegrasi)
Bidang/Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Bidang/Seksi Penilaian.
3. Upaya preventif terkait dengan banyaknya tindak kejahatan penipuan yang
mengatasnamakan lelang.
4. Antisipasi terhadap kemungkinan gugatan oleh pihak lain terhadap
pelayanan lelang.
5. Upaya meningkatkan kualitas tahap Pengurusan Piutang Negara dengan memperhatikan norma waktu yang telah ditentukan.
Poin-poin
strategis ini membantu peran DJKN dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP), karena pos terbesar dalam LKPP adalah aset tetap yang menjadi concern DJKN dalam mengelolanya dan
kontribusi DJKN dalam penerimaan negara yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Bea Lelang dan Biaya Adminitrasi (Biad) Pengelolaan Piutang Negara.
Hasil Rakorda dituangkan dalam matriks kegiatan untuk menjadi acuan bidang/seksi teknis yaitu PKN, PN, dan Lelang dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder yang pelaksanaannya dipantau oleh Bidang KIHI untuk Kanwil, Seksi Kepatuhan Internal untuk KPKNL dan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta. Acara Rakorda ditutup dengan pembacaan butir-butir Rakorda oleh Kepala Bidang KIHI, Dodo Sukandar. (Teks dan Foto : Ensul)