Jakarta (05/5) – Kanwil DJKN DKI Jakarta menggandeng PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia/PII (Persero) menyelenggarakan workshop Proses Penjaminan Proyek KPBU.
Membuka acara, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Encep Sudarwan menyampaikan harapannya untuk mendengar dari PII tentang pengelolaan aset dan bagaimana PII melakukan seleksi terhadap proyek yang akan diberikan penjaminan oleh PII.
Sebelumnya Encep mengenalkan tugas dan fungsi Kanwil DJKN DKI Jakarta. “Kanwil DJKN DKI Jakarta merupakan Kanwil terbesar dari 17 Kanwil DJKN. Mengapa besar, karena sebagian besar target nasional dari lelang dan pengurusan piutang negara ada di Kanwil DJKN DKI Jakarta begitupun dengan pengelolaan kekayaan negara dan penilaian juga mempunyai andil yang cukup besar terhadap pencapaian target nasional” ujar Encep.
Lebih lanjut Encep mengungkapkan ragam penilaian yang telah dilakukan oleh penilai lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta, mulai dari penilaian MRT, Trans Jakarta, hingga lukisan dan revaluasi barang milik negara (BMN) yang tengah dilakukan.
Hadir selaku pembicara dari PII pada yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Armand Hermawan dan Senior Vice President Project
Appraisal, Ari Firmandi. Sedangkan
peserta workshop didominasi oleh para penilai lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta
dan para Kepala Bagian/Bidang serta Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V.
Armand secara garis besar menyampaikan materi workshop
terkait peran PII, framework appraisal
dalam penilaian kelayakan dan contoh-contoh penilaian kelayakan proyek yang
telah dilakukan oleh PII yang kemudian diperdalam/dipertegas oleh Ari yang juga
berperan selaku koordinator appraisal.
Mengawali penyampaian materinya, Armand mengemukakan
latar belakang dibentuknya PII, yaitu dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan
infrastruktur nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah
keterbatasan anggaran Pemerintah, Pemerintah mendorong partisipasi swasta dalam
pengembangan infrastruktur nasional melalui dukungan kebijakan, instrumen dan
kerangka fiskal.
Sebagai bentuk dukungan tersebut, pada tanggal 30
Desember 2009 Pemerintah Indonesia telah membentuk PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero) atau PT PII, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dibawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk memberikan penjaminan atas
proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan dengan skema Kerjasama
Pemerintah Badan Usaha (KPBU)( Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015).
“Mandat yang diemban PII tujuannya adalah membuat proyek
infrastruktur dibuat swasta sebanyak-banyaknya. Peran pemerintah sebagai regulator
dan supporting karena APBN terbatas dibanding dengan kebutuhan infrastruktur
yang harus dipenuhi” ujar Armand.
Secara umum PII mengkaji kelayakan fisik bangunan,
kelayakan komersial, kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan dan sosial,
kelayakan hukum dan kelembagaan dan kelayakan risiko terhadap proyek yang akan
dijamin oleh PII.
Beberapa point penting yang digarisbawahi Armand dan Ari
terhadap proyek yang layak diberikan penjaminan oleh PII, yaitu layak secara
keuangan dan teknis dalam artian proyek yang tidak diminati masyarakat dengan
masuknya penjaminan PII menjadi diminati.
PII memberikan jaminan sebelum tender
proyek dilakukan agar masyarakat/peserta
tender mengetahui adanya penjaminan
dari PII. Selain itu, mengingat PII juga memiliki loan, maka PII juga mengecek enviromental
dan economic benefit
Acara ditutup dengan pemberian cindera mata kepada PII
yang diwakili oleh Armand Hermawan. (teks/foto:
Asya)