Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan Penatausahan dan Revaluasi BMN
Badrud Duja
Senin, 03 April 2017   |   5912 kali

Jakarta  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V mengadakan acara bertajuk “Sosialisasi PMK Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara dan Revaluasi BMN” pada Kamis, 30 Maret 2017 di Aula lantai 3 KPKNL Jakarta III. Acara Sosialisasi tersebut dihadiri 66 (enam puluh enam) satuan kerja di lingkungan Kemhan/TNI, LPP TVRI, Dewan Ketahanan Nasional, LPP RRI, Kementerian Komunikasi dan Infomatika, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman Satuan Kerja (satker) terhadap peraturan penatausahaan BMN dan rencana pelaksanaan revaluasi BMN.


 

Acara tersebut diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Sugiwanto selaku Kepala KPKNL Jakarta V. Sugiwanto menyatakan bahwa untuk rekonsiliasi BMN semester 2 tahun 2016, dari 182 satker yang menjadi target rekonsiliasi, terdapat 171 satker yang melakukan rekonsiliasi tepat waktu sedangkan 11 satker belum rekonsiliasi tepat waktu. Oleh sebab itu, Sugiwanto menghimbau agar seluruh satker dapat melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu.


Selain itu, Sugiwanto menyampaikan bahwa terkait kegiatan revaluasi BMN pada tahun 2017/2018 terhadap 62 satuan kerja, KPKNL Jakarta V telah membentuk 4 (empat) tim dalam merevaluasi BMN yang meliputi tanah, bangunan, jalan, jembatan dan bangunan air. “Kami sangat mengharapkan bantuan, partisipasi dan kerjasama Bapak/Ibu dari satuan kerja untuk kesuksesan pelaksanaan revaluasi BMN yang sudah merupakan kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan DPR” pungkas Sugiwanto.

 

Selanjutnya, acara sosialisasi dibuka oleh Encep Sudarwan selaku Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta. Dalam kata sambutannya, Encep menyatakan bahwa kegiatan revaluasi aset (penilaian kembali BMN)  dapat menambah sumber penerimaan Negara selain penerimaan pajak. Selain itu, tujuan utama pelaksanaan revaluasi asset adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan BMN agar data penilaian yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menjadi lebih tertib, cepat dan simple serta menghasilkan nilai wajar BMN, bukan nilai perolehan atau nilai masa lalu. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan nilai asset untuk penanganan pengelolaan BMN yang lebih baik demi kemajuan perekonomian.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sesi pertama oleh M.Syihabuddin (Kepala Seksi BMN IA, Direktorat BMN) yang memaparkan materi tentang PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN dan Revaluasi BMN. Syihabudin menyatakan bahwa PMK 181/PMK.06/2017 merupakan perubahan dari PMK 120/PMK.06/2007 terkait dengan penatausahaan barang milik negara.

 

Menurut Syihabuddin, dalam penerapannya, sebagian besar masih sama namun ada beberapa aturan yang memang disesuaikan dengan kondisi yang ada. Salah satu perubahan mendasar adalah terkait nilai minimum kapitaliasi BMN yaitu lebih besar dari atau sama dengan Rp. 1 juta untuk peralatan dan mesin dan lebih besar dari atau sama dengan Rp. 25 juta untuk gedung dan bangunan. Ketentuan ini,  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, kecuali ketentuan mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi yang berlaku mulai tahun anggaran 2018.


Peraturan penatausahaan BMN yang baru memiliki tujuan dan maksud yaitu mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN dimana ruang lingkup penatausahaan BMN meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN dengan sasaran semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah” ujar Syihabuddin.



 

Narasumber pada sesi kedua adalah Radityarini Pranawengrum (Kepala Seksi pelayanan Penilaian KPKNL Jakarta V) yang menguraikan mengenai pelaksanaan revaluasi BMN. Raditya menyatakan bahwa untuk rencana revaluasi BMN tahun 2017/2018 digunakan dua metodelogi yaitu pertama metode Full Valuation untuk tanah dan kedua metode Desktop Valuetion untuk selain tanah (bangunan, jalan, jembatan dan bangunan air). Untuk Desktop Valuation, Direktorat Penilaian saat ini sedang mempersiapkan formulir yang harus diisi oleh penyedia data yaitu satker.


Acara di akhiri dengan diskusi Tanya jawab yang menarik, Para peserta sosialisasi banyak bertanya terhadap aset yang akan di nilai kembali dan berharap acara seperti ini lebih sering diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan dalam pengelolaan BMN. (Teks&Foto: Sie HI)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini