Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Direktorat PNKNL, 10.000 BKPN Akan Selesai
N/a
Senin, 27 Februari 2017   |   494 kali

Jakarta –(23/02) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta mendapat kehormatan sebagai tuan rumah sosialisasi peraturan di bidang Pengurusan Piutang Negara yang diselenggarakan oleh Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN pada Kamis 23 Februari 2017.

Acara diikuti jajaran Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kanwil DJKN Banten, Kanwil DJKN Jawa Barat, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat beserta unit vertikal dibawahnya.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Encep Sudarwan berharap bahwa dengan lahirnya  peraturan yang baru ini Kanwil DJKN DKI Jakarta sebagai pengurus Piutang Negara terbesar akan terbantu.

Encep juga menyampaikan upaya yang telah dilakukan dalam pengurusan Piutang Negara. “Delapan puluh lima persen (85%-red) target PNDS (Piutang Negara dapat Diselesaikan-red) dari Jakarta. Untuk menyelesaikannya, Kami telah berkoordinasi dengan Kanwil DJKN Jawa Barat, dan Kanwil DJKN Banten dalam kerja sama bantuan sita, surat paksa, penilaian dan lelang. Mudah-mudahan langkah ini dapat diikuti oleh Kantor Wilayah lain” ujar Encep.

Selanjutnya Direktur PNKNL Purnama T. Sianturi menyampaikan current issue Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016 (PMK 240) tentang Pengurusan Piutang Negara sekaligus membuka acara sosialisasi.

“BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara-red) yang ada boleh dikata adalah BKPN yang sudah tersisa dari Kementerian/Lembaga, dalam artian tidak didukung barang jaminan dan tingkat kesulitannya tinggi lebih dari yang biasa karena telah dilakukan berbagai upaya penagihan. Kualitas jaminannya pun sulit dicairkan” ujar Purnama.

Jika berharap pemasukan dari BKPN ini akan sangat sulit meski dengan upaya maksimal. Untuk menjembatani hal tersebut ada pintu kedua yang dapat ditempuh, yaitu dengan penetapan Piutang Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT).

Kualitas pernyataan dari Instansi untuk menyatakan ketidakmampuannya cukup dari penyerah piutang. Namun penetapan PSBDT dengan nilai hutang Rp2 juta yang diatur dalam PMK 128/PMK.06/2007 sudah tidak relevan untuk saat ini, maka nilainya ditingkatkan menjadi Rp8 juta. Sehingga dengan kebijakan PMK 240, akan menjadi dasar terkait penertiban PSBDT dalam menggarap Piutang Negara sisa hutang sampai dengan Rp8 juta sudah dapat ditetapkan sebagai PSBDT sejak SP3N.  BKPN dengan nilai paling banyak Rp25 juta berumur lebih 10 tahun hampir 35.000 berkas. Jika kita tutup mata, menganggap Penanggung Hutang (PH) tidak mempunyai kemampuan maka tahun ini kita dapat menyelesaikan 35.000 berkas target nasional dengan mekanisme PSBDT.  Akan tetapi, Purnama berasumsi bahwa tidak semua PH tidak mampu, sehingga tahun 2017 ini Direktorat PNKNL menargetkan 17.000 berkas terselesaikan.

Ada beberapa point penting yang digarisbawahi oleh Purnama, bahwa kalaupun terlalu sederhana, perubahan PMK 240 ini akan mampu menyelesaikan BKPN, kontrol ada pada Kepala KPKNL, Kepala Bidang Piutang Negara dan Kasi Piutang Negara. Direktorat PNKNL berharap saat review Semester I nanti akan mampu selesaikan berkas 10.000 BKPN. Beban berkas 80% ada di Kanwil DJKN DKI Jakarta, melalui sosialisasi ini Purnama mendorong agar ada dialog dan sinergi untuk menyelesaikan pengurusan Piutang Negara tersebut.

Selain itu, Purnama juga menyampaikan current issue terkait usaha untuk menambah penyerahan BKPN dengan kebijakan, misalnya melakukan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pada kesempatan tersebut Kepala Sub Direktorat Piutang Negara I Direktorat PNKNL Istiningsih memaparkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara dan rancangan peraturan yang sedang disusun oleh Kantor Pusat DJKN dilanjutkan bimbingan teknis pengurusan piutang negara oleh Tim Direktorat PNKNL.

Materi lain yang dipaparkan adalah prinsip umum PSBDT dan beberapa rancangan peraturan yang tengah disusun, diantaranya rancangan peraturan yang terkait dengan peningkatan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan petunjuk teknis pengurusan piutang Negara. (teks/foto : Asya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini