Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KASUS LELANG EKSEKUSI PADA PENGADILAN NEGERI
Henny Purwanti
Senin, 20 Maret 2023   |   422 kali

Kasus-kasus lelang yang sering terjadi di Pengadilan Negeri:

1.    Tanah yang akan dieksekusi PN dijaminkan kepada pihak ketiga.

Dapat terjadi dalam perkara murni utang piutang biasa tanpa pengikatan agunan, pada saat pengadilan akan mengeksekusi aset debitur ternyata tanah tersebut sudah diagunkan kepada pihak ketiga,maka menurut M. Yahya Harahap  dalam bukunya Ruang Lingkup Eksekusi Bidang Perdata halaman 347-348, acuan penerapan eksekusinya sebagai berikut:

ü  Eksekusi tidak dapat dijalankan (non eksekutabel) terhadap tanah yang sudah diagunkan kepada pihak ketiga;

ü  Yang dapat dieksekusi hanya terhadap tanah debitur yang bebas dari pembebanan agunan.



2.     Tanah objek eksekusi PN ditangan pihak ketiga

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Eksekusi Bidang Perdata halaman341-342, kalau alas hak pihak ketiga tidak jelas maka eksekusi dapat menjangkau tanah yang ada pada pihak ketiga yang tidak ikut digugat. Tetapi kalau penguasaan pihak ketiga berdasarkan alas hak yang sah, maka eksekusi tidak dapat menjangkau tanah yang dikuasainya. Eksekusi dalam kasus ini baru dapat dilakukan melalui gugatan baru. Pihak ketiga yang bersangkutan dianggap telah menguasai tanah  berdasarkan alas hak yang sah, apabila dia dapat menyampaikan fakta penguasaan secara formil adanya akta jual beli atau akta hibah.

3.     Luas tanah berbedadengan amar putusan.

MenurutM. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, halaman400-401:

Apabila luas tanah melebihi luas yang tercantum dalam amar putusan, maka tanah yang dieksekusi hanya seluas yang disebutkan dalam amar.



4.     Untuk tanah yang telah diikat HakTanggungan, eksekusi dapat menjangkau siapa saja yang menguasai tanah tersebut, tanpa memperdulikan apakah penguasaan tanah berdasarkan alas hak yang sah, sepanjang penguasaan si pihak ketiga terjadi setelah hak tanggungan didaftarkan di kantor  pertanahan. Hal ini dikarenakan, Hak Tanggungan mengandung asas hak kebendaan dalam arti hak pemegang tetap melekat atas barang di tangan siapapun barang itu berada (droit de suite).  Sesuai Pasal 7 UUHT No.4 tahun 1996,hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada. Pasal 13 UUHT, Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah Hak Tanggungan.


Tidak boleh mengeksekusi seluruh tanah.  Tindakan eksekusi yang demikian bertentangan dengan amar putusan. Sebab akan terjadi eksekusi yang melebihi amar putusan dan dapat dianggap eksekusi telah menyimpang dari amar putusan.

Status tanah selebihnya kembali kepada tergugat, dan tetap menjadi hak milik tergugat (tereksekusi). Jika penggugat merasa bahwa tanah kelebihan itu adalah miliknya dan berpendapat amar putusan keliru menyebutkan luas tanah, dapat mengajukan gugatan baru.

Apabila luas tanah yang hendak dieksekusi kurang dari luas tanah yang disebut dalam amar putusan, eksekusi dijalankan sesuai dengan apa adanya,dan mencatat kekurangan tersebut dalam berita acara eksekusi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini