Tanah tidak bertambah namun
kebutuhan akan tanah semakin hari semakin bertambah sehingga tidak heran
apabila sengketa atas tanah semakin hari semakin banyak. Demikian juga semakin
banyak beberapa teori/manajemen untuk mengelola asset berupa tanah. Oleh karena
itu memahami hukum pertanahan dan property menjadi sangat penting. Terdapat
banyak isu dalam mengelola asset yang harus dipahami oleh seorang Manajer Asset,
diantaranya adalah:
A. Pemanfaatan barang milik negara
berupa tanah guna kepentingan bisnis/komersil.
Dalam Undang-undang Pokok
Agraria, tanah yang dimiliki oleh negara diberikan sertifikat Hak Pakai yang
hanya dapat digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi dari kementerian
lembaga/pemda, padahal banyak Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang idle,
yang lokasinya strategis yang akan lebih menguntungkan apabila tanah tersebut
dimanfaatkan untuk bisnis.
Untuk menyikapi hal
tersebut, Hak Pakai tersebut agar dimohonkan konversi kepada kantor pertanahan
setempat sehingga diubah menjadi Hak Pengelolaan. Hak Pengelolaan ini tidak
diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria, namun Hak Pengelolaan ini merupakan
hak yang paling dasar atas pengelolaan tanah, sehingga di atas tanah tersebut
bisa dilekati dengan hak-hak yang lain, yakni Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Guna
Usaha (HGU), sehingga di atas tanah tersebut dapat digunakan untuk bisnis.
Sebagai catatan, apabila
HGU atau HGB telah habis masa berlakunya maka perlu diperpanjang dan wajib
meminta persetujuan kepada pemegang Hak Pengelolaan (HPL) atas Tanah, yakni Negara
yang dalam hal ini adalah Kementerian/Lembaga atau Pemda.
B. Strata Title
Strata Title
adalah hak atas satu satuan bangunan apartemen.
Istilah strata title sering kita dengar apabila hendak membeli
apartemen. Lalu, apakah pemegang strata title juga pemilik hak atas tanah
yang di atasnya berdiri apartemen? Jawabannya tidak termasuk. Pemilik apartemen hanya berhak menempati
apartemen tersebut selam kurun waktu yang ditawarkan. Dan apabila kurun waktu
tersebut habis dapat diperpanjang dengan biaya yang ditentukan kemudian.
Sebagai catatan, Strata
Title berbeda dengan HGB namun mirip sewa jangka panjang, bedanya pemegang strata
title dapat memperjualbelikan, menyewakan, atau menjaminkan ke bank strata
title yang dimilikinya (selama kurun waktu tertentu tersebut) tanpa seijin
pemilik barang.
C. Aset Settlement/Barang jaminan yang Diambil Alih (BJDA)
Dalam dunia perbankan
dikenal adanya jaminan berupa tanah dan bangunan, untuk menjamin apabila utang
debitur tidak dapat dilunasi maka jaminan tersebut yang akan dijual lelang
untuk melunasi utang-utangnya.
Dalam prakteknya, terutama di bank-bank swasta penyelesaian kredit macet tersebut dilakukan dengan beberapa cara yakni :
Hal-hal yang perlu dicermati sebagai seorang manajer asset apabila menemui situasi dimana ada barang jaminan tanah dengan sertifikat HGB yang akan dikelola namun ternyata HGB tersebut berdiri di atas HPL, dan HGB nya sudah akan berakhir adalah:
Sebagai manajer aset, apabila Anda menerima aset kelolaan berupa apartemen yang cicilannya belum lunas, yang dapat Anda lakukan agar aset tersebut dapat dikelola dengan baik antara lain:
Demikian beberapa trik yang dapat Anda
praktekkan untuk menjadi Manajer Aset yang andal. Selamat mencoba…