Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Untuk Birokrasi Yang Berintegritas
I Made Murdwarsa Febriyanta
Rabu, 24 Februari 2021   |   2150 kali

Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penyelewengan atau penggelapan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sedangkan korupsi didefinisikan oleh Bank Dunia sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selanjutnya definisi korupsi menurut “Transparency International” adalah “Perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.” Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

 

Indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2020 menurut Transparency International Indonesia (www.ti.or.id) berada di angka 37 skala 0-100, dengan 100 merepresentasikan sangat bersih dari korupsi dan sebaliknya. Indeks ini memposisikan Indonesia pada peringkat 102. Angka indeks ini lebih rendah dibandingkan Indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun sebelumnya yang ada di angka 40. Kondisi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sama dengan negara Gambia yang memiliki indeks persepsi korusi yang sama.

 

Beberapa langkah yang telah dilaksanakan dalam upaya pemberantasan korupsi diantaranya mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/pungutan liar. Hal lainnya yang dilakukan adalah memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang ekonomi.

 

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi publik yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government, menjadikan aparatur sipil negara bersih dan bebas dari KKN, meningkatkan pelayanan prima serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).

 

Dasar hukum dari pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM ini adalah Peraturan Menteri PAN-RB nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan serta perubahannya melalui Peraturan Menteri PAN-RB nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB nomor 52 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangungan dan Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kerja. Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagai besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

 

Adapun pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM memiliki beberapa tahapan yang dimulai dari pencanangan pembangunan Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi.

 

Setelah dilakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas, selanjutnya adalah proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dalam pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:

a. Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas;

b. Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan Zona Integritas seperti dijelaskan pada unsur pengungkit;

c. Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan;

d. Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;

e. Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;

f. Menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat;

g. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.

 

Istilah “pencitraan” cukup populer dan sering kita dengar, khususnya dari media massa atau media sosial. Setiap kali ada pemberitaan terkait pemerintah termasuk institusi pemerintahan, masyarakat umum dapat menganggapnya sebagai suatu pencitraan Pemberitaan terkait Program pembangunan Zona Integritas ini salah satunya dapat dianggap oleh masyarakat umum sebagai pencitraan kinerja pemerintah. Pemberitaan yang diharapakan akan menghasilkan dukungan dari masyarakat terhadap program ini sebaliknya dianggap hanya sebatas pencitraan tanpa hasil yang ditunjukkan.

 

Anggapan pencitraan kinerja dari beberapa personal dalam masyarakat terkait program pembangunan Zona Integritas akan tidak terbukti apabila program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tidak hanya berhenti sampai pemberian predikat WBK/WBBM kepada instansi pemerintah yang memenuhi kualifikasi saat dilakukan penilaian. Kelanjutan program ini pada tahap evaluasi dan pemantauan unit kerja atau kawasan berpredikat menuju WBK/WBBM sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan integritas anti korupsi. Opsi pencabutan predikat WBK/WBBM ini pun disediakan kepada unit kerja yang tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk terus menyandang predikat ini. Pembinaan dan pengawasan berkelanjutan juga harus dilakukan untuk menjaga kualitas unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM.

 

Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas Pengembangan WBK/WBBM secara bertahap sejalan dengan konsep Island of Integrity. Diharapkan, upaya ini akan menjadi bagian dari upaya yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya dan pendekatan yang proaktif dalam rangka memperlihatkan kepada dunia internasional/global, bahwa upaya pencegahan korupsi di Indonesia dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif.

 

Penulis : I Made Murdwarsa Febriyanta

 

Sumber dan Referensi:

Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI. 2019. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019.

Kementerian Hukum dan HAM RI. 2018.  https://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/1587/3Buku_Pedoman_WBK_WBBM.pdf, diakses pada 23 Februari 2021 Pukul 15.00

Setiadi, Wicipto. 2018. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/234/pdf, diakses pada 23 Februari 2021 Pukul 15.15.

Hanifah, Ummu Nur. 2016. http://rbkunwas.menpan.go.id/artikel/artikel-rbkunwas/119-zona-integritas-sebuah-diskursus-tentang-pencitraan-dan-upaya-penegakkan-integritas, diakses pada 23 Februari 2021 Pukul 15.30

Transparency International Indonesia. 2021. https://ti.or.id/wp-content/uploads/2021/01/CPI2020INDOTII-web.pdf, diakses pada 23 Februari 2021, Pukul 15.25.

--- . --- . http://repository.unpas.ac.id/3723/4/BAB II hlm 32-75.pdf, diakses pada 23 Februari 2021, Pukul 15.40

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini