Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, penyelewengan atau penggelapan uang negara (perusahaan dan
sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sedangkan korupsi didefinisikan
oleh Bank Dunia sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk mendapatkan
keuntungan pribadi. Selanjutnya definisi korupsi menurut “Transparency
International” adalah “Perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi
maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.” Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun
1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah
tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Indeks persepsi korupsi Indonesia tahun
2020 menurut Transparency International Indonesia (www.ti.or.id) berada di angka 37 skala 0-100, dengan
100 merepresentasikan sangat bersih dari korupsi dan sebaliknya. Indeks ini
memposisikan Indonesia pada peringkat 102. Angka indeks ini lebih rendah
dibandingkan Indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun sebelumnya yang ada
di angka 40. Kondisi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sama dengan
negara Gambia yang memiliki indeks persepsi korusi yang sama.
Beberapa langkah yang telah dilaksanakan
dalam upaya pemberantasan korupsi diantaranya mendesain ulang pelayanan publik,
terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan
kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat
luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu
dan tanpa dibebani biaya ekstra/pungutan liar. Hal lainnya yang dilakukan
adalah memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan
pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Tujuannya
adalah untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumber
daya negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi
dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk
berpartisipasi di bidang ekonomi.
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu
langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap
sistem penyelenggaraan organisasi publik yang baik, efektif, dan efisien,
sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam
mewujudkan good governance dan clean government, menjadikan aparatur
sipil negara bersih dan bebas dari KKN, meningkatkan pelayanan prima serta
kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang
dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi
dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut dilakukan
langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
Dasar hukum dari pembangunan ZI menuju
WBK dan WBBM ini adalah Peraturan Menteri PAN-RB nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan serta perubahannya melalui
Peraturan Menteri PAN-RB nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri PAN-RB nomor 52 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor
426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangungan dan Penilaian Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat
yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi,
khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Menuju WBK adalah predikat yang
diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kerja. Menuju WBBM adalah predikat yang
diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagai besar manajemen
perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik.
Adapun pembangunan Zona Integritas menuju
WBK/WBBM memiliki beberapa tahapan yang dimulai dari pencanangan pembangunan
Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan
dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun
Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh
instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya
telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Pencanangan pembangunan Zona
Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan
maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi
dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi.
Setelah dilakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas,
selanjutnya adalah proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Proses
pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah
dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona Integritas
difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana,
Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dalam
pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi
perhatian adalah:
a. Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam
pembangunan Zona Integritas;
b. Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan
Zona Integritas seperti dijelaskan pada unsur pengungkit;
c. Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan
persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan;
d. Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan
publik dan pencegahan korupsi;
e. Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya
bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;
f. Menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh
unit kerja ke masyarakat;
g. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas
kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.
Istilah “pencitraan” cukup populer dan sering kita dengar,
khususnya dari media massa atau media sosial. Setiap kali ada pemberitaan
terkait pemerintah termasuk institusi pemerintahan, masyarakat umum dapat
menganggapnya sebagai suatu pencitraan Pemberitaan terkait Program pembangunan
Zona Integritas ini salah satunya dapat dianggap oleh masyarakat umum sebagai
pencitraan kinerja pemerintah. Pemberitaan yang diharapakan akan menghasilkan
dukungan dari masyarakat terhadap program ini sebaliknya dianggap hanya sebatas
pencitraan tanpa hasil yang ditunjukkan.
Anggapan pencitraan kinerja dari beberapa personal dalam
masyarakat terkait program pembangunan Zona Integritas akan tidak terbukti
apabila program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tidak hanya
berhenti sampai pemberian predikat WBK/WBBM kepada instansi pemerintah yang
memenuhi kualifikasi saat dilakukan penilaian. Kelanjutan program ini pada
tahap evaluasi dan pemantauan unit kerja atau kawasan berpredikat menuju
WBK/WBBM sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan integritas
anti korupsi. Opsi pencabutan predikat WBK/WBBM ini pun disediakan kepada unit
kerja yang tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk terus menyandang predikat ini.
Pembinaan dan pengawasan berkelanjutan juga harus dilakukan untuk menjaga
kualitas unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM.
Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome
dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup
Zona Integritas Pengembangan WBK/WBBM secara bertahap sejalan dengan konsep Island
of Integrity. Diharapkan, upaya ini akan menjadi bagian dari upaya yang
dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Untuk itu diperlukan
upaya dan pendekatan yang proaktif dalam rangka memperlihatkan kepada dunia
internasional/global, bahwa upaya pencegahan korupsi di Indonesia dilakukan
secara berkelanjutan dan komprehensif.
Penulis : I Made Murdwarsa Febriyanta
Sumber dan Referensi:
Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM
RI. 2019. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019.
Kementerian Hukum dan HAM RI. 2018. https://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/1587/3Buku_Pedoman_WBK_WBBM.pdf,
diakses pada 23 Februari 2021 Pukul 15.00
Setiadi, Wicipto. 2018. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/234/pdf,
diakses pada 23 Februari 2021 Pukul 15.15.
Hanifah, Ummu Nur. 2016. http://rbkunwas.menpan.go.id/artikel/artikel-rbkunwas/119-zona-integritas-sebuah-diskursus-tentang-pencitraan-dan-upaya-penegakkan-integritas,
diakses pada 23 Februari 2021 Pukul 15.30
Transparency International Indonesia. 2021. https://ti.or.id/wp-content/uploads/2021/01/CPI2020INDOTII-web.pdf,
diakses pada 23 Februari 2021, Pukul 15.25.
--- . --- . http://repository.unpas.ac.id/3723/4/BAB II hlm 32-75.pdf,
diakses pada 23 Februari 2021, Pukul 15.40