Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Seluruh WNI Wajib Ikuti BPJS Kesehatan
N/a
Rabu, 21 Mei 2014   |   52663 kali

Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara mengadakan acara sosialisasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi pegawai Kanwil Sumut pada Selasa (13/5). Acara sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pengetahuan tentang BPJS Kesehatan bagi para pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Sumut. Hadir sebagai narasumber, Kepala Unit Pemasaran BPJS KCU Medan Imelda Andi Julia. Kegiatan dihadiri tidak hanya oleh para pegawai Kanwil DJKN Sumut, juga para pegawai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

Mengawali paparannya, Imelda menyampaikan dasar hukum program BPJS. Ia menjelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS,” tegasnya. Tidak hanya sebatas itu, Ia juga menjelaskan tentang prosedur, tata cara pendaftaran, fasilitas yang diberikan, serta pelayanan apa saja yang tidak mendapat jaminan BPJS.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil  (PNS) tentunya sudah tidak asing lagi dengan Asuransi Kesehatan atau lebih dikenal dengan Askes. Walaupun banyak pihak mengaku memiliki pengalaman buruk dengan asuransi tersebut, namun keberadaannya masih sangat diharapkan. "Dengan berubahnya Askes menjadi BPJS kesehatan, kita semua berharap ada kelebihan dan keunggulan yang diberikan dibanding pendahulunya (Askes-red),” ujar Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Sumarsono pada sambutan pembuka.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mayoritas mengeluhkan tentang buruknya pelayanan yang diberikan oleh asuransi pendahulunya. Salah seorang peserta menanyakan bahwa jika memang BPJS itu adalah sebuah asuransi mengapa tidak seperti asuransi-asuransi yang lain cara mengajukan klaimnya. Menjawab pertanyaan tersebut Imelda menjelaskan mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dengan asuransi lainnya. “Tidak ada asuransi di dunia ini yang tidak memiliki plafon, semua ada batasannya,” ujar Imelda. Ia menambahkan, BPJS tidak membatasi jenis penyakit yang dilayani, dan tidak ada batasan waktu. “Semua penyakit, baik jantung, paru-paru, diabetes semua kami layani, pembagian kelas hanya masalah berbeda fasilitas kamar, dan pelayanan kami berikan sampai tuntas,” lanjutnya.

Menjawab pertanyaan mengenai prosedur pelaporan data pasien ke Puskesmas yang tidak melalui sistem online, Imelda mengatakan bahwa seluruh prosedur tersebut perlu dilakukan karena BPJS akan membayar setiap bulan ke puskesmas/rumah sakit berdasarkan jumlah jiwa yang terdaftar di unit tersebut. “Kami membayar sebuah unit pelayanan kesehatan setiap bulannya berdasarkan jumlah jiwa yang terdaftar, baik dia berobat maupun tidak. Jika tidak terdaftar di unit yang bersangkutan tentu tidak akan dilayani.” imbuhnya. Selain itu sistem komputerisasi di Puskesmas tidak memungkinkan untuk dapat online ke seluruh unit puskesmas yang lain.

Untuk menghindari buruknya pelayanan dari unit kesehatan, Imelda mengatakan bahwa di setiap unit kesehatan mitra BPJS sudah ada petugas yang ditempatkan. “Kalau ada yang kurang berkenan laporkan saja ke petugas kami di unit tersebut. Kami yang menyelenggarakan program, pihak ketiga yang memberikan pelayanan kesehatan, jadi perlu selalu diingatkan,” ujarnya menenangkan. Pada mulanya para pegawai mengaku pesimis dengan BPJS, karena menganggap sama saja dengan pendahulunya. Namun setelah mendapatkan penjalasan dari Narasumber, ada secercah harapan akan baiknya pelayanan yang diberikan BPJS.(Naskah dan Foto: Hadiwijaya – Kanwil Sumut)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini