Rabu, 15 Juni 2022
Selasa, 07 Juni 2022
Jum'at, 27 Mei 2022
Senin, 13 Juni 2022
Rabu, 21 Juli 2021
KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT
Kanwil DJKN Jawa Barat adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Kantor
Wilayah mempunyai tugas dan fungsi dibidang Kekayaan Negara, Piutang Negara dan
Lelang.Kanwil DJKN Jawa Barat adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada
Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kanwil DJKN Jawa Barat
berada di jantung Kota Bandung, tepatnya kilometer Nol Kota Bandung, tepatnya
di Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung. GKN Bandung merupakan satu diantara
ribuan gedung tua yang berarsitektur unik bergaya art deco yang ada di kota
Bandung. Dengan luas tanah 16.765m2 dan luas bangunan 22.931m2 GKN berada di
Jalan Asia-Afrika No. 114 Bandung, Kelurahan Cikawao, Kec. Lengkong, Kota
Bandung. Saat ini gedung tersebut dipergunakan oleh beberapa unit vertikal
Kementeriaan Keuangan Republik Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat. Kanwil DJKN Jawa Barat mulai
menempati GKN Bandung sejak tahun 1994 yang pada saat itu masih bernama Kanwil
IV Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara Bandung.
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Melaksanakan
koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan
tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Fungsi
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan,
dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, pemantauan,
evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia
Urusan Piutang Negara;
c. pemberian bimbingan teknis, pemantauan,
dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka
pengelolaan piutang negara;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e. pemberian bimbingan teknis, penggalian
potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang
f. pemberian pelayanan advokasi di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. pemberian bimbingan teknis pemantauan,
evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi
pengurusan piutang negara dan lelang;
h. pembinaan terhadap Penilai, Jasa
Lelang, dan Profesi Lelang;
i. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi
kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j. pelaksanaan pengawasan teknis
pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kanwil DJKN Jawa Barat selalu berpedoman
pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Budaya Kementerian Keuangan, Kode Etik
Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan peraturan perundang-undangan
yang menunjang tugas dan fungsi. Tidak kalah pentingnya, semangat bekerja pada
Kanwil DJKN Jawa Barat dijiwai oleh tagline “MEREENAH” yang merupakan singkatan
dari MElayani dengan Ramah, Efektif dan EfisieN, Akuntabel dan IkHlas. Merenah
sendiri merupakan kosakata dalam Basa Sunda yang artinya adalah
"nyaman" atau "menempatkan sesuatu pada tempatnya". Setiap
pengguna jasa eksternal maupun internal harus nyaman dan pas, proposional
sesuai ekspektasinya pada saat berinteraksi dengan setiap pegawai DJKN Jawa
Barat.
STRUKTUR ORGANISASI
Saat ini
Kanwil DJKN Jawa Barat dipimpin oleh Tavianto Noegroho yang dibantu oleh Kepala
Bagian Umum Aceng Machmud, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Didith A.
Andiana, Kepala
Bidang Penilaian Ari Mahesa, Kepala Bidang Piutang Negara Indra Safri, Kepala Bidang Lelang Ferry
Gustavif, dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Iskandar,
serta 3 Pejabat Fungsional, 3 Kepala Sub Bagian, 12 Kepala Seksi, dan 21 pelaksana.
WILAYAH KERJA
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Ngara, Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat
mempunyai wilayah kerja meliputi Propinsi Jawa Barat yang didukung 6 (enam)
Kantor Pelayanan, yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL
Purwakarta, KPKNL Cirebon, dan KPKNL Tasikmalaya.