Pada Hari
Selasa (21/6) Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Nugroho dengan didamping para
Kepala KPKNL di wilayah kerjanya menghadiri undangan dari Kepala Kanwil Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jawa Barat sebagai nara sumber sekaligus melakukan Rapat
Koordinasi dalam rangka percepatan pelaksanaan Pensertipikatan Barang Milik
Negara (BMN) pada Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Hotel Holiday Inn Jalan Dr. Djunjunan No.
96 Pasteur Bandung.
Dalam
pemaparannya, Tavianto menjelaskan mengenai Latar Belakang Pensertifikatan BMN,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara Pasal 49 ayat
(1): “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan”, dan pada tahap
implementasi telah diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009. Tujuan
dilaksanakannya Sertifikasi itu sendiri adalah (1) memberikan kepastian hukum terhadap
BMN yang berupa tanah, (2) Memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah; (3) Melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah; dan (4) Mengamankan BMN berupa tanah.
Lebih lanjut
kemudian dipaparkan juga mengenai Road
Map Program pensertifikatan BMN yang berupa tanah pada Kanwil DJKN Jawa
Barat, yang untuk tahun 2022 ini sebanyak 977 bidang, Optimalisasi sebanyak
1.359 bidang dan 538 bidang Belum Bersertifikat
Sesuai Ketentuan. Setelah pemaparan acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi
dan tanya jawab.