Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Barat Gandeng OJK Regional 2 Jawa Barat Mengedukasi Direksi BPR/BPRS Terkait Optimalisasi Lelang Pasal 6 UUHT & Fiducia
Okto Vierten  Masrel
Jum'at, 23 Agustus 2019   |   158 kali

Bandung – Kanwil DJKN Jawa Barat bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat mengadakan kegiatan pertemuan dengan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka memberikan edukasi/sosialisasi terkait Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan Fiducia sebagai upaya memberikan pemahaman untuk percepatan pelaksanaan lelang dan optimalisasi hasil lelang, bertempat di Trans Convention Center 1, Trans Hotel Bandung, Jalan Gatot Subroto Nomor 289, Bandung (Rabu, 21/08/2019). Dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho, memberikan ruang untuk menyampaikan kendala yang dialami dalam pengelolaan berkas permohonan lelang  dari mulai persiapan, pelaksanaan sampai dengan pasca lelang sebagai upaya meminimalisir permasalahan yang timbul dimasa yang akan datang.

Lebih lanjut, Tavianto menjelaskan bahwa hal-hal yang harus mendapat perhatian dari Pemohon Lelang (dalam hal ini BPR/BPRS) diantaranya adalah Nilai Limit. Penjual dalam menentukan nilai limit suatu objek lelang harus menggunakan  metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan dan penetapan harus menjaga akuntabilitas prosesnya sehingga akan diperoleh harga yang wajar, fokus pada nilai obyek yang dilelang, bukan besaran nilai kredit yang diberikan. Hal lain yang menjadi perhatian adalah dokumen persyaratan lelang baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus harus dipenuhi lengkap dan benar, sehingga akan mempercepat proses penetapan jadwal pelaksanaan lelang.

Pada sesi tanya jawab, peserta sangat antusias ingin menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi baik secara administrasi maupun masalah yang terjadi dilapangan atau ada gugatan yang diajukan ke Pengadilan sehingga perlu adanya sinergi antara pemohon lelang dengan KPKNL untuk menjaga akuntabilitas proses lelang namun berjalan dengan efisien dan efektif. Tak lupa Tavianto menyelipkan pemahaman terkait tugas dan fungsi DJKN dan meningkatkan branding DJKN utamanya terkait upaya memodernisasi layanan di DJKN. (Naskah/Foto : Nenden/Y.Supriyadi Kanwil DJKN Jawa Barat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini