Bandung – Kanwil DJKN Jawa Barat bekerjasama
dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat mengadakan kegiatan
pertemuan dengan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka memberikan edukasi/sosialisasi terkait Lelang
Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan Fiducia sebagai upaya
memberikan pemahaman untuk percepatan pelaksanaan lelang dan optimalisasi hasil
lelang, bertempat di Trans Convention Center 1, Trans Hotel Bandung, Jalan
Gatot Subroto Nomor 289, Bandung (Rabu, 21/08/2019). Dalam kegiatan tersebut
Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho, memberikan ruang untuk
menyampaikan kendala yang dialami dalam pengelolaan berkas permohonan
lelang dari mulai persiapan, pelaksanaan
sampai dengan pasca lelang sebagai upaya meminimalisir permasalahan yang timbul
dimasa yang akan datang.
Lebih lanjut, Tavianto menjelaskan bahwa hal-hal yang harus mendapat
perhatian dari Pemohon Lelang (dalam hal ini BPR/BPRS) diantaranya adalah Nilai
Limit. Penjual dalam menentukan nilai limit suatu objek lelang harus
menggunakan metodologi yang dapat
dipertanggungjawabkan dan penetapan harus menjaga akuntabilitas prosesnya sehingga
akan diperoleh harga yang wajar, fokus pada nilai obyek yang dilelang, bukan
besaran nilai kredit yang diberikan. Hal lain yang menjadi perhatian adalah
dokumen persyaratan lelang baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus
harus dipenuhi lengkap dan benar, sehingga akan mempercepat proses penetapan
jadwal pelaksanaan lelang.
Pada sesi tanya jawab, peserta sangat antusias ingin menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang dihadapi baik secara administrasi maupun masalah
yang terjadi dilapangan atau ada gugatan yang diajukan ke Pengadilan sehingga perlu
adanya sinergi antara pemohon lelang dengan KPKNL untuk menjaga akuntabilitas
proses lelang namun berjalan dengan efisien dan efektif. Tak lupa Tavianto
menyelipkan pemahaman terkait tugas dan fungsi DJKN dan meningkatkan branding
DJKN utamanya terkait upaya memodernisasi layanan di DJKN. (Naskah/Foto
: Nenden/Y.Supriyadi Kanwil DJKN Jawa Barat)