Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Barat Lakukan Pembahasan Pendahuluan Kontrak Kinerja Kemenkeu III. IV dan V
Nenden Maya Rosmala Dewi
Jum'at, 25 Januari 2019   |   125 kali

Bandung - Kanwil DJKN Jawa Barat menyelenggarakan rapat pembahasan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three, Four dan Five  Tahun 2019  di Ruang Rapat lantai 2 Kanwil DJKN Jawa Barat  (25/1/2019). Rapat dihadiri para Kepala Bidang, Kepala Bagian Umum dan Kepala Seksi. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang KIHI, R.B. Sigit Budi Prabowo dibantu Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI) dan Staf KI.   Tujuan diadakan rapat pembahasan Kontrak Kinerja  ini adalah untuk memberikan gambaran dan pemahaman yang sama kepada para Kepala Bidang  dan Kepala Bagian Umum mengenai format Kontrak Kinerja Kemenkeu Three tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan perbedaan antara manual IKU dan formula IKU Kontrak Kinerja Tahun 2018 dan Tahun 2019, misalnya terkait pokok lelang pegadaian yang saat ini masuk dalam formula IKU lelang, Indikator Kinerja Pengelolaan Anggaran diperhitungkan dalam formula IKU  Tingkat Kualitas Anggaran.  Dalam rapat tersebut , Sigit juga menyampaikan bahwa Kontrak Kinerja Kemenkeu Three, Four dan Five harus  sudah ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2019.

Selain itu, mengingat  pada tahun 2019 ini banyak target yang menantang yang nilainya jauh di atas target tahun 2018, Sigit berpesan  agar Kepala Bidang terkait dapat lebih hati-hati dalam membagi target-target tersebut sesuai dengan potensi yang ada pada masing-masing KPKNL.

Setelah diadakan diskusi tanya jawab terkait kontrak kinerja tersebut, Sigit mengingatkan kembali agar seluruh Bidang dan Bagian segera menyiapkan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four dan Five, sehingga dapat segera ditandatangani seluruh pegawai sesuai jadwal yang telah ditentukan. ( Naskah dan Foto : Nenden dan Okto, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini