Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tanda Tangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Lelang Dengan Kanwil BRI Jakarta 2
Okto Vierten  Masrel
Rabu, 16 Mei 2018   |   225 kali

Bogor- Untuk meningkatkan efektifitas dan percepatan Pelaksanaan Lelang, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki Wulandari dan Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pesero Jakarta 2, Fangkar Umran melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja sama di Bidang Lelang.

Acara yang berlangsung pada Selasa (15/05/2018) di IPB International Convention Center, Kota Bogor, Jawa Barat tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan rapat koordinasi Akselerasi Pelaksanaan Lelang Untuk Optimalisasi Lelang 2018. Rapat koordinasi ini diikuti oleh para Kepala KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Barat dan para Pemimpin Cabang PT (BRI) Persero Jakarta 2 yang berada di Wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Nuning menyampaikan progres dan rekapitulasi pelaksanaan lelang dari jajaran BRI wilayah Jakarta 2 yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Barat tahun 2017 dan triwulan 1 tahun 2018. Nuning mengungkapkan bahwa ada perbedaan tolok ukur capaian hasil lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan antara BRI dan DJKN. Ukuran bagi DJKN yaitu hanya mengakui hasil lelang, sedangkan  BRI selain hasil lelang, dampak lelang pun dapat diakui sebagai prestasi. Untuk itu melalui nota kesepahaman bersama ini diharapkan perbedaan ukuran target kinerja dapat diselaraskan agar pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT mampu menghasilkan sejumlah PNBP, dan ukuran adanya kontribusi bagi pemangku kepentingan, masyarakat umum, dan perekonomian negara.

Pada kesempatan yang sama, Nuning juga menyampaikan bahwa saat ini lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang dilakukan KPKNL memiliki tren dengan besarnya prosentase lelang Tidak Ada Peminat (TAP), artinya apa yang kita lakukan  dalam pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT sangat  tidak efisien. Hal ini berdasarkan data lelang eksekusi pasal 6 UUHT pada tahun 2017, bahwa target kanwil DJKN  Jabar pada frekuensi sebanyak 3.047 kali , yang mana sebanyak 891 kali (29.24%) diajukan atas permohonan BRI Jakarta 2 melalui KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor dan KPKNL Purwakata.Dari frekuensi sebanyak 891 kali tersebut lelang laku hanya sebanyak 87 kali (9.76%) dan lelang TAP sebanyak 804 kali (90.24%). “Untuk itu, perlu dicarikan solusi bersama upaya apa yang dapat dilakukan untuk membuat obyek lelang eksekusi Pasal 6 UUHT lebih menarik, marketable, cepat, mudah yang pada akhirnya akan dapat menurunkan frekuensi lelang TAP. Melalui pertemuan ini diharapkan adanya solusi dan upaya-upaya untuk menurunkan frekuensi lelang TAP”, ujar Nuning.

 

Disamping itu, Nuning juga menyampaikan permasalahan hukum yang meliputi tingginya pengaduan atau gugatan terkait lelang hak tanggungan. Sebagai gambaran perkara di lingkungan Kanwil DJKN Jabar sebanyak 603 perkara, didominasi gugatan lelang hak tanggungan sebanyak 435 (72%). Untuk itu pemohon lelang diharapkan untuk mengikuti proses lelang sesuai prosedur, karena jika tidak dilakukan sesuai prosedur maka akan rawan gugatan yang dimungkinkan bukan hanya akan merugikan pihak pemohon lelang, namun juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana lelang. 

Di akhir sambutannya, Nuning menyatakan harapannya agar peserta rapat untuk tetap menjaga komitmen dalam melaksanakan hal-hal yang telah disepakati bersama, dan memahami tujuan kesepakatan bersama, serta terus bersinergi dalam menyelesaiakan kasus hukum. (naskah/foto: Seksi Informasi, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini