Bogor- Untuk meningkatkan efektifitas
dan percepatan Pelaksanaan Lelang, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat,
Nuning Sri Rejeki Wulandari dan Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Pesero Jakarta 2, Fangkar Umran melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan
Kerja sama di Bidang Lelang.
Acara yang berlangsung pada Selasa (15/05/2018) di IPB
International Convention Center, Kota Bogor, Jawa Barat tersebut dilakukan
bersamaan dengan kegiatan rapat koordinasi Akselerasi Pelaksanaan Lelang Untuk
Optimalisasi Lelang 2018. Rapat koordinasi ini diikuti oleh para Kepala KPKNL
di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Barat dan para Pemimpin Cabang PT (BRI)
Persero Jakarta 2 yang berada di Wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Nuning menyampaikan progres dan rekapitulasi
pelaksanaan lelang dari jajaran BRI wilayah Jakarta 2 yang berada di wilayah
kerja Kanwil DJKN Jawa Barat tahun 2017 dan triwulan 1 tahun 2018. Nuning
mengungkapkan bahwa ada perbedaan tolok ukur capaian hasil lelang eksekusi
Pasal 6 UU Hak Tanggungan antara BRI dan DJKN. Ukuran bagi DJKN yaitu hanya
mengakui hasil lelang, sedangkan BRI selain hasil lelang, dampak
lelang pun dapat diakui sebagai prestasi. Untuk itu melalui nota kesepahaman
bersama ini diharapkan perbedaan ukuran target kinerja dapat diselaraskan agar
pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT mampu menghasilkan sejumlah PNBP, dan
ukuran adanya kontribusi bagi pemangku kepentingan, masyarakat umum, dan
perekonomian negara.
Pada kesempatan yang sama, Nuning juga
menyampaikan bahwa saat ini lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang dilakukan KPKNL
memiliki tren dengan besarnya prosentase lelang Tidak Ada Peminat (TAP),
artinya apa yang kita lakukan dalam pelaksanaan lelang eksekusi
Pasal 6 UUHT sangat tidak efisien. Hal ini berdasarkan data lelang
eksekusi pasal 6 UUHT pada tahun 2017, bahwa target kanwil
DJKN Jabar pada frekuensi sebanyak 3.047 kali , yang mana sebanyak
891 kali (29.24%) diajukan atas permohonan BRI Jakarta 2 melalui KPKNL
Bekasi, KPKNL Bogor dan KPKNL Purwakata.Dari frekuensi sebanyak 891 kali
tersebut lelang laku hanya sebanyak 87 kali (9.76%) dan lelang TAP sebanyak 804
kali (90.24%). “Untuk itu, perlu dicarikan solusi bersama upaya apa yang dapat
dilakukan untuk membuat obyek lelang eksekusi Pasal 6 UUHT lebih menarik,
marketable, cepat, mudah yang pada akhirnya akan dapat menurunkan frekuensi
lelang TAP. Melalui pertemuan ini diharapkan adanya solusi dan upaya-upaya
untuk menurunkan frekuensi lelang TAP”, ujar Nuning.
Disamping itu, Nuning juga
menyampaikan permasalahan hukum yang meliputi tingginya pengaduan atau gugatan
terkait lelang hak tanggungan. Sebagai gambaran perkara di lingkungan Kanwil
DJKN Jabar sebanyak 603 perkara, didominasi gugatan lelang hak tanggungan
sebanyak 435 (72%). Untuk itu pemohon lelang diharapkan untuk mengikuti proses
lelang sesuai prosedur, karena jika tidak dilakukan sesuai prosedur maka akan
rawan gugatan yang dimungkinkan bukan hanya akan merugikan pihak pemohon
lelang, namun juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai
pelaksana lelang.
Di akhir sambutannya, Nuning menyatakan harapannya
agar peserta rapat untuk tetap menjaga komitmen dalam melaksanakan hal-hal yang
telah disepakati bersama, dan memahami tujuan kesepakatan bersama, serta terus
bersinergi dalam menyelesaiakan kasus hukum. (naskah/foto: Seksi Informasi,
Bidang KIHI Kanwil DJKN Jabar)