Bandung – Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Nuning Sri Rejeki
Wulandari menekankan pentingnya keberadaan arsip dalam pelaksanaan kegiatan di
Kementerian Keuangan. “Arsip adalah aset organisasi yang sangat berharga. Arsip
merupakan rekaman kegiatan yang terus menerus dari suatu proses bisnis, bila tidak
ditata dengan baik akan tercecer dan menyebabkan data yang dibutuhkan menjadi
kurang lengkap dan tidak valid,” papar Nuning dalam pembukaan acara
Sosialisasi Penataan dan Penyusunan Arsip yang bertempat di Gedung Keuangan
Negara Bandung (Senin, 02/04/2018).
Sosialisasi Penataan dan
Penyusutan Arsip yang disampaikan oleh Tim dari Kantor Pusat DJKN menurut
Nuning sangatlah penting, karena dapat menjadi ajang knowledge sharing tentang ilmu kearsipan yang selama ini dipandang
sebelah mata. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh KPKNL di lingkungan Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum selaku unit
kearsipan, serta para pejabat/perwakilan dari Bidang dan Bagian Umum Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat.
Tim Kantor Pusat DJKN memaparkan
kaidah, peraturan dan ketentuan terkait tata
laksana arsip di Kementerian Keuangan, baik itu mengenai pengertian arsip aktif
dan in aktif, penyusutan dan jadwal retensi arsip, penataan dan perawatan ruang
arsip, kodefikasi/katalog sesuai kebutuhan dan kondisi dan lain lain.
Dalam sambutannya Nuning
mengharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini para pejabat dan pegawai dapat
memahami ketentuan mengenai pengarsipan, memiliki kemampuan dalam penataan dan
penyusunan arsip, dan mulai membenahi arsip di unit kerja masing-masing sesuai
dengan kaidah yang benar.
Kepada para peserta sosialisasi, Nuning juga meminta agar dapat menularkan (transfer
of knowledge) ilmu tentang kearsipan yang didapat pada hari ini kepada para
pegawai lainnya yang tidak mengikuti acara sosialisasi, dan secara bersama-sama
mulai melakukan pendataan arsip aktif dan inaktif dilanjutkan dengan
menjadwalkan retensi arsip bila sudah memenuhi syarat retensi. Bagian Umum
Kantor Wilayah dan Sub Bagian Umum KPKNL sebagai pembina kearsipan bertanggung
jawab terhadap penataan dan penyusutan arsip di kantor masing-masing, dan melaporkannya
kepada pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mari kita benahi arsip di kantor
kita, kalau bukan kita siapa lagi yang akan melakukannya?” pungkas
Nuning. (naskah : tantri, foto : okto, bidang KIHI)