Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Workshop Pelaksanaan Revaluasi BMN Tahun 2017 Dan 2018 Korwil Kanwil DJKN Jawa Barat
Tantri Dewayani
Kamis, 14 September 2017   |   163 kali

Bandung Rabu (13/09/17) – Kanwil DJKN Jawa Barat selenggarakan workshop pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017 dan 2018 tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) bertempat di auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung. Dalam kegiatan ini  hadir 109 satker selaku Korwil yang berada di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat. Bertindak sebagai narasumber  Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jawa Barat, Sugeng Harijadi, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jawa Barat, Indra Syafri, dan  Kepala Seksi PKN I Bidang PKN Kanwil DJKN Jawa Barat, Wisratno Eko Wibowo.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki Wulandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan revaluasi BMN ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara dan Daerah, dan kegiatan ini sudah dicanangkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Agustus 2017 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan di Jakarta. Pencanangan itu sekaligus menandai dimulainya Revaluasi BMN oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama-sama dengan Kementeria/Lembaga lainnya.

Nuning menyampaikan bahwa kegiatan revaluasi BMN sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan atas hasil keputusan Rapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan pada 23 Mei 2017, di mana DPR meminta agar Menteri Keuangan melakukan revaluasi terhadap BMN yang akan digunakan kembali (roll over) sebagai dasar penerbitan underlying asset SBSN.

“Revaluasi BMN tahun 2017 dan 2018 merupakan update Inventarisasi dan Penilaian (IP) yang dilakukan 10 tahun silam, yang dilakukan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. Dengan revaluasi aset BMN, akan diperoleh neraca pemerintah yang menggambarkan nilai yang reliable dan mencerminkan kondisi wajar. Hal ini merupakan bentuk perwujudan  good governance”, papar Nuning.

Revaluasi BMN Aset Tetap sebelumnya juga telah dikonsultasikan dan telah mendapat persetujuan BPK-RI dan Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Dengan penilaian kembali BMN Aset Tetap, manfaat yang lebih besar dan fundamental yaitu selain memperoleh nilai BMN yang update juga dapat membangun database BMN yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN di kemudian hari. Aset BMN harus menjadi aset yang produktif, aset harus bekerja tidak hanya di neraca dan tidur, tetapi berguna bagi negara sehingga dapat memberikan kesejahteraan rakyat dan memberikan nilai tambah dalam perekonomian nasional, berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih lanjut, Nuning menyatakan bahwa revaluasi BMN ini harus dilaksanakan dengan baik agar menjadi contoh bagi generasi mendatang maupun aktivitas yang sama di tahun-tahun mendatang. Untuk itu perlu adanya kerja sama, sinergi dan komunikasi yang baik antara DJKN sebagai yang sedang melaksanakan penilaian dan pengguna barang/kuasa pengguna barang sebagai yang sedang melakukan inventarisasi BMN.

Sugeng dalam acara workshop ini menjelaskan bahwa kegiatan revaluasi BMN merupakan program berskala nasional, dan akan berlangsung selama 2 tahun (2017-2018). Dalam kurun waktu tersebut Kanwil DJKN Jawa Barat beserta seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat dan Kementerian/Lembaga di Jawa Barat akan melakukan penilaian terhadap 67.167 item BMN yang terdiri dari 5.362 item bidang tanah, 42.697 item gedung atau bangunan, dan 19.108 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.

Sugeng menjelaskan kepada peserta workshop pokok-pokok Peraturan Presiden No.75 tahun 2017 yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan revaluasi BMN, yaitu tentang ruang lingkup dan tahapan revaluasi, objek revaluasi, tanggung jawab pengelola dan pengguna, sampai kepada pelaksanaan revaluasi itu sendiri.

Acara workshop dilengkapi dengan ulasan mengenai petunjuk teknis penilaian untuk revaluasi BMN yang dibawakan oleh Indra Syafri. Sesuai dengan keahliannya, Indra menyampaikan hal-hal terkait tentang proses penilaian kembali, sehingga dapat menjadi panduan bagi para peserta yang bertindak selaku Korwil bagi unit kerjanya (Kementerian/Lembaga) untuk bisa secara bersama-sama bersinergi dengan DJKN dalam mendukung pelaksanaan revaluasi aset BMN tahun 2017 dan 2018.


Workshop ini menjadi semakin lengkap saat Wisratno menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi pendukung yang telah disiapkan oleh DJKN dalam rangka memudahkan pelaksanaan kegiatan revaluasi BMN. Dengan banyaknya antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab, diharapkan dapat terbangun sinergi yang baik antara DJKN Kementerian Keuangan dengan Kementerian/Lembaga lainnya  dalam upaya menyukseskan kegiatan revaluasi aset BMN seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 75 tahun 2017. (naskah:tantri, foto:dedi, Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini