Bandung Rabu (13/09/17) – Kanwil DJKN Jawa Barat selenggarakan workshop pelaksanaan
revaluasi Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017 dan 2018 tingkat Koordinator
Wilayah (Korwil) bertempat di auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung.
Dalam kegiatan ini hadir 109 satker selaku Korwil yang berada di lingkungan
Kanwil DJKN Jawa Barat. Bertindak sebagai narasumber Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jawa Barat, Sugeng Harijadi,
Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jawa Barat, Indra Syafri, dan Kepala
Seksi PKN I Bidang PKN Kanwil DJKN Jawa Barat, Wisratno Eko Wibowo.
Kepala
Kanwil DJKN Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki Wulandari, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa pelaksanaan revaluasi BMN ini dalam rangka menindaklanjuti
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik
Negara dan Daerah, dan kegiatan ini sudah dicanangkan oleh Menteri Keuangan
pada tanggal 29 Agustus 2017 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan di
Jakarta. Pencanangan itu sekaligus menandai dimulainya Revaluasi BMN oleh
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama-sama
dengan Kementeria/Lembaga lainnya.
Nuning menyampaikan
bahwa kegiatan revaluasi BMN sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan
Menteri Keuangan atas hasil keputusan Rapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri
Keuangan pada 23 Mei 2017, di mana DPR meminta agar Menteri Keuangan melakukan revaluasi
terhadap BMN yang akan digunakan kembali (roll over) sebagai dasar
penerbitan underlying asset SBSN.
“Revaluasi BMN tahun
2017 dan 2018 merupakan update Inventarisasi dan Penilaian
(IP) yang dilakukan 10 tahun silam, yang dilakukan terhadap BMN yang diperoleh
sebelum 31 Desember 2015. Dengan revaluasi aset BMN, akan diperoleh neraca
pemerintah yang menggambarkan nilai yang reliable dan
mencerminkan kondisi wajar. Hal ini merupakan bentuk perwujudan good
governance”, papar Nuning.
Revaluasi BMN Aset Tetap
sebelumnya juga telah dikonsultasikan dan telah mendapat persetujuan BPK-RI dan
Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Dengan penilaian kembali BMN Aset Tetap,
manfaat yang lebih besar dan fundamental yaitu selain memperoleh nilai BMN
yang update juga dapat membangun database BMN
yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN di kemudian hari. Aset BMN
harus menjadi aset yang produktif, aset harus bekerja tidak hanya di neraca dan
tidur, tetapi berguna bagi negara sehingga dapat memberikan kesejahteraan
rakyat dan memberikan nilai tambah dalam perekonomian nasional, berupa
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lebih lanjut, Nuning
menyatakan bahwa revaluasi BMN ini harus dilaksanakan dengan baik agar menjadi
contoh bagi generasi mendatang maupun aktivitas yang sama di tahun-tahun
mendatang. Untuk itu perlu adanya kerja sama, sinergi dan komunikasi yang baik
antara DJKN sebagai yang sedang melaksanakan penilaian dan pengguna
barang/kuasa pengguna barang sebagai yang sedang melakukan inventarisasi BMN.
Sugeng dalam acara workshop ini
menjelaskan bahwa kegiatan revaluasi BMN merupakan program berskala nasional,
dan akan berlangsung selama 2 tahun (2017-2018). Dalam kurun waktu tersebut
Kanwil DJKN Jawa Barat beserta seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa
Barat dan Kementerian/Lembaga di Jawa Barat akan melakukan penilaian terhadap
67.167 item BMN yang terdiri dari 5.362 item bidang tanah, 42.697 item gedung
atau bangunan, dan 19.108 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh
sampai dengan 31 Desember 2015.
Sugeng menjelaskan
kepada peserta workshop pokok-pokok Peraturan Presiden No.75
tahun 2017 yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan revaluasi BMN, yaitu
tentang ruang lingkup dan tahapan revaluasi, objek revaluasi, tanggung jawab
pengelola dan pengguna, sampai kepada pelaksanaan revaluasi itu sendiri.
Acara workshop dilengkapi
dengan ulasan mengenai petunjuk teknis penilaian untuk revaluasi BMN yang
dibawakan oleh Indra Syafri. Sesuai dengan keahliannya, Indra menyampaikan
hal-hal terkait tentang proses penilaian kembali, sehingga dapat menjadi panduan
bagi para peserta yang bertindak selaku Korwil bagi unit kerjanya
(Kementerian/Lembaga) untuk bisa secara bersama-sama bersinergi dengan DJKN
dalam mendukung pelaksanaan revaluasi aset BMN tahun 2017 dan 2018.
Workshop ini menjadi semakin lengkap saat Wisratno menyampaikan
tata cara penggunaan aplikasi pendukung yang telah disiapkan oleh DJKN dalam
rangka memudahkan pelaksanaan kegiatan revaluasi BMN. Dengan banyaknya
antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab, diharapkan dapat terbangun sinergi yang
baik antara DJKN Kementerian Keuangan dengan Kementerian/Lembaga lainnya
dalam upaya menyukseskan kegiatan revaluasi aset BMN seperti yang telah
diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 75 tahun 2017. (naskah:tantri,
foto:dedi, Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat)