Dalam rangka peningkatan
kompetensi dan kualitas pegawai dan/atau pejabat di bidang Penilaian serta Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) pada instansi Pengguna, perlu untuk menyelenggarakan
transfer ilmu pengetahuan tentang penilaian saham. Atas dasar tersebut, Kanwil DJKN Banten
selaku pengampu Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) Pengenalan
Penilaian Saham pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 secara daring melalui
Ms. Team Meeting.
FGD Perdana ini diikuti oleh
Penilai Pemerintah DJKN dan PFPP Eksternal (Instansi Pengguna). FGD dibuka oleh
Heru Riyanto selaku Kepala Bidang Penilaian, berharap agar para peserta
mengikuti acara ini secara maksimal guna meningkatkan kompetensi para penilai
khususnya penilaian tentang saham. Heru Riyanto berharap agar FGD berikutnya
disampaikan materi penilaian lainnya. Acara dimoderatori oleh Wahyu
Kurniawati selaku Penilai Pemerintah
Ahli Muda Kanwil DJKN Banten.
Acara
selanjutnya, Pemaparan Materi oleh nara sumber Petrus Teguh
Subagyo selaku Pejabat Penilai Ahli
Madya Kanwil DJKN Banten. Dalam pemaparannya pengenalan penilaian saham
disampaikan materi tentang Pengenalan Saham, Penerbitan dan Perdagangan Saham di Indonesia, Aksi Korporasi, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), dan Konsep
Dasar Penilaian Saham.
Setelah
penyampaian materi oleh Petrus Teguh Subagyo, dilanjutkan dengan sesi diskusi. Moderator
mempersilahkan kepada peserta yang hadir untuk menyampaikan tanggapan/komen terkait
materi pengenalan penilaian saham. Pertanyaan dari Wahyu Kurniawati
mempertanyakan terkait refund saham dan transaksi pasar primer dan sekunder.
Pertanyaan tersebut mendapatkan tanggapan/jawaban dari peserta lainnya seperti Shabira Afina terkait proses refund saham saat pembeli yang memesan saham
melebihi dari saham yang dicadangkan, sehingga uang pembelian saham akan
dikembalikan kepada pembeli.
Tanggapan
lain dari Agus Rodani terkait tanggung jawab dari pemegang common stock dan preferred stock apabila perusahan bangkrut namun masih mempunyai
kewajiban utang atau perdata lainnya. Dari diskusi tersebut menurut Petrus Teguh Subagyo tidak dibahas terlalu luas mengenai tanggung jawab pemegang common stock dan
preferred stock. Hal tersebut bisa diperdalam dalam session FGD selanjutnya.
Pertanyaan
lainnya dari PFPP Pemkot Tangerang yakni Iwan Gunawan menanyakan terkait
pendekatan penilaian saham BTN melalui perbandingan nilai saham dari Bank BNI,
Bank BRI dan Bank Mandiri. Pertanyaan ditanggapi oleh narasumber Petrus Teguh Subagyo menerangkan bahwa pembahasan saham FGD ini hanya permulaan. Pembahasan materi
saat ini lebih diutamakan dalam hal penilai mendapatkan surat tugas penilaian.
Hal yang disampaikan Iwan Gunawan dua hal yang berbeda tinjauan
pendekatannya.
Acara ditutup oleh moderator dan mengingatkan agar peserta untuk membuat Learning Journal sebagai output kegiatan FGD ini.