Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
Kanwil DJKN Banten
BERITA UTAMA
Kementerian Keuangan Perwakilan Banten mengadakan siaran pers APBN Kita Regional Banten s.d. Februari 2024 pada 27 Maret 2024 secara daring.
Info lelang.go.id
Profil Kanwil DJKN Banten

Banten adalah sebuah propinsi di Pulau Jawa, yang dulunya merupakan bagian dari Propinsi Jawa Barat, namun dipisahkan sejak tanggal 4 Oktober 2000. Pusat Pemerintahannya berada di Kota Serang, dengan luas wilayah 9.160,70 km2  yang terdiri dari 4 Kota, 4 Kabupaten, 154 Kecamatan, 262 Kelurahan dan  1.273 Desa.

Provinsi Banten telah menjadi bagian dari sirkulasi perdagangan Asia dan Internasional. Keberadaan Provinsi Banten ini juga berperan penting bagi wilayah di sekitarnya. Wilayah Banten, terutama daerah Tangerang, merupakan wilayah penyangga bagi DKI Jakarta sebagai ibukota Indonesia. Karena letak yang strategis inilah Banten sering disebut sebagai “Gerbang Investasi”.

Kanwil DJKN Banten diresmikan pada tahun 2007 sebagai salah satu dari kantor vertikal DJK yang semula bernama Kanwil VI DJKN Serang. Tahun 2010 berganti nama menjadi Kanwil DJKN Banten dan menempati gedung baru yang berada di Jl. Diponegoro No. 9 -11 Serang – Banten. Kanwil DJKN Banten menempati gedung yang berada di atas tanah seluas 3.135 m2.


Visi DJKN 2020-2024

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Misi DJKN 2020-2024

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Banten sebagaimana Kanwil DJKN lainnya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah DJKN Banten menyelenggarakan fungsi: 

  1. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
  2. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  3. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  4. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
  5. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
  6. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  7. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  8. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
  9. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
  10. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
  11. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
  12. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Saat ini Kepala Kanwil DJKN Banten dijabat oleh Djanurindro Wibowo dengan dibantu oleh Kepala Bagian Umum, Sugiwanto; Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya, Nurhidayah.; Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Budiman; Kepala Bidang Penilaian, Heru Riyanto; Kepala Bidang Piutang Negara, Asep Wawan Kurniawan; Kepala Bidang Lelang, Odi Renaldi; Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, M. Indra Kesuma; Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda, Wahyu Kurniawati; serta Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pertama, Ridwan Maharsi.

Secara keseluruhan, SDM di Kanwil DJKN Banten sebanyak 52 pegawai.






Wilayah kerja Kanwil DJKN Banten meliputi kota/kabupaten wilyah Provinsi Banten, terbagi dalam 3 (tiga) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Banten terdiri dari: KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I, KPKNL Tangerang II.  Kanwil DJKN Banten terdiri dari 5 Bidang dan 1 Bagian Umum. Lima Bidang tersebut antara lain:

1. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.

2. Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, verifikasi, dan pengembangan lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Pejabat Lelang, dan Jasa Lelang, serta pengawasan  lelang.

3. Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang  instansi pemerintah daerah, pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara, penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang, serta bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemertaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang.

4. Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan terhadap Penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian sumber daya alam, properti, properti  khusus dan usaha.

5. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara melaksanakan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan di bidang kekayaan negara.

6.  Bagian Umum melaksanakan terhadap penyediaan anggaran, sumber daya baik manusia, maupun sarana dan prasarana

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kanwil DJKN Banten senantiasa memegang teguh nilai – nilai Kementerian Keuangan. Di samping itu, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder, Kanwil DJKN Banten melayani dengan menjalankan mottonya yaitu :

Berpikir Cerdas, Bekerja dengan Hati, Berinovasi Tiada Henti




Wilayah Kerja
Daerah Administrasi Pemerintahan Provinsi Banten Kabupaten Serang
Kota Serang
Kota Cilegon
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak,
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Prestasi Kanwil DJKN Banten
Kantor Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2021
Apresiasi Kinerja dan Sinergi Terbaik Kaban Awards 2022
Kantor Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2023
Kantor Wilayah Terbaik Peringkat III Tahun 2023
Peta Lokasi Kanwil DJKN Banten
Alamat Kantor
Jl. Diponegoro No. 9 - 11 Serang - 42112
(0254)210103/08111988084
(0254) 210112
kanwildjknbanten@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini