Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Serah Terima Aset 50M Kanwil DJKN Banten Kepada Kanwil DJBC Banten
Shabira Afina
Selasa, 08 Desember 2020   |   232 kali

Serang (3/12/2020)- Kantor Wilayah DJKN Banten melakukan serah terima aset Properti Eks. BPPN kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Hal ini sebagai bentuk implementasi nilai-nilai kementerian keuangan yaitu sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Pengguna Barang.

Aset Properti Eks. BPPN, yang sebelumnya dikelola oleh PT. PPA tersebut, berupa tanah seluas 64.800 m2 dan berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande Blok H1 s.d. H12, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 205/KM.06/2020, aset tersebut pada tanggal 25 September 2020 telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan status penggunaan aset merupakan salah satu bentuk optimalisasi aset yang ada di Pengelola Barang.

Dalam kesempatan yang turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten dan Bupati Kota Serang, Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari, mengingatkan terkait tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum agar BMN tersebut dapat diadministrasikan, dicatatkan dan ditingkatkan status kepemilikannya menjadi sertifikat mengingat dokumen aset tersebut masih berupa akta jual beli dan akta pengikatan jual beli.

“Nantinya, di atas tanah tersebut akan dibangun gedung perkantoran dan TPP (Tempat Penimbunan Pabean). Asumsi pembangunan objek tersebut sebesar Rp19.880.000.000,-,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Mohammad Aflah Farobi. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJBC Banten mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJKN Banten dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Serah terima aset senilai Rp50.243.500.000,00 (lima puluh miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut diperkirakan memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan pada lingkungan sekitar daerah aset tersebut. Melalui analisis hasil input dan output diperkirakan dampak ekonomi dalam jangka pendek akan mendorong output pada 152 sektor, dengan 5 sektor terbesar adalah sebagai berikut :

  1. Sektor Bangunan Lainnya sebesar Rp19.891.000.000,-,;
  2. Sektor Perdagangan Selain Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp2.113.000.000,-
  3. Sektor Barang-Barang Hasil Kilang Minyak Dan Gas Bumi sebesar Rp1.431.000.000,-;
  4. Sektor Besi Dan Baja Dasar sebesar Rp1.378.000.000,-; dan
  5. Sektor Barang-Barang Dari Plastik sebesar Rp1.237.000.000.-.

Untuk perubahan jangka panjang, maka berdasarkan injeksi pembangunan dan pemeliharaan yang dilakukan mendorong output pada 177 sektor, dengan 5 sektor terbesar yaitu :

  1. Sektor Jasa Lainnya sebesar Rp56.050.000.000,-;
  2. Sektor Perdagangan selain Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp1.543.000.000,-;
  3. Sektor Listrik sebesar Rp887.000.000,-
  4. Sektor Jasa Telekomunikasi sebesar Rp574.000.000,-; dan
  5. Sektor Produk Farmasi sebesar Rp550.000.000.-.

    Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJKN Banten juga memberikan kesempatan bagi satuan kerja Pemerintah yang berada di wilayah Banten untuk menjalin sinergi yang sama. “Kami selaku Pengelola Barang tidak menutup kemungkinan juga kepada satker yang lain apabila membutuhkan dan kami memiliki aset yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan maka akan kami berikan untuk ditetapkan status penggunaannya kepada satker tersebut,” ujar Nuning S.R. Wulandari sebagai penutup acara serah terima aset yang dihadiri oleh tamu undangan perwakilan dari berbagai instansi Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi Banten. 


(kjy03)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini