Serang (3/12/2020)- Kantor Wilayah
DJKN Banten melakukan serah terima aset Properti Eks. BPPN kepada Kantor Wilayah
Bea Cukai Banten. Hal ini
sebagai bentuk implementasi nilai-nilai kementerian keuangan yaitu sinergi
antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Pengguna Barang.
Aset
Properti
Eks. BPPN, yang sebelumnya dikelola oleh PT. PPA tersebut, berupa tanah seluas
64.800 m2 dan berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande Blok H1
s.d. H12, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 205/KM.06/2020, aset
tersebut pada tanggal 25 September 2020 telah ditetapkan statusnya menjadi
Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penetapan
status penggunaan aset merupakan salah satu bentuk optimalisasi aset yang ada
di Pengelola Barang.
Dalam kesempatan yang turut dihadiri
oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten dan Bupati Kota Serang,
Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari, mengingatkan terkait
tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum agar BMN tersebut dapat
diadministrasikan, dicatatkan dan ditingkatkan status kepemilikannya menjadi
sertifikat mengingat dokumen aset tersebut masih berupa akta jual beli dan akta
pengikatan jual beli.
“Nantinya, di atas tanah tersebut
akan dibangun gedung perkantoran dan TPP (Tempat Penimbunan Pabean). Asumsi
pembangunan objek tersebut sebesar Rp19.880.000.000,-,” ujar Kepala Kantor
Wilayah DJBC Banten, Mohammad Aflah Farobi. Pada kesempatan yang sama, Kepala
Kanwil DJBC Banten mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJKN Banten
dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Serah terima aset senilai
Rp50.243.500.000,00 (lima puluh miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus
ribu rupiah) tersebut diperkirakan memberikan dampak ekonomi yang cukup
signifikan pada lingkungan sekitar daerah aset tersebut. Melalui analisis hasil
input dan output diperkirakan dampak ekonomi dalam jangka pendek akan
mendorong output pada 152 sektor, dengan 5 sektor terbesar adalah sebagai
berikut :
Untuk perubahan
jangka panjang, maka berdasarkan injeksi pembangunan dan pemeliharaan yang
dilakukan mendorong output pada 177 sektor, dengan 5 sektor terbesar yaitu :
Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJKN Banten
juga memberikan kesempatan bagi satuan kerja Pemerintah yang berada di wilayah
Banten untuk menjalin sinergi yang sama. “Kami selaku Pengelola Barang tidak
menutup kemungkinan juga kepada satker yang lain apabila membutuhkan dan kami
memiliki aset yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan maka akan kami berikan
untuk ditetapkan status penggunaannya kepada satker tersebut,” ujar Nuning S.R.
Wulandari sebagai penutup acara serah terima aset yang dihadiri oleh tamu
undangan perwakilan dari berbagai instansi Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi
Banten.
(kjy03)